LABURA.NET | Janji untuk membayar utang sering kali menjadi titik temu antara kepercayaan dan persoalan hukum. Pada awalnya, hubungan utang-piutang mungkin hanya didasarkan pada kesepakatan sederhana. Namun, ketika pembayaran terus ditunda, janji pelunasan berulang kali disampaikan tetapi tidak direalisasikan, persoalan tersebut dapat berubah menjadi sengketa hukum yang membutuhkan langkah lebih terukur.
Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan seseorang ketika memiliki bukti utang, bukti transaksi, serta bukti bahwa pihak yang berutang telah berjanji membayar tetapi terus menghindar?
Jawabannya tidak selalu harus dimulai dengan ancaman, tekanan, atau tindakan kekerasan. Dalam negara hukum, penagihan utang harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, dengan mengutamakan bukti dan prosedur hukum.
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan utang-piutang pada dasarnya dapat melahirkan suatu perikatan. Apabila para pihak telah membuat kesepakatan yang memenuhi syarat sah perjanjian, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat.
Pasal 1320 KUHPerdata pada pokoknya mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Sementara Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip tersebut juga tercermin dalam putusan pengadilan dan materi hukum pemerintah.
Artinya, ketika seseorang telah menerima uang berdasarkan kesepakatan untuk mengembalikannya pada waktu tertentu, kewajiban tersebut tidak semestinya dianggap sebagai sekadar janji informal.
Namun, perlu kehati-hatian. Tidak setiap utang yang belum dibayar secara otomatis merupakan tindak pidana. Apabila persoalannya adalah tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian, maka salah satu konstruksi hukum yang perlu diperiksa adalah wanprestasi atau cidera janji.
Pasal 1238 KUHPerdata menjadi salah satu dasar penting dalam persoalan wanprestasi. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, kecuali perjanjian itu sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi karena lewatnya waktu yang telah ditentukan. Kejaksaan juga menjelaskan bahwa somasi merupakan salah satu instrumen untuk menyatakan debitur lalai.
Dalam praktik, persoalan dapat menjadi lebih jelas apabila telah terdapat tanggal atau batas waktu pembayaran yang disepakati.
Misalnya, seseorang berjanji mengembalikan utang pada tanggal tertentu. Ketika tanggal tersebut lewat dan kewajiban tidak dilaksanakan, keadaan tersebut perlu dianalisis berdasarkan isi perjanjian dan kondisi konkret para pihak.
Jika belum terdapat ketentuan yang secara otomatis menyatakan debitur lalai setelah lewat waktu, somasi dapat menjadi langkah penting untuk memberikan peringatan resmi dan kesempatan terakhir kepada pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasinya.
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam perkara utang-piutang adalah pembuktian.
Karena itu, apabila seseorang mempunyai perjanjian, percakapan WhatsApp, pesan elektronik, bukti transfer, kuitansi, bukti pembayaran sebagian, atau komunikasi lain yang berkaitan dengan utang dan janji pembayaran, seluruh dokumen tersebut sebaiknya disimpan secara baik.
Perkembangan teknologi juga membuat bukti elektronik semakin relevan dalam proses hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU ITE dan secara resmi masih berstatus berlaku. Perubahan tersebut antara lain menyempurnakan ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai bagian dari rezim pembuktian elektronik.
Namun, menyimpan screenshot saja belum tentu cukup untuk memenangkan suatu perkara. Keaslian, konteks, keterkaitan dengan transaksi, identitas para pihak, serta rangkaian komunikasi dapat menjadi bagian penting yang harus dianalisis.
Karena itu, jangan buru-buru menghapus percakapan lama hanya karena merasa persoalan utang tersebut sudah terlalu lama. Bukti yang tampaknya sederhana justru dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian apabila sengketa akhirnya masuk ke proses hukum.
Bukti transfer merupakan dokumen penting untuk menunjukkan adanya transaksi. Tetapi bukti transfer semata tidak selalu otomatis membuktikan seluruh konstruksi hubungan hukum antara para pihak.
