Sudah Menang Perkara, Tapi Lawan Tidak Mau Melaksanakan Putusan? Ini Langkah Hukumnya

LABURA.NET | Memenangkan perkara perdata di pengadilan tentu menjadi sebuah pencapaian penting bagi pihak yang berperkara. Namun, kemenangan tersebut belum tentu langsung membuat hak yang telah diputuskan pengadilan dapat diterima atau dinikmati.

Dalam praktiknya, tidak sedikit pihak yang sudah memperoleh putusan pengadilan tetapi masih menghadapi persoalan ketika pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan secara sukarela.

Kondisi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan: apa yang harus dilakukan jika sudah menang perkara, tetapi lawan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan?

Jawabannya, hukum acara perdata menyediakan mekanisme permohonan eksekusi kepada pengadilan. Eksekusi pada prinsipnya merupakan tahapan untuk mewujudkan isi putusan yang dapat dilaksanakan secara paksa ketika pihak yang kalah tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan merupakan bagian penting dari proses peradilan perdata. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada dasarnya harus dapat diwujudkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Tidak Cukup Hanya Memegang Putusan Pengadilan

Banyak masyarakat mengira setelah memenangkan gugatan, pihak lawan otomatis akan menyerahkan objek sengketa, membayar sejumlah uang, atau melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Padahal, dalam kondisi tertentu, pihak yang kalah dapat saja tidak melaksanakan putusan secara sukarela.

Di sinilah tahapan eksekusi menjadi penting.

Dasar utama pelaksanaan eksekusi putusan perdata antara lain terdapat dalam Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa ketika pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan secara damai, pihak yang menang dapat meminta bantuan pengadilan untuk menjalankan putusan tersebut.

Dengan demikian, pihak yang memenangkan perkara tidak dianjurkan mengambil tindakan sendiri terhadap objek atau pihak yang kalah. Pelaksanaan putusan harus ditempuh melalui prosedur hukum yang berlaku.

Apa Itu Aanmaning dalam Proses Eksekusi?

Salah satu tahapan penting dalam permohonan eksekusi adalah aanmaning, yaitu teguran atau peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 196 HIR. Apabila pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi isi putusan secara damai, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan putusan.

Ketua pengadilan kemudian memanggil pihak yang kalah dan memberikan peringatan agar memenuhi putusan dalam jangka waktu yang ditentukan, yang menurut Pasal 196 HIR paling lama delapan hari.

Dalam praktik administrasi peradilan, tahapan tersebut juga memiliki mekanisme dan tenggat administratif yang perlu diperhatikan. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 antara lain mengatur penetapan aanmaning setelah permohonan eksekusi diterima serta penetapan tanggal pelaksanaannya.

Artinya, pemohon eksekusi tidak cukup hanya mengatakan bahwa dirinya telah memenangkan perkara. Permohonan harus diproses sesuai mekanisme pengadilan dan harus memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Bagaimana Jika Setelah Aanmaning Putusan Tetap Tidak Dilaksanakan?

Persoalan menjadi lebih serius apabila setelah diberikan teguran, pihak yang kalah tetap tidak menjalankan isi putusan.

Dalam kondisi demikian, pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi sesuai jenis dan sifat amar putusan serta objek yang akan dieksekusi.

Untuk putusan yang menyangkut pembayaran sejumlah uang, misalnya, hukum acara perdata mengenal mekanisme sita eksekusi terhadap harta pihak yang kalah sampai jumlah yang diperlukan untuk memenuhi isi putusan beserta biaya pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 197 HIR, yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan eksekusi terhadap harta pihak yang kalah.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua putusan memiliki bentuk eksekusi yang sama.

Putusan mengenai pembayaran uang, penyerahan objek, pengosongan objek, atau kewajiban melakukan suatu perbuatan dapat memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, isi amar putusan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah eksekusi.

Mahkamah Agung melalui kajian mengenai pelaksanaan putusan perdata juga menekankan bahwa permohonan eksekusi perlu ditelaah terlebih dahulu, termasuk mengenai sifat putusan dan kejelasan objek eksekusi. Putusan yang tidak bersifat condemnatoir atau objeknya tidak jelas dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Jangan Melakukan Eksekusi Sendiri

Hal yang tidak kalah penting adalah pihak yang memenangkan perkara sebaiknya tidak mengambil tindakan sepihak dengan alasan dirinya sudah memenangkan perkara.

