LABURA.NET | Ketika Hak Pendidikan Anak Terancam, Ini Tanggung Jawab Orang Tua dan Negara
Pendidikan bukan sekadar aktivitas belajar di ruang kelas. Bagi seorang anak, pendidikan merupakan bagian dari hak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Karena itu, ketika seorang anak dipaksa berhenti sekolah, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan keluarga atau keputusan pribadi orang tua.
Ada kepentingan anak yang harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama.
Pertanyaan kemudian muncul: siapa yang harus bertanggung jawab apabila seorang anak dipaksa berhenti sekolah?
Jawabannya tidak selalu sederhana. Tanggung jawab dapat berkaitan dengan orang tua atau keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, maupun pemerintah, tergantung pada alasan, kondisi, serta bentuk tindakan yang menyebabkan anak tidak lagi memperoleh pendidikan.
Secara hukum, anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi serta kecerdasannya sesuai minat dan bakat.
Artinya, keputusan yang menyebabkan seorang anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan perlu dilihat secara hati-hati. Tidak setiap anak yang berhenti sekolah otomatis berarti telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Namun, apabila terdapat unsur pemaksaan, ancaman, kekerasan, penelantaran, diskriminasi, atau perlakuan salah lainnya, persoalannya dapat masuk ke ranah perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, serta pemerintah dalam bidang pendidikan. Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai wajib belajar.
Bahkan, perkembangan hukum terbaru perlu diperhatikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional sehingga pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Ketentuan mengenai wajib belajar juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. PP tersebut mendefinisikan wajib belajar sebagai program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, persoalan anak berhenti sekolah tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan domestik. Ada dimensi hak anak dan tanggung jawab negara yang harus diperhatikan.
Dalam perspektif perlindungan anak, orang tua mempunyai posisi penting.
Pasal 26 UU Perlindungan Anak menempatkan orang tua sebagai pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Orang tua juga bertanggung jawab menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti.
Karena itu, keputusan orang tua mengenai pendidikan anak idealnya tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan orang dewasa.
Jika terdapat persoalan ekonomi, konflik keluarga, masalah perilaku anak, kondisi kesehatan, persoalan di sekolah, atau sebab lainnya, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Berbeda halnya apabila anak berhenti sekolah karena alasan yang sah, misalnya berpindah sekolah, melanjutkan pendidikan melalui jalur lain, atau terdapat kondisi tertentu yang memang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penilaian terhadap setiap kasus harus dilakukan berdasarkan fakta konkret.
Istilah “dipaksa berhenti sekolah” perlu diperiksa lebih jauh.
Apabila yang terjadi hanya keputusan pendidikan yang diambil keluarga karena alasan tertentu, belum tentu dapat langsung disebut sebagai tindak pidana. Namun, apabila di dalamnya terdapat ancaman, kekerasan, penganiayaan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi, atau perlakuan salah terhadap anak, maka persoalannya menjadi lebih serius.
UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan kepada anak dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.
Karena itu, apabila seorang anak dipaksa berhenti sekolah melalui tindakan yang mengandung kekerasan atau perlakuan salah, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa. Siapa yang melakukan? Bagaimana bentuk paksaan tersebut? Apakah terdapat ancaman? Apakah anak mengalami kekerasan fisik atau psikis? Apakah terdapat penelantaran? Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting sebelum menentukan langkah hukum.
Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga.
Penyelenggara pendidikan juga memiliki kewajiban memastikan anak memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan mendapatkan perlindungan di lingkungan pendidikan. UU Perlindungan Anak secara tegas memberikan hak kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran serta perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan dan kejahatan seksual.
Karena itu, apabila persoalan berhenti sekolah bermula dari masalah di lingkungan pendidikan, penyelesaiannya tidak semestinya hanya dengan mengeluarkan atau membiarkan anak meninggalkan pendidikan tanpa memperhatikan keberlanjutan hak belajarnya.
Persoalan seperti perundungan, kekerasan di sekolah, konflik dengan guru atau siswa lain, hingga masalah administrasi pendidikan perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam menjamin terselenggaranya pendidikan.
UU Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang berkewajiban memberikan layanan serta kemudahan pendidikan dan menjamin terselenggaranya pendidikan.
Terlebih, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah memberikan penegasan penting terkait jaminan wajib belajar pada pendidikan dasar.
Artinya, ketika seorang anak menghadapi hambatan untuk memperoleh pendidikan, penyelesaiannya seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang salah. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan anak tersebut kembali mendapatkan hak pendidikannya.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap persoalan anak harus ditangani secara proporsional.
Tidak semua keputusan untuk berhenti sekolah merupakan tindak pidana. Karena itu, sebelum membuat laporan atau mengambil langkah hukum, fakta dan bukti perlu dikumpulkan secara hati-hati.
Dokumen sekolah, surat pemberitahuan, percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, keterangan anak, keterangan guru, saksi, maupun dokumen lainnya dapat menjadi bagian dari informasi yang membantu memahami duduk perkara.
Apabila terdapat dugaan kekerasan atau ancaman, dokumentasi kejadian juga penting. Namun, proses pengumpulan bukti tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik anak.
Jika seorang anak berada dalam situasi seperti ini, langkah pertama adalah memastikan keselamatan dan kondisi psikologis anak.
Jangan langsung menyalahkan anak. Dengarkan keterangannya sesuai usia dan tingkat pemahamannya. Cari tahu alasan sebenarnya mengapa anak berhenti sekolah. Apakah karena tekanan keluarga, masalah ekonomi, perundungan, konflik sekolah, kekerasan, ancaman, atau persoalan lain?
Setelah fakta awal diperoleh, keluarga dapat meminta bantuan pihak yang berwenang atau profesional yang memahami persoalan perlindungan anak dan pendidikan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu menentukan apakah persoalan tersebut sebaiknya ditempuh melalui mediasi, pengaduan administratif, pendampingan perlindungan anak, atau langkah hukum lainnya.
Pada akhirnya, persoalan anak dipaksa berhenti sekolah tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan emosi orang dewasa.
Anak mempunyai hak untuk tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan perlindungan. Orang tua memang memiliki kewenangan dalam mendidik anak, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.
Jika terdapat dugaan bahwa anak kehilangan hak pendidikannya karena paksaan, ancaman, kekerasan, penelantaran, atau perlakuan salah lainnya, persoalan tersebut layak diperiksa secara serius berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan menunggu masalah menjadi lebih besar. Jika hak anak terancam atau keluarga menghadapi persoalan hukum terkait pendidikan dan perlindungan anak, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu menentukan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai hukum.
Labura Law Firm hadir untuk memberikan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum dalam menghadapi berbagai persoalan hukum masyarakat, termasuk persoalan keluarga, perlindungan anak, pendidikan, maupun sengketa yang membutuhkan pendampingan hukum.
Catatan hukum: penerapan pasal terhadap suatu kasus konkret bergantung pada fakta, bukti, usia anak, bentuk tindakan yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Artikel ini merupakan opini hukum dan bukan penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kasus tertentu.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!