Karena itu, bukti transfer sebaiknya disimpan bersama dokumen lain, seperti perjanjian, kuitansi, percakapan mengenai tujuan transfer, bukti pengakuan utang, serta komunikasi mengenai jadwal pembayaran.
Semakin jelas rangkaian buktinya, semakin mudah bagi penasihat hukum untuk melakukan analisis terhadap posisi hukum masing-masing pihak.
Ketika penagihan secara kekeluargaan tidak menghasilkan penyelesaian, somasi dapat menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan.
Somasi pada dasarnya merupakan teguran kepada pihak yang berkewajiban agar memenuhi prestasinya. Dalam konteks wanprestasi, Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan erat dengan keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata menjadi dasar mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.
Isi somasi sebaiknya tidak dibuat secara emosional. Surat tersebut justru perlu disusun secara sistematis, antara lain menjelaskan dasar hubungan hukum, jumlah kewajiban, bukti yang dimiliki, kewajiban yang belum dipenuhi, batas waktu penyelesaian, serta langkah hukum yang akan ditempuh apabila tidak terdapat penyelesaian.
Dengan demikian, penagihan tidak lagi sekadar berupa pesan berulang seperti “kapan dibayar?”, melainkan menjadi langkah hukum yang terdokumentasi.
Apabila upaya penyelesaian secara baik-baik dan somasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai keadaan konkret.
Salah satu kemungkinan adalah mengajukan gugatan perdata dengan dasar wanprestasi apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Dalam perkara demikian, penggugat perlu mampu menjelaskan adanya hubungan hukum, kewajiban yang harus dilaksanakan, bentuk kelalaian atau cidera janji, serta kerugian yang timbul dan dapat dibuktikan.
Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan setelah debitur dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Namun, langkah menggugat ke pengadilan bukan keputusan yang sebaiknya dilakukan secara terburu-buru. Perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kronologi, isi perjanjian, jatuh tempo, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, serta kemungkinan bantahan dari pihak debitur.
Satu hal yang sangat penting: hak untuk menagih utang bukan berarti memberikan hak untuk melakukan ancaman atau kekerasan.
Perselisihan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. Menggunakan kekerasan, intimidasi, mempermalukan seseorang di ruang publik, atau menyebarkan informasi pribadi secara sembarangan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Apalagi jika penagihan dilakukan melalui media sosial atau sarana elektronik, kehati-hatian harus semakin ditingkatkan. UU ITE telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 dan sejumlah ketentuannya juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, jangan sampai persoalan awalnya adalah utang yang belum dibayar, tetapi kemudian berkembang menjadi sengketa baru akibat cara penagihan yang keliru.
Setiap perkara utang-piutang memiliki karakteristik berbeda. Ada yang memiliki perjanjian tertulis, ada yang hanya memiliki bukti transfer dan percakapan. Ada pula yang sudah memiliki janji pembayaran berkali-kali, tetapi belum pernah mengirimkan somasi secara resmi.
Perbedaan tersebut dapat memengaruhi strategi hukum.
Karena itu, sebelum mengambil tindakan, pemilik piutang sebaiknya mengumpulkan seluruh bukti dan meminta analisis hukum mengenai posisi kasusnya. Langkah tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan lebih tepat diselesaikan melalui negosiasi, somasi, mediasi, atau gugatan perdata.
Labura Law Firm memandang bahwa persoalan hukum sebaiknya diselesaikan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan emosi.
Jika Anda menghadapi persoalan utang-piutang, memiliki bukti transaksi, perjanjian, percakapan mengenai utang, atau bukti janji pembayaran tetapi pihak yang berkewajiban terus menghindar, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui pilihan hukum yang tersedia.
Yang paling penting, jangan membiarkan hak Anda hilang hanya karena tidak mengetahui prosedurnya. Jangan pula menagih dengan cara yang justru membuat Anda berhadapan dengan persoalan hukum baru.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!