



KANTOR HUKUM LABURA

Pendampingan Hukum
Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.

Dokumen Hukum
Pembuatan Dokumen Hukum dan atau pemberian pendapat hukum berupa tulisan yang dibuat oleh Pengacara/ Advokat untuk kepentingan klien.

Konsultasi Hukum
Konsultasi Hukum terhadap permasalahan hukum sehari–hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti.
Jasa Pendirian Perusahaan dan Badan Hukum
Pendirian PT / CV
Perkumpulan
Yayasan
Bantuan Hukum secara Cuma-cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu
PRO BONO
Pro Bono adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
UNDANG-UNDANG
UU 18/2003 : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
UU 16/2011 : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Tunduk pada Kode Etik Advokat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERATURAN
PP 83/2008 : Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Peraturan Peradi 1/2010 : Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Our Skills and Expertise

Kantor Hukum Labura merupakan hasil kesepakatan kerjasama antara LABURA NETWORK dengan Kantor Hukum JH SITUMORANG & PARTNERS, sebagai bentuk pengabdian dari dan untuk masyarakat Labuhanbatu Utara.
LABURA LAW FIRMDEMI KEADILAN

Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dengan tugas dan kewenangan penyidikan, menyampaikan dakwaan atau tuduhan, dan penuntutan dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.