LABURA.NET | Di tengah pesatnya pertumbuhan dunia usaha, tidak sedikit pelaku bisnis yang berhasil meningkatkan omzet dan memperluas pasar, namun masih mengabaikan aspek legalitas usahanya. Padahal, legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama yang memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pelanggan, hingga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan besar maupun lembaga keuangan.
Fenomena usaha yang berkembang tanpa memiliki legalitas yang memadai masih banyak ditemukan, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kondisi ini memang tidak selalu langsung menimbulkan persoalan hukum. Namun, ketika terjadi sengketa, pemeriksaan pemerintah, atau kerja sama bisnis yang membutuhkan dokumen resmi, ketiadaan legalitas dapat menjadi hambatan serius bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.
Masih banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa mengurus legalitas hanya membuang waktu dan biaya. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Justru legalitas merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar kegiatan bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Legalitas usaha memberikan kepastian hukum mengenai identitas pelaku usaha, jenis kegiatan usaha, hingga hak dan kewajiban yang melekat terhadap usaha tersebut. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha memiliki posisi hukum yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan dengan konsumen, mitra bisnis maupun pihak lain.
Selain itu, legalitas juga menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh akses pembiayaan perbankan, mengikuti tender pemerintah maupun swasta, memperoleh investasi, hingga memperluas jaringan bisnis.
Kewajiban memiliki legalitas usaha telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Regulasi ini menegaskan pentingnya kemudahan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), sehingga setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB kini menjadi identitas resmi pelaku usaha sekaligus menjadi dasar berbagai izin usaha lainnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh legalitas agar mampu berkembang secara sehat dan berdaya saing.
Usaha yang telah berkembang namun belum memiliki legalitas menghadapi sejumlah risiko hukum, di antaranya:
– Kesulitan memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun investor.
– Sulit mengikuti proyek pemerintah maupun perusahaan besar.
– Berpotensi dikenakan sanksi administratif apabila kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan perizinan.
– Lemahnya perlindungan hukum ketika terjadi sengketa bisnis.
– Menurunnya tingkat kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
– Kesulitan melakukan ekspansi usaha maupun pengembangan merek.
Dalam praktiknya, banyak sengketa bisnis muncul bukan semata-mata karena wanprestasi atau pelanggaran kontrak, melainkan akibat dokumen legal yang tidak lengkap sehingga posisi hukum pelaku usaha menjadi lemah.
Masyarakat saat ini semakin selektif dalam memilih produk maupun jasa. Konsumen cenderung lebih percaya kepada pelaku usaha yang memiliki identitas hukum yang jelas.
Begitu pula dengan perusahaan besar maupun instansi pemerintah. Mereka umumnya hanya menjalin kerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap karena hal tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Legalitas usaha juga menjadi indikator bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara profesional, bertanggung jawab, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam dunia hukum bisnis, langkah preventif selalu lebih baik daripada menyelesaikan sengketa di pengadilan. Mengurus legalitas sejak awal merupakan bentuk mitigasi risiko yang dapat menghindarkan pelaku usaha dari berbagai persoalan hukum di masa mendatang.
Pendampingan hukum juga menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh dokumen usaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa dihantui kekhawatiran terhadap aspek legal.
Bagi pelaku usaha, memiliki pendamping hukum bukan hanya diperlukan ketika menghadapi perkara di pengadilan. Lebih dari itu, konsultasi hukum sejak awal merupakan investasi penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum.
Kantor Hukum Labura Law Firm hadir memberikan pendampingan hukum secara profesional bagi pelaku usaha, mulai dari konsultasi legalitas usaha, pendirian badan usaha, penyusunan kontrak bisnis, penyelesaian sengketa, hingga pendampingan litigasi maupun nonlitigasi.
Dengan dukungan tim hukum yang memahami perkembangan regulasi nasional, setiap permasalahan hukum dapat dianalisis secara komprehensif sehingga solusi yang diberikan tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi klien.
Usaha yang berkembang tanpa legalitas memang dapat berjalan dalam jangka pendek, namun menyimpan risiko hukum yang tidak kecil. Legalitas bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi pondasi utama dalam membangun bisnis yang aman, profesional, dan berkelanjutan.
Semakin cepat pelaku usaha melengkapi legalitas usahanya, semakin besar pula peluang memperoleh kepercayaan masyarakat, akses pembiayaan, kerja sama strategis, serta perlindungan hukum apabila terjadi sengketa.
Karena itu, jangan menunggu hingga muncul persoalan hukum. Pastikan usaha Anda memiliki legalitas yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila memerlukan konsultasi maupun pendampingan hukum terkait legalitas usaha dan persoalan bisnis lainnya, Kantor Hukum Labura Law Firm siap memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan hukum setiap klien.
PENULIS: (JHOHANES SITUMORANG, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!