LABURA.NET | Pernah mengetahui nama atau bahkan tanda tangan Anda tercantum dalam sebuah surat perjanjian, padahal Anda tidak pernah membuat, menandatangani, menyetujui, atau memberikan persetujuan atas dokumen tersebut?
Jika pernah mengalami situasi demikian, jangan menganggapnya sebagai persoalan sepele.
Pencatutan tanda tangan dalam surat perjanjian dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius, terutama apabila dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menciptakan hak, kewajiban, utang, perjanjian, pengalihan kepentingan, atau kepentingan hukum lainnya yang sebenarnya tidak pernah disepakati oleh pihak yang namanya dicantumkan.
Dalam perspektif hukum, seseorang pada prinsipnya tidak dapat begitu saja dibebani suatu perikatan hanya karena namanya atau tanda tangannya tercantum dalam dokumen. Persoalan utamanya justru harus diperiksa: siapa yang membuat dokumen, siapa yang membubuhkan tanda tangan, bagaimana dokumen tersebut dibuat, apakah benar terdapat persetujuan, serta apakah dokumen itu kemudian digunakan dan menimbulkan kerugian.
Surat perjanjian pada dasarnya merupakan dokumen yang dapat melahirkan hubungan hukum antara para pihak. Karena itu, ketika tanda tangan seseorang dicantumkan tanpa persetujuan, persoalannya dapat berkembang dari sekadar sengketa mengenai keaslian dokumen menjadi persoalan hukum perdata maupun pidana.
Dalam hukum perdata, keabsahan perjanjian tidak hanya ditentukan oleh adanya selembar kertas atau tanda tangan. Salah satu unsur penting dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah adanya kesepakatan para pihak.
Artinya, apabila seseorang sebenarnya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap suatu perjanjian, tetapi namanya dicantumkan seolah-olah telah menyetujui, kondisi tersebut perlu diuji secara hukum. Apalagi jika dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menagih utang, mengklaim hak, melakukan pengalihan, atau membebankan kewajiban kepada orang yang bersangkutan.
Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan tidak seharusnya terburu-buru mengakui isi dokumen tersebut sebagai benar.
Hal yang sangat penting untuk diketahui masyarakat adalah bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku.
Dalam KUHP Nasional tersebut, persoalan pemalsuan surat diatur antara lain dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ketentuan yang sama juga berlaku terhadap penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsu apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ini menjadi dasar hukum penting ketika pencatutan tanda tangan berkaitan dengan pembuatan atau penggunaan surat perjanjian yang tidak benar.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak setiap tanda tangan yang dipersoalkan otomatis berarti tindak pidana pemalsuan. Unsur-unsur pidananya tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, maksud pelaku, bentuk dokumen, serta akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung memberikan kesimpulan sendiri sebelum dokumen dan rangkaian peristiwanya diperiksa secara hukum.
Situasi menjadi lebih serius apabila dokumen yang diduga dipalsukan termasuk jenis surat yang secara khusus diatur dalam KUHP.
Pasal 392 UU Nomor 1 Tahun 2023, misalnya, mengatur pemalsuan terhadap sejumlah surat tertentu, termasuk akta autentik dan surat keterangan mengenai hak atas tanah. Untuk kategori tersebut, ancaman pidananya dapat mencapai delapan tahun penjara.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum menganggap semua kasus pencatutan tanda tangan mempunyai konsekuensi hukum yang sama.
Jenis dokumen, tujuan penggunaan, akibat yang ditimbulkan, serta posisi hukum pihak-pihak yang terlibat dapat menentukan pasal yang relevan.
Persoalan juga dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila terdapat penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
UU PDP mengatur larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pasal 66 mengatur larangan tersebut, sedangkan Pasal 68 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan membuat atau memalsukan data pribadi dalam kondisi yang memenuhi unsur pasalnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Namun, penerapan UU PDP juga tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur penggunaan, pemalsuan, atau pemrosesan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP.
Dengan kata lain, dasar hukum yang digunakan harus disesuaikan dengan fakta konkret kasusnya.
Perkembangan teknologi membuat perjanjian tidak selalu berbentuk dokumen fisik. Dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik juga telah menjadi bagian dari aktivitas hukum dan bisnis.
UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, saat ini berstatus berlaku dan mengatur sejumlah aspek mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur persyaratan dan aspek hukum tanda tangan elektronik. Pasal 59 antara lain menyatakan bahwa tanda tangan elektronik dalam transaksi elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, apabila tanda tangan atau persetujuan seseorang diduga dicatut dalam dokumen elektronik, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat gambar tanda tangan. Perlu diperiksa pula bagaimana dokumen dibuat, dikirim, disimpan, siapa yang memiliki akses, serta bukti elektronik lain yang berkaitan.
Ketika menemukan tanda tangan dicatut dalam surat perjanjian, langkah pertama yang penting adalah mengamankan bukti.
Simpan dokumen asli atau salinannya. Jangan mengubah isi dokumen. Kumpulkan pula chat WhatsApp, email, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, bukti transfer, surat-menyurat, dan dokumen lain yang berkaitan.
Buat kronologi secara tertulis sejak pertama mengetahui adanya dokumen tersebut. Catat tanggal, tempat, pihak yang terlibat, bagaimana dokumen ditemukan, serta tindakan apa yang telah dilakukan setelah mengetahuinya.
Yang tidak kalah penting, jangan terburu-buru menandatangani dokumen lanjutan atau membuat pernyataan yang justru dapat ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap dokumen yang sedang dipersoalkan.
Kasus pencatutan tanda tangan tidak selalu selesai hanya dengan mengatakan, “Saya tidak pernah menandatangani.”
Dalam proses hukum, pernyataan tersebut perlu didukung dengan alat bukti dan pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Dalam perkara tertentu, pemeriksaan dapat mencakup dokumen asli, pembanding tanda tangan, keterangan para pihak, komunikasi elektronik, saksi, riwayat pembuatan dokumen, hingga bukti lain yang relevan.
Dari sisi hukum perdata, dapat muncul persoalan mengenai keberadaan dan keabsahan suatu perjanjian serta kerugian yang dialami. Dari sisi pidana, apabila unsur pemalsuan surat atau tindak pidana lain terpenuhi, persoalan dapat dibawa melalui mekanisme penegakan hukum.
Karena setiap perkara memiliki fakta dan karakter berbeda, penentuan pasal dan langkah hukum sebaiknya dilakukan setelah dokumen serta bukti diperiksa secara menyeluruh.
Pencatutan tanda tangan dapat menjadi persoalan serius ketika dokumen tersebut digunakan untuk membebankan kewajiban atau menimbulkan kerugian kepada seseorang.
Karena itu, apabila menemukan nama atau tanda tangan tercantum dalam surat perjanjian yang tidak pernah dibuat atau disetujui, jangan panik dan jangan pula langsung mengambil tindakan tanpa perhitungan.
Simpan dokumen, amankan bukti, catat kronologi, hindari pengakuan yang tidak diperlukan, dan konsultasikan persoalan tersebut kepada penasihat hukum.
Pendampingan hukum sejak awal dapat membantu menentukan apakah persoalan lebih tepat ditempuh melalui klarifikasi, somasi, penyelesaian perdata, pelaporan pidana, atau langkah hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Labura Law Firm memandang bahwa masyarakat berhak memperoleh pemahaman hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan. Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencatutan tanda tangan, pemalsuan surat, sengketa perjanjian, maupun penggunaan dokumen tanpa persetujuan, pemeriksaan fakta dan bukti secara profesional menjadi langkah penting agar hak hukum pihak yang dirugikan dapat diperjuangkan melalui jalur yang tepat.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!