Misalnya, mengambil sendiri barang yang menjadi objek putusan, menguasai tanah secara paksa, membongkar bangunan, atau mengusir pihak lain tanpa melalui prosedur eksekusi yang sah.

Tindakan seperti itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Eksekusi merupakan kewenangan pengadilan dan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri juga telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019, yang menurut JDIH Mahkamah Agung berstatus berlaku.

Dalam praktiknya, permohonan eksekusi juga dapat menghadapi berbagai persoalan, termasuk keberadaan pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas objek, objek yang tidak jelas, maupun adanya upaya hukum tertentu yang berkaitan dengan objek eksekusi.

Kajian Mahkamah Agung pada 2026 juga membahas persoalan perlawanan pihak ketiga dan Peninjauan Kembali yang dapat beririsan dengan pelaksanaan eksekusi.

Apakah Pihak yang Tidak Melaksanakan Putusan Langsung Bisa Dipidana?

Pertanyaan ini juga sering muncul di tengah masyarakat.

Jawabannya perlu dilihat secara hati-hati. Tidak setiap ketidakpatuhan terhadap putusan perdata secara otomatis merupakan tindak pidana.

Persoalan pelaksanaan putusan perdata pada dasarnya ditempuh melalui mekanisme hukum acara perdata, termasuk permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Apakah kemudian terdapat dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum lain, hal tersebut harus dilihat berdasarkan perbuatan konkret yang dilakukan, isi putusan, objek perkara, serta ketentuan hukum lain yang relevan.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan persoalan wanprestasi, pelaksanaan putusan, eksekusi perdata, dan tindak pidana tanpa melihat fakta hukum secara lengkap.

Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Advokat atau Kantor Hukum?

Persoalan eksekusi sering kali tidak sesederhana mengajukan surat permohonan.

Sebelum mengajukan eksekusi, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah putusan sudah berkekuatan hukum tetap, bagaimana bunyi amar putusan, siapa yang wajib melaksanakan, apa objek eksekusinya, serta apakah objek tersebut dapat dieksekusi berdasarkan ketentuan hukum acara.

Dokumen perkara juga perlu dipersiapkan secara tepat, termasuk salinan putusan dan dokumen lain yang dipersyaratkan pengadilan.

Karena itu, bagi masyarakat yang mengalami kondisi sudah menang perkara tetapi lawan tidak melaksanakan putusan, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat membantu memetakan langkah hukum yang tersedia.

Labura Law Firm dapat menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam persoalan hukum perdata, termasuk pemeriksaan putusan, penyusunan langkah permohonan eksekusi, pendampingan proses hukum, serta penyelesaian persoalan hukum lainnya sesuai kondisi masing-masing perkara.

Pendampingan hukum bukan berarti mengambil alih kewenangan pengadilan. Peran kuasa hukum adalah membantu klien memahami posisi hukumnya, menyiapkan dokumen dan langkah yang diperlukan, serta mendampingi proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Menang perkara bukan selalu menjadi akhir dari perjalanan hukum. Dalam perkara perdata tertentu, kemenangan baru benar-benar memberikan manfaat ketika amar putusan dapat dilaksanakan.

Apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang menang memiliki mekanisme untuk meminta bantuan pengadilan melalui permohonan eksekusi.

Mulai dari memastikan putusan telah berkekuatan hukum tetap, mengajukan permohonan eksekusi, mengikuti proses aanmaning, hingga pelaksanaan eksekusi, setiap tahapan harus dilakukan secara tertib dan sesuai hukum.

Yang terpenting, jangan mengambil tindakan sendiri hanya karena merasa sudah memenangkan perkara. Pastikan hak yang telah dimenangkan diperjuangkan melalui prosedur hukum yang tepat.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan prosedur dan memetakan langkah yang sesuai dengan isi putusan serta kondisi perkara.

Labura Law Firm membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun persoalan hukum lainnya.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin