LABURA.NET | Dalam praktik kehidupan sehari-hari, perjanjian menjadi dasar yang mengikat hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Perjanjian dapat berbentuk kontrak kerja, perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama usaha, hingga berbagai bentuk kesepakatan lainnya.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang baru menyadari adanya perubahan isi perjanjian setelah dokumen tersebut ditandatangani atau ketika perjanjian mulai dijalankan. Perubahan yang dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan seluruh pihak bukan hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga berpotensi menjadi sengketa hukum yang berujung pada gugatan perdata, bahkan dalam kondisi tertentu dapat mengandung unsur pidana.
Karena itu, setiap orang perlu memahami bahwa sebuah perjanjian tidak dapat diubah secara sepihak hanya karena salah satu pihak menghendakinya. Perubahan terhadap isi kontrak harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana prinsip dasar hukum perjanjian di Indonesia.
Hukum perdata Indonesia memberikan perlindungan yang kuat terhadap para pihak yang telah membuat perjanjian secara sah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Makna ketentuan tersebut sangat jelas. Setelah sebuah perjanjian disepakati, tidak ada satu pihak pun yang berhak mengubah isi perjanjian tanpa persetujuan pihak lainnya.
Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Artinya, perubahan terhadap klausul, nilai transaksi, jangka waktu, hak maupun kewajiban para pihak harus memperoleh persetujuan bersama.
Selain itu, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu:
1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan para pihak.
3. Adanya objek tertentu.
4. Sebab yang halal.
Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, terutama unsur kesepakatan, maka keabsahan perjanjian dapat dipersoalkan di hadapan pengadilan.
Dengan demikian, perubahan isi perjanjian tanpa adanya persetujuan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum kontrak.
Banyak sengketa perdata berawal dari perubahan kecil yang dianggap sepele.
Misalnya:
– Nilai pembayaran diubah.
– Tenggat waktu diperpanjang tanpa persetujuan.
– Klausul denda ditambahkan.
– Hak salah satu pihak dikurangi.
– Tanda tangan dipindahkan ke dokumen yang telah berubah.
Perubahan semacam ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar apabila tidak segera diketahui.
Dalam praktik hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi apabila perubahan tersebut menyebabkan salah satu pihak tidak lagi memperoleh hak sebagaimana diperjanjikan.
Tidak semua perubahan isi perjanjian merupakan tindak pidana. Namun apabila perubahan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen, menambah atau menghapus isi perjanjian setelah ditandatangani, menggunakan dokumen palsu, atau mengubah tanda tangan maupun keterangan sehingga merugikan pihak lain, maka tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya mengenai tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap dugaan perubahan dokumen harus dianalisis secara cermat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, sehingga dapat ditentukan apakah penyelesaiannya melalui jalur perdata, pidana, atau keduanya.
Apabila Anda menemukan adanya dugaan perubahan isi perjanjian tanpa persetujuan, jangan terburu-buru menandatangani dokumen tambahan ataupun menyetujui perubahan tersebut.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Simpan seluruh dokumen asli yang dimiliki.
– Bandingkan setiap halaman dengan salinan sebelumnya.
– Dokumentasikan setiap perubahan yang ditemukan.
– Simpan komunikasi melalui pesan elektronik, email, atau aplikasi percakapan yang berkaitan dengan perjanjian.
– Mintalah penjelasan secara tertulis kepada pihak yang melakukan perubahan.
– Segera konsultasikan dengan advokat agar posisi hukum Anda dapat dianalisis sejak awal.
Langkah cepat sering kali menjadi faktor penting dalam mencegah kerugian yang lebih besar maupun hilangnya alat bukti.
Banyak perkara hukum sebenarnya dapat dihindari apabila setiap pihak memahami isi kontrak sebelum menandatangani dokumen.
Membaca seluruh klausul, memastikan setiap perubahan diberi paraf oleh seluruh pihak, menyimpan salinan asli, serta meminta pendampingan hukum sebelum menandatangani kontrak merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
Pendampingan dari advokat juga membantu memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah dirumuskan secara seimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan isi perjanjian secara sepihak bukan persoalan administratif semata. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian, memicu sengketa perdata, bahkan dalam keadaan tertentu dapat mengandung unsur pidana apabila dilakukan melalui pemalsuan dokumen atau cara melawan hukum lainnya.
Dasar hukum mengenai kekuatan mengikat perjanjian telah diatur secara tegas dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap isi perjanjian wajib didasarkan pada persetujuan seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Apabila Anda menemukan adanya perubahan isi kontrak yang mencurigakan atau merasa dirugikan akibat tindakan sepihak, segera lakukan pemeriksaan hukum. Pendampingan sejak awal akan membantu melindungi hak, menjaga kepastian hukum, dan menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Labura Law Firm siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional bagi masyarakat yang menghadapi persoalan perjanjian, wanprestasi, sengketa kontrak, maupun permasalahan hukum perdata dan pidana lainnya.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!