LABURA.NET | Tidak sedikit masyarakat yang memilih diam ketika menghadapi persoalan hukum karena khawatir tidak mampu membayar jasa pengacara. Ada yang sedang menghadapi sengketa tanah, persoalan utang piutang, masalah keluarga, dugaan tindak pidana, hingga konflik dengan pihak lain, tetapi mengurungkan niat mencari pendampingan hukum karena keterbatasan ekonomi.
Padahal, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan keadilan di hadapan hukum. Keterbatasan biaya bukan alasan bagi seseorang untuk kehilangan kesempatan memperjuangkan hak-haknya.
Negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan penting untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan tidak hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.
Lantas, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum gratis? Apa saja persyaratannya dan ke mana masyarakat harus mengajukan permohonan?
Hak memperoleh bantuan hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak seharusnya hanya menjadi milik orang yang memiliki banyak uang. Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum juga berhak mendapatkan akses terhadap pendampingan dan perlindungan hukum.
Secara khusus, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin.
Artinya, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
Dengan demikian, bantuan hukum yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang tersebut ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan jasa hukum secara layak.
Bantuan ini dapat digunakan untuk menghadapi berbagai persoalan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Contohnya meliputi sengketa tanah, persoalan warisan, perselisihan perjanjian, perkara utang piutang, persoalan ketenagakerjaan, maupun perkara pidana yang membutuhkan pendampingan hukum.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak setiap layanan pengacara otomatis menjadi gratis hanya karena seseorang mengajukan permohonan. Bantuan hukum yang dibiayai negara memiliki persyaratan penerima dan penyelenggara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 perlu menyiapkan beberapa persyaratan.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 UU Bantuan Hukum dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Berikut dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan:
1. Membuat surat permohonan bantuan hukum
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis yang sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon serta uraian singkat mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.
Jelaskan permasalahan secara runtut, termasuk siapa pihak yang terlibat, kapan peristiwa terjadi, dan bantuan hukum apa yang dibutuhkan.
2. Menyiapkan dokumen identitas
Pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas diri, seperti KTP atau dokumen identitas lain yang relevan, untuk membantu proses pemeriksaan permohonan.
3. Melampirkan dokumen terkait perkara
Siapkan bukti atau dokumen yang berhubungan dengan permasalahan hukum. Misalnya, sertifikat tanah, surat perjanjian, kuitansi pembayaran, bukti transfer, surat panggilan, laporan polisi, surat keterangan, maupun dokumen lain yang relevan.
Dokumen tersebut diperlukan agar pemberi bantuan hukum dapat mempelajari duduk persoalan dan menilai kebutuhan pendampingan.
4. Menyertakan surat keterangan tidak mampu
Salah satu persyaratan yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2011 adalah surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
Persyaratan ini menjadi bagian dari proses pembuktian bahwa pemohon memenuhi kriteria penerima bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
Masyarakat tidak perlu langsung mengurungkan niat. Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 memberikan ruang bagi pemohon yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis untuk mengajukannya secara lisan.
Ketentuan ini penting agar keterbatasan kemampuan membaca, menulis, atau menyusun dokumen tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses bantuan hukum.
Setelah persyaratan dipersiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi ketentuan sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011.
Perlu diperhatikan, tidak semua kantor hukum atau organisasi yang menawarkan jasa hukum otomatis berstatus sebagai pemberi bantuan hukum yang dapat menggunakan anggaran bantuan hukum negara.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011, pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, serta mempunyai program bantuan hukum.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan status dan akreditasi lembaga yang dituju sebelum mengajukan permohonan bantuan hukum gratis melalui program pemerintah.
Bantuan hukum tidak hanya terbatas pada pendampingan ketika seseorang menjalani persidangan di pengadilan.
Pasal 4 UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa bantuan hukum diberikan untuk masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pendampingan litigasi dapat berupa penanganan perkara melalui proses peradilan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, bantuan nonlitigasi dapat mencakup konsultasi hukum, penyuluhan hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan untuk memahami persoalan hukum dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat, tanpa harus selalu menunggu perkara masuk ke pengadilan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa permohonan bantuan hukum memiliki ketentuan waktu penanganan.
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan paling lama tiga hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap.
Apabila permohonan diterima, pemberian bantuan hukum dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.
Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum wajib mencantumkan alasan penolakannya.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian prosedur bagi masyarakat sehingga permohonan bantuan hukum tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan.
Selain mengatur persyaratan, UU Nomor 16 Tahun 2011 juga memberikan perlindungan terhadap penerima bantuan hukum.
Pasal 12 mengatur bahwa penerima bantuan hukum berhak mendapatkan pendampingan hingga masalah hukumnya selesai atau perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, sepanjang surat kuasa tidak dicabut.
Penerima bantuan hukum juga berhak memperoleh pelayanan sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hukum.
Hal penting lainnya terdapat dalam Pasal 20 UU Nomor 16 Tahun 2011. Ketentuan tersebut melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum maupun pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani berdasarkan program bantuan hukum tersebut.
Artinya, bantuan hukum yang diberikan melalui skema UU Bantuan Hukum memang harus dilaksanakan secara cuma-cuma sesuai ketentuan.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah masyarakat baru mencari pendampingan hukum ketika persoalan sudah berkembang menjadi konflik besar.
Padahal, konsultasi dan pemeriksaan dokumen sejak awal dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, menghindari kesalahan mengambil keputusan, serta menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangan menandatangani surat perjanjian, memberikan pengakuan, menyerahkan dokumen penting, atau mengambil keputusan hukum yang berisiko tanpa memahami konsekuensinya.
Jika menghadapi persoalan hukum, masyarakat sebaiknya segera mencari informasi dan berkonsultasi dengan pihak yang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!