LABURA.NET | Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi, membuat kesepakatan, melakukan transaksi, hingga menyimpan berbagai informasi penting. Salah satu media yang paling banyak digunakan adalah WhatsApp.
Percakapan melalui WhatsApp tidak lagi sebatas komunikasi sehari-hari. Dalam praktiknya, chat dapat berisi kesepakatan pembayaran, pengakuan utang, pemesanan barang, janji, pemberian instruksi, hingga komunikasi yang berkaitan dengan suatu sengketa hukum.
Lantas, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: apakah chat WhatsApp, screenshot percakapan, atau dokumen digital dapat dijadikan alat bukti di pengadilan?
Jawabannya: dalam kondisi tertentu, bisa. Namun, bukan berarti setiap screenshot percakapan WhatsApp otomatis memiliki kekuatan pembuktian yang sama dan langsung dianggap benar oleh hakim.
Di sinilah persoalan hukum menjadi lebih kompleks. Bukti digital harus dilihat dari keaslian, keterkaitan dengan perkara, cara memperolehnya, serta kemampuan untuk menunjukkan bahwa informasi tersebut memang berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengakuan terhadap bukti elektronik memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengatur kedudukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum. UU Nomor 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada 2 Januari 2024 dan hingga saat ini berstatus berlaku.
Pasal 5 UU ITE pada prinsipnya menempatkan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta sebagai perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku.
Artinya, hukum Indonesia tidak menutup pintu terhadap bukti yang lahir dari teknologi digital.
Karena itu, anggapan bahwa “chat WhatsApp pasti tidak bisa menjadi bukti karena hanya percakapan di telepon” adalah pandangan yang tidak tepat.
Namun, terdapat catatan penting: diakui sebagai alat bukti elektronik tidak sama dengan otomatis dimenangkan dalam perkara.
Hakim tetap akan menilai relevansi, keaslian, keterkaitan, dan kekuatan pembuktian bukti tersebut berdasarkan keseluruhan perkara.
Masyarakat sering kali menganggap screenshot sebagai bukti yang sudah cukup.
Padahal, screenshot hanyalah salah satu bentuk penyajian informasi dari komunikasi elektronik.
Misalnya, seseorang memiliki screenshot percakapan yang menunjukkan adanya pengakuan utang. Bukti tersebut tentu dapat menjadi bagian penting dalam perkara. Tetapi pihak lawan dapat saja mempertanyakan apakah percakapan tersebut asli, apakah nomor tersebut benar milik orang yang bersangkutan, apakah isi percakapan lengkap, apakah terdapat bagian yang dipotong, atau apakah percakapan tersebut telah mengalami perubahan.
Karena itu, menyimpan bukti digital secara utuh jauh lebih penting daripada hanya menyimpan screenshot.
Jika suatu komunikasi WhatsApp berpotensi menjadi bukti hukum, sebaiknya jangan terburu-buru menghapus percakapan, mengganti perangkat, mengubah akun, atau melakukan tindakan lain yang dapat menyulitkan proses verifikasi.
Data pendukung seperti perangkat, nomor telepon, tanggal dan waktu percakapan, file yang dikirim, dokumen, rekaman transaksi, serta konteks komunikasi dapat memiliki arti penting ketika bukti tersebut diperiksa.
Dalam perkara hukum, bukan hanya isi pesan yang menjadi perhatian. Bagaimana bukti itu diperoleh dan apakah integritasnya dapat dipertanggungjawabkan juga penting.
UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Selain UU ITE, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik juga diatur melalui PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut mencabut PP Nomor 82 Tahun 2012.
Dengan demikian, pemeriksaan bukti elektronik tidak seharusnya dilakukan secara serampangan.
Dalam kasus tertentu, pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap perangkat atau data elektronik dapat diperlukan untuk memastikan bahwa bukti yang diajukan tidak sekadar hasil manipulasi atau potongan informasi tanpa konteks.
Hal penting lainnya adalah jangan menganggap satu screenshot WhatsApp selalu cukup untuk membuktikan seluruh dalil perkara.
Dalam praktik hukum, kekuatan suatu bukti akan sangat bergantung pada konteks perkara dan hubungannya dengan bukti lain.
Misalnya, chat mengenai pinjaman uang dapat diperkuat dengan bukti transfer bank, kuitansi, dokumen perjanjian, rekaman komunikasi lain, atau keterangan saksi.
Demikian pula dalam perkara perdata, isi percakapan dapat membantu menunjukkan adanya komunikasi atau kesepakatan tertentu, tetapi penilaiannya tetap harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian perkara secara keseluruhan.
Karena itu, jangan hanya mengandalkan screenshot. Simpan seluruh rangkaian bukti yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Pengakuan terhadap alat bukti elektronik bukan berarti seluruh informasi digital bebas digunakan tanpa batas.
