LABURA.NET — Dituduh melakukan tindak pidana merupakan situasi serius yang dapat menimbulkan tekanan psikologis, sosial, bahkan berdampak terhadap pekerjaan, keluarga, dan reputasi seseorang. Namun, sebuah tuduhan belum otomatis membuktikan bahwa seseorang benar-benar melakukan kejahatan.
Karena itu, ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana tetapi merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan bukanlah panik. Yang jauh lebih penting adalah memahami posisi hukum, menjaga ketenangan, menyimpan bukti, serta memastikan setiap proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara pidana, seseorang tidak seharusnya dianggap bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti yang sah.
Salah satu kesalahan yang dapat terjadi ketika seseorang sedang panik adalah memberikan keterangan secara spontan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Apabila seseorang dipanggil atau diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penting untuk mengetahui terlebih dahulu status dan posisi hukumnya dalam perkara tersebut. Apakah sebagai saksi, terlapor, atau tersangka dapat berpengaruh terhadap hak dan strategi hukum yang perlu ditempuh.
Terlebih sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara pidana yang baru. Undang-undang tersebut mencabut dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Salah satu materi pentingnya adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, penyandang disabilitas, serta penguatan peran advokat.
Artinya, masyarakat perlu semakin memahami bahwa menghadapi proses hukum bukan sekadar persoalan menjawab pertanyaan penyidik. Ada prosedur, hak, dan mekanisme hukum yang harus dihormati.
Jika seseorang merasa tidak pernah melakukan kejahatan yang dituduhkan, jangan menunggu sampai persoalan berkembang menjadi lebih serius untuk mulai mengumpulkan bukti.
Bukti dapat berupa dokumen, bukti transaksi, percakapan atau chat, data elektronik, foto, video, maupun keterangan orang yang mengetahui kejadian.
Bahkan, bukti mengenai keberadaan seseorang pada waktu terjadinya dugaan tindak pidana dapat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Misalnya, seseorang mempunyai bukti bahwa pada saat kejadian dirinya berada di lokasi berbeda atau sedang melakukan aktivitas tertentu yang dapat diverifikasi.
Namun, pengumpulan bukti juga harus dilakukan secara hati-hati. Jangan menghapus percakapan, mengubah dokumen, memanipulasi data, atau melakukan tindakan lain yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Simpan bukti dalam bentuk aslinya apabila memungkinkan. Buat salinan cadangan dan catat kronologi kejadian secara runtut berdasarkan apa yang benar-benar terjadi.
Dalam kehidupan masyarakat modern, komunikasi melalui WhatsApp, SMS, email, media sosial, rekaman digital, dokumen elektronik, dan berbagai bentuk data elektronik semakin sering berkaitan dengan suatu perkara.
Karena itu, apabila terdapat percakapan atau data elektronik yang dapat membantu menjelaskan bahwa seseorang tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan, bukti tersebut sebaiknya diamankan dan tidak dihapus.
Meski demikian, keberadaan sebuah screenshot saja tidak otomatis menyelesaikan perkara. Keaslian, konteks, sumber, keterkaitan dengan perkara, serta cara memperoleh dan menggunakannya tetap perlu diperhatikan secara hukum.
Di sinilah pendampingan hukum dapat menjadi penting agar bukti yang sebenarnya relevan tidak diabaikan dan dapat ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.
KUHAP baru secara tegas memperkuat peran advokat dan hak atas pendampingan hukum. UU No. 20 Tahun 2025 mengatur kewajiban penunjukan advokat dalam keadaan tertentu.
Berdasarkan Pasal 155 UU No. 20 Tahun 2025, apabila tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih apabila yang bersangkutan tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri.
Dengan demikian, seseorang yang berhadapan dengan perkara pidana tidak semestinya menghadapi proses hukum seorang diri, khususnya apabila perkara tersebut masuk dalam kondisi yang diwajibkan oleh undang-undang untuk mendapatkan pendampingan.
Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati. Tidak setiap pemeriksaan atau pemanggilan otomatis merupakan pelanggaran hukum.
Pelanggaran harus dilihat berdasarkan fakta konkret: bagaimana seseorang dipanggil, bagaimana pemeriksaan dilakukan, apa status hukumnya, apakah hak-haknya diberikan, apakah prosedur yang diwajibkan undang-undang dipenuhi, dan apakah terdapat tindakan aparat yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa proses hukum telah melanggar hukum hanya karena dirinya dipanggil atau diperiksa.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa prosedur hukum atau hak seseorang tidak dipenuhi, persoalan tersebut perlu dianalisis berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
KUHAP baru sendiri memasukkan penguatan mekanisme praperadilan serta pengaturan mengenai ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana tidak hanya mengatur kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga menyediakan mekanisme perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
Ketika tuduhan pidana muncul, kepanikan justru dapat membuat seseorang mengambil keputusan yang keliru. Menghapus bukti, menghubungi pihak tertentu untuk memengaruhi keterangan, memberikan pernyataan tanpa memahami persoalan, atau mengabaikan panggilan resmi bukanlah langkah yang seharusnya dilakukan tanpa pertimbangan hukum.
Langkah yang lebih aman adalah mencatat kronologi, mengamankan dokumen dan bukti elektronik, mengidentifikasi saksi yang mengetahui kejadian, serta meminta penjelasan mengenai posisi hukum seseorang dalam perkara tersebut.
Jika sudah menerima surat panggilan atau mengetahui adanya laporan polisi yang berkaitan dengan dirinya, konsultasi dengan advokat atau pemberi bantuan hukum dapat dilakukan sedini mungkin.
Pendampingan bukan berarti seseorang menghindari proses hukum. Justru pendampingan hukum bertujuan memastikan seseorang memahami hak dan kewajibannya serta dapat menjalani proses hukum secara tertib dan sesuai ketentuan.
Setiap persoalan hukum memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, penanganan perkara tidak seharusnya hanya berdasarkan cerita sepihak atau asumsi.
Labura Law Firm dapat menjadi tempat untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan hukum ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika seseorang merasa dituduh melakukan tindak pidana yang tidak pernah dilakukannya.
Hal terpenting adalah menghadapi persoalan secara tenang, terbuka, dan berdasarkan bukti. Tim hukum perlu mempelajari kronologi, dokumen, komunikasi, saksi, serta proses hukum yang telah berjalan sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.
Pada akhirnya, tuduhan bukanlah putusan pengadilan. Seseorang yang sedang berhadapan dengan dugaan perkara pidana tetap mempunyai hak yang harus dihormati sesuai hukum.
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi persoalan hukum, jangan menunggu sampai masalah menjadi lebih besar. Simpan bukti, jangan memberikan keterangan secara sembarangan, pahami posisi hukum Anda, dan pertimbangkan untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak awal.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!