Barang Milik Anak Diambil atau Dirusak di Sekolah, Orang Tua Jangan Diam: Ini Dasar Hukumnya

LABURA.NET | Barang pribadi anak yang dibawa ke sekolah bukan berarti kehilangan hak perlindungan hukum. Ketika barang tersebut diambil, dirusak, dibuat tidak dapat digunakan, atau sengaja dihilangkan oleh pihak lain, orang tua maupun wali sebaiknya tidak langsung menganggapnya sebagai persoalan sepele.

Langkah pertama yang penting adalah memastikan kejadian tercatat dengan baik dan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut disimpan. Bukti dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan kepada pihak sekolah, melakukan penyelesaian secara internal, maupun menentukan langkah hukum apabila persoalan tidak dapat diselesaikan secara baik.

Dalam konteks hukum, persoalan barang milik anak di lingkungan sekolah perlu dilihat dari beberapa sisi sekaligus. Ada aspek perlindungan anak, tanggung jawab penyelenggaraan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta kemungkinan munculnya konsekuensi pidana atau perdata apabila unsur-unsur pelanggaran hukum terpenuhi.

Anak Tetap Berhak Mendapat Perlindungan di Lingkungan Sekolah

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan terhadap anak di dalam maupun di lingkungan satuan pendidikan.

Pasal 54 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Artinya, sekolah bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Lingkungan sekolah juga harus menjadi ruang yang aman bagi anak.

Jika persoalan barang milik anak berkaitan dengan tindakan yang dilakukan terhadap anak, misalnya disertai intimidasi, perundungan, kekerasan, atau tindakan lain yang mengganggu rasa aman anak, persoalannya dapat memiliki dimensi perlindungan anak dan tidak semata-mata mengenai nilai barang yang hilang atau rusak.

UU Perlindungan Anak juga mengatur perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Karena itu, orang tua perlu melihat persoalan secara utuh. Kerugian materiil memang penting, tetapi dampak terhadap rasa aman dan kondisi psikologis anak juga tidak boleh diabaikan.

Barang Dirusak atau Dihilangkan Bisa Memiliki Konsekuensi Pidana

Aspek hukum menjadi semakin serius apabila berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang secara melawan hukum sengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai KUHP nasional yang berlaku.

Dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Untuk kondisi tertentu ketika kerugian tidak lebih dari Rp500.000, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Namun, penerapan pasal tersebut tentu tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Harus dilihat fakta kejadian, unsur perbuatan, unsur kesalahan, kepemilikan barang, nilai kerugian, serta bukti yang tersedia.

Dengan demikian, orang tua sebaiknya tidak langsung menuduh seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat dasar dan bukti yang memadai.

Sekolah Memiliki Tanggung Jawab Mewujudkan Lingkungan Aman

Peraturan terbaru di bidang pendidikan juga perlu diperhatikan.

Pada 9 Januari 2026, berlaku Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital sebagai bagian dari tujuan budaya sekolah aman dan nyaman. Peraturan tersebut juga menekankan bahwa penyelenggaraan sekolah harus menjamin akses dan rasa aman bagi warga sekolah, termasuk murid.

Dengan adanya ketentuan terbaru tersebut, penyelesaian persoalan di sekolah idealnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang mengambil atau merusak barang.

Sekolah perlu memastikan persoalan ditangani secara tepat, anak tetap mendapatkan rasa aman, fakta kejadian diperiksa, dan apabila terdapat dugaan pelanggaran, dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Hilangkan Bukti, Sekecil Apa Pun

Dalam menghadapi persoalan seperti ini, dokumentasi menjadi sangat penting.

Orang tua dapat menyimpan foto atau video kondisi barang, percakapan melalui WhatsApp atau media komunikasi lainnya, rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan saksi, bukti kepemilikan atau pembelian barang, serta kronologi kejadian.

Kronologi sebaiknya dibuat sedetail mungkin, antara lain mencatat kapan dan di mana barang terakhir terlihat, siapa yang mengetahui keberadaan barang tersebut, kapan diketahui hilang atau rusak, bagaimana kondisi barang ketika ditemukan, serta siapa saja yang berada di lokasi berdasarkan informasi yang diketahui.

Bukti-bukti tersebut bukan berarti otomatis membuktikan seseorang bersalah. Namun, dokumentasi yang baik dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa ketika orang tua meminta klarifikasi kepada sekolah atau ketika persoalan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

Penyelesaian Secara Baik Tetap Menjadi Pilihan Pertama

Tidak setiap persoalan barang anak di sekolah harus langsung berakhir di kepolisian atau pengadilan.

Apabila persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara orang tua, anak, pihak sekolah, dan pihak yang terlibat, penyelesaian secara baik dapat menjadi pilihan sepanjang hak dan kepentingan anak tetap terlindungi.

Namun, penyelesaian secara kekeluargaan bukan berarti orang tua harus mengabaikan kejadian atau menghilangkan bukti.

Justru dokumentasi tetap diperlukan agar penyelesaian berlangsung berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau saling tuduh.

Apabila ditemukan kerugian dan terdapat dasar hukum yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, aspek keperdataan juga dapat dipertimbangkan. Prinsip perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata pada dasarnya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.

Penerapannya tetap bergantung pada fakta dan pembuktian dalam kasus konkret.

Kapan Orang Tua Sebaiknya Meminta Bantuan Hukum?

Konsultasi dengan advokat atau pemberi bantuan hukum dapat dipertimbangkan apabila persoalan mulai berkembang menjadi sengketa, pihak yang dirugikan kesulitan memperoleh penjelasan, terdapat dugaan perusakan atau penghilangan barang secara sengaja, anak mengalami tekanan atau intimidasi, atau komunikasi dengan pihak terkait tidak menemukan penyelesaian.

Pendampingan hukum tidak selalu berarti perkara harus langsung dibawa ke pengadilan. Konsultasi dapat dilakukan terlebih dahulu untuk memetakan persoalan, menilai bukti, menentukan langkah yang proporsional, serta memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hal terpenting adalah jangan mengambil langkah hukum hanya berdasarkan emosi. Setiap tindakan sebaiknya didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan: Hak Anak dan Bukti Harus Sama-Sama Dijaga

Barang anak yang diambil, dirusak, atau sengaja dihilangkan di sekolah tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai persoalan kecil.

Ada hak anak yang harus diperhatikan, ada kewajiban menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta dalam kondisi tertentu dapat muncul konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Karena itu, orang tua sebaiknya melakukan tiga langkah awal: catat kejadian, simpan bukti, dan minta penjelasan secara baik.

Jika persoalan tidak menemukan penyelesaian atau terdapat indikasi pelanggaran hukum, konsultasi dengan Labura Law Firm dapat menjadi langkah untuk memperoleh analisis hukum berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Pendampingan hukum yang tepat bukan bertujuan memperbesar konflik, melainkan membantu memastikan persoalan diselesaikan melalui jalur yang benar, proporsional, dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Penulis: (Jhohanes Situmorang,SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin