Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan nasihat hukum (Legal Advice) kepada klien berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.
Memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan nasihat hukum (Legal Advice) kepada klien berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapi, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.