Pasal 5 UU ITE juga memberikan pengecualian terhadap jenis surat tertentu yang menurut undang-undang wajib dibuat dalam bentuk tertulis, maupun surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta pejabat pembuat akta.
Karena itu, seseorang tidak dapat menyimpulkan bahwa “ada chat WhatsApp berarti semua persyaratan hukum sudah terpenuhi.”
Jenis perbuatan hukum, jenis perjanjian, serta ketentuan khusus yang mengaturnya tetap harus diperiksa.
Ini menjadi salah satu alasan mengapa konsultasi hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut dapat menjadi penting.
Bagaimana Jika Bukti WhatsApp Didapat dengan Cara Melanggar Hukum?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah cara memperoleh bukti elektronik tersebut.
Tidak semua data elektronik boleh diakses atau diambil secara bebas hanya karena seseorang merasa memiliki kepentingan terhadapnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 juga memberikan konteks penting mengenai penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum, khususnya terkait bukti yang diperoleh dalam rangka penegakan hukum dan ketentuan intersepsi.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati ketika hendak mendapatkan data dari perangkat, akun, atau komunikasi elektronik milik pihak lain.
Jangan sampai upaya mengumpulkan bukti justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Perkembangan hukum Indonesia juga menunjukkan bahwa proses peradilan telah beradaptasi dengan teknologi.
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian diubah melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022. Keduanya mengatur perkembangan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
Fakta ini memperlihatkan bahwa teknologi digital bukan lagi sesuatu yang berada di luar sistem peradilan.
Namun, digitalisasi proses hukum tetap membutuhkan ketelitian. Bukti elektronik harus dipersiapkan dan dipergunakan sesuai aturan hukum acara serta ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi sengketa, satu pesan WhatsApp terkadang dapat memiliki arti penting.
Pesan yang tampak sederhana seperti:
“Saya akan bayar minggu depan.”
atau percakapan yang menunjukkan adanya pengakuan, persetujuan, pemberian instruksi, maupun transaksi dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang relevan.
Karena itu, apabila seseorang sedang menghadapi persoalan hukum, jangan buru-buru menghapus chat, file, foto, rekaman, email, atau dokumen digital yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Simpan data dalam kondisi sebagaimana adanya dan hindari mengedit atau memanipulasi isi komunikasi.
Lebih baik bukti tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh pihak yang memahami aspek hukum dan pembuktian elektronik.
Pemeriksaan Bukti Digital Sebelum Mengambil Langkah Hukum
Dalam menghadapi sengketa, langkah yang bijak bukan sekadar mengumpulkan sebanyak mungkin screenshot.
Yang lebih penting adalah mengetahui:
– apa hubungan bukti tersebut dengan perkara;
– siapa pihak yang berkomunikasi;
– bagaimana bukti diperoleh;
– apakah isi percakapan lengkap;
– apakah terdapat bukti pendukung lainnya;
– apakah terdapat indikasi perubahan atau manipulasi;
– serta bagaimana bukti tersebut dapat diajukan dalam proses hukum.
Pendekatan tersebut membantu seseorang menghindari kesalahan sejak awal.
Labura Law Firm dapat menjadi salah satu tempat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan yang berkaitan dengan bukti digital, sengketa, transaksi elektronik, maupun persoalan hukum lainnya.
Konsultasi hukum bukan berarti seseorang pasti akan memenangkan perkara. Namun, pemeriksaan sejak awal dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, risiko yang dihadapi, serta langkah yang secara hukum lebih tepat.
Kesimpulan: Chat WhatsApp Bisa Menjadi Bukti, Tetapi Harus Tepat Menggunakannya
Jadi, apakah chat WhatsApp bisa menjadi bukti di pengadilan?
Jawabannya bisa, karena hukum Indonesia mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dengan ketentuan dan batasan tertentu. Dasar utamanya terdapat dalam UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tetapi, jangan berhenti pada pemahaman bahwa “screenshot adalah bukti.”
Yang jauh lebih penting adalah keaslian, integritas, konteks, relevansi, cara memperoleh, serta keterkaitan bukti tersebut dengan perkara yang sedang dihadapi.
Jika Anda memiliki chat WhatsApp, dokumen elektronik, bukti transaksi digital, atau komunikasi elektronik yang berkaitan dengan persoalan hukum, sebaiknya jangan menghapusnya dan jangan melakukan perubahan terhadap bukti tersebut.
Lakukan pemeriksaan terlebih dahulu agar langkah hukum yang diambil tidak justru merugikan posisi Anda.
Labura Law Firm membuka layanan pemeriksaan bukti digital, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
📞 081802777704
🌐 www.labura.net
📍 Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
PENULIS: (JHOHANES SITUMORANG, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!