Bukan Sekadar Penguasaan Lahan, Perusahaan Perkebunan Didorong Perkuat Kepastian Hukum

LABURA.NET | Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai membawa perubahan penting bagi tata kelola pertanahan di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemerataan penguasaan tanah, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengelolaan aset, kepastian hukum, produktivitas, serta keberlanjutan usaha perusahaan perkebunan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, S.H., M.Kn., menilai regulasi tersebut perlu disikapi secara serius oleh perusahaan perkebunan. Menurutnya, perubahan kebijakan reforma agraria harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan aset agar lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Christian dalam keterangan pers kepada media, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, sektor perkebunan mempunyai karakteristik usaha yang berbeda dibandingkan sektor lainnya. Tanah bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan operasional, melainkan aset strategis yang memiliki nilai investasi jangka panjang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan di bidang pertanahan perlu diperhatikan secara cermat. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen kepemilikan atau hak atas tanah, tetapi juga harus memahami berbagai aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkaitan dengan aset tersebut.

Menurut Christian, perusahaan perkebunan saat ini menghadapi berbagai persoalan yang kompleks. Di antaranya menyangkut legalitas dan status lahan, tumpang tindih klaim penguasaan tanah, konflik dengan masyarakat, kewajiban kemitraan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Berbagai persoalan tersebut membutuhkan pendekatan pengelolaan yang lebih menyeluruh. Terlebih, kebijakan reforma agraria menempatkan pemerataan penguasaan tanah dan penyelesaian persoalan agraria sebagai bagian penting dari agenda pembangunan nasional.

Pengelolaan Aset Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Legalitas

Christian berpandangan, salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan perusahaan perkebunan adalah paradigma yang masih berorientasi pada pengamanan fisik dan administrasi pertanahan.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan perkebunan saat ini.

Setiap bidang tanah yang dikelola perusahaan harus memiliki kejelasan lebih dari sekadar dokumen legalitas. Perusahaan juga perlu mengetahui riwayat penguasaan tanah, status pemanfaatannya, tingkat produktivitas, potensi konflik sosial, serta berbagai kewajiban hukum yang melekat pada lahan tersebut.

Dengan demikian, pengelolaan aset harus dilakukan melalui pemeriksaan dan pemetaan yang komprehensif. Langkah ini diperlukan agar perusahaan dapat mengetahui kondisi sebenarnya dari seluruh aset yang dikelola sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan di kemudian hari.

Ia juga menyoroti pentingnya legitimasi sosial yang selama ini dinilai belum memperoleh perhatian memadai dalam pengelolaan aset perkebunan.

Menurut Christian, kepastian hukum atas tanah memang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan perusahaan. Namun, kepastian tersebut perlu berjalan seiring dengan penerimaan dan kepercayaan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Perusahaan perlu membangun hubungan kelembagaan yang terbuka, konstruktif, dan berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Hubungan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi sosial yang kondusif bagi kegiatan usaha.

Selain aspek hukum dan sosial, persoalan lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup.

Perusahaan Perkebunan Perlu Melakukan Transformasi Organisasi

Lebih lanjut, Christian menilai pemberlakuan kebijakan reforma agraria harus diikuti dengan transformasi organisasi di lingkungan perusahaan perkebunan.

Ia menegaskan, fungsi hukum, manajemen aset, operasional kebun, hubungan kelembagaan, lingkungan, dan keuangan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Seluruh fungsi tersebut harus terhubung dalam satu sistem koordinasi yang terintegrasi. Dengan pola kerja demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan aset perusahaan dapat ditangani secara lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi juga perlu diperkuat mulai dari kantor pusat, regional, hingga unit-unit kebun. Sebab, persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan membutuhkan penanganan yang tidak hanya memahami aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi hukum dan sosial setempat.

Menurutnya, perusahaan harus mulai menempatkan pengelolaan aset sebagai bagian dari strategi utama untuk menjaga keberlangsungan bisnis, bukan sekadar pekerjaan administratif.

Melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi, perusahaan diharapkan mampu mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset yang dimiliki atau dikelolanya.

Pendekatan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan dapat dijalankan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Masa Depan Perkebunan Ditentukan oleh Kepastian Hukum dan Kepercayaan Masyarakat

Christian menegaskan bahwa masa depan perusahaan perkebunan tidak semata-mata ditentukan oleh luasnya tanah yang dikuasai.

Lebih dari itu, keberlangsungan usaha sangat bergantung pada kemampuan perusahaan mengelola aset secara bertanggung jawab, menjaga kepastian hukum, membangun kepercayaan masyarakat, serta melestarikan lingkungan.

Dalam pandangannya, UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk mengubah paradigma pengelolaan aset perkebunan di Indonesia.

Perusahaan tidak seharusnya hanya berfokus pada upaya mempertahankan penguasaan tanah, tetapi juga perlu memastikan bahwa aset tersebut memiliki nilai strategis dan dikelola dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, lingkungan, serta negara.

Perubahan paradigma ini menjadi penting agar perusahaan perkebunan dapat menghadapi dinamika kebijakan pertanahan sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan usaha dalam jangka panjang.

Christian berharap perusahaan perkebunan mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset yang selama ini diterapkan. Pembenahan tersebut mencakup aspek legalitas, administrasi, pemanfaatan lahan, hubungan sosial, koordinasi internal, dan tanggung jawab lingkungan.

Dengan demikian, reforma agraria tidak hanya dipandang sebagai perubahan kebijakan yang harus dihadapi perusahaan, tetapi juga sebagai kesempatan untuk membangun tata kelola perkebunan yang lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan.

“UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk melahirkan paradigma baru pengelolaan aset perkebunan, bukan hanya sekadar mempertahankan tanah, tetapi menjaga nilai strategisnya bagi perusahaan perkebunan, masyarakat, lingkungan, dan negara,” tutup Christian.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin