LABURA.NET | Barang milik pribadi berada di tangan orang lain dan tidak kunjung dikembalikan tentu dapat menimbulkan persoalan hukum. Situasi seperti ini bisa terjadi dalam berbagai hubungan, misalnya barang dipinjam, dititipkan, diserahkan untuk diperbaiki, digunakan dalam hubungan pekerjaan, berada dalam penguasaan pihak lain karena suatu transaksi, atau muncul setelah terjadi perselisihan antara para pihak.
Namun, ketika barang tidak dikembalikan, pemilik sebaiknya tidak langsung mengambilnya secara paksa. Langkah yang lebih aman adalah memastikan terlebih dahulu status barang, membuktikan kepemilikan, mengetahui alasan barang dikuasai pihak lain, kemudian menentukan apakah persoalan tersebut masuk ranah perdata, pidana, atau justru memiliki dasar hukum tertentu yang membuat pihak lain berhak menahan barang tersebut.
Dengan kata lain, barang yang berada di tangan orang lain tidak otomatis berarti telah terjadi penggelapan. Penilaian hukumnya bergantung pada bagaimana barang tersebut diperoleh, hubungan hukum para pihak, adanya hak untuk menguasai atau menahan barang, serta tindakan yang dilakukan setelah barang berada dalam penguasaan orang tersebut.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa barang tersebut memang merupakan milik atau berada dalam hak penguasaan yang sah dari pihak yang meminta pengembalian.
Bukti dapat berupa kuitansi pembelian, faktur, nota, dokumen kepemilikan, bukti transfer, foto, percakapan WhatsApp, surat perjanjian, bukti penitipan, bukti servis, atau dokumen lain yang dapat menjelaskan bagaimana barang tersebut diperoleh dan mengapa barang berada di tangan orang lain.
Hal ini penting karena dalam proses hukum, persoalan kepemilikan dan penguasaan barang tidak cukup hanya berdasarkan klaim lisan.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah untuk menjelaskan kronologi kepada pihak yang diminta mengembalikan barang, kuasa hukum, maupun aparat penegak hukum apabila perkara akhirnya masuk ke proses hukum.
Setelah status barang dan bukti kepemilikan diperiksa, pemilik dapat menyampaikan permintaan pengembalian secara jelas kepada pihak yang menguasai barang tersebut.
Permintaan tersebut sebaiknya dilakukan melalui cara yang dapat dibuktikan, misalnya surat tertulis atau komunikasi elektronik yang dapat disimpan.
Isi permintaan dapat menjelaskan identitas barang, dasar kepemilikan, kapan barang berada dalam penguasaan pihak lain, alasan meminta pengembalian, serta batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan persoalan.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Dokumentasi komunikasi dapat membantu menunjukkan bahwa pemilik telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Persoalannya menjadi lebih serius apabila seseorang menguasai barang milik orang lain dan kemudian secara melawan hukum memperlakukan barang tersebut seolah-olah menjadi miliknya.
Dalam hukum pidana Indonesia yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penggelapan terdapat dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Artinya, apabila sejak awal barang memang berada secara sah dalam penguasaan seseorang—misalnya karena dipinjamkan atau dititipkan—tetapi kemudian orang tersebut secara melawan hukum menguasai barang itu untuk kepentingannya sendiri, maka fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan penggelapan.
Namun, tidak setiap penolakan mengembalikan barang otomatis memenuhi unsur Pasal 486 KUHP. Harus dilihat secara konkret bagaimana barang diperoleh, apa hubungan hukum antara pemilik dan penguasa barang, apakah terdapat hak untuk menahan, serta apakah terdapat maksud dan tindakan memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Selain kemungkinan persoalan pidana, sengketa barang juga dapat menjadi perkara perdata.
Apabila penguasaan barang oleh pihak lain dilakukan tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian, persoalan tersebut dapat dianalisis berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum (PMH).
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa unsur PMH antara lain mencakup adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Dalam konteks sengketa barang, penerapannya tetap harus melihat fakta konkret. Misalnya, apakah pihak lain menguasai barang tanpa hak, apakah pemilik mengalami kerugian akibat penguasaan tersebut, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dengan kerugian yang dialami.
Jika unsur-unsurnya terpenuhi, jalur perdata dapat dipertimbangkan untuk meminta pemulihan hak, termasuk pengembalian barang dan, sesuai dasar serta pembuktiannya, tuntutan ganti kerugian.
Satu hal yang sering terlewat adalah kemungkinan pihak yang memegang barang memiliki alasan hukum tertentu untuk menahannya.
Contohnya, barang diserahkan untuk suatu pekerjaan atau transaksi yang menimbulkan kewajiban tertentu antara para pihak. Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah ada perjanjian, kewajiban pembayaran, hubungan pekerjaan, penitipan, atau dasar hukum lain yang berkaitan dengan penguasaan barang.
Inilah alasan mengapa pemeriksaan dokumen dan kronologi menjadi penting.
Kesalahan dalam memahami status barang dapat membuat seseorang mengambil langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum baru.
Pemilik barang memang mempunyai kepentingan untuk mendapatkan kembali haknya. Namun, penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan tindakan main hakim sendiri.
Jika terjadi konflik, upaya mengambil barang secara paksa, melakukan ancaman, merusak barang, atau melakukan kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum lain.
Karena itu, langkah yang lebih aman adalah mengumpulkan bukti, meminta pengembalian secara resmi, memberikan kesempatan penyelesaian, kemudian berkonsultasi mengenai jalur hukum yang tepat.
Apabila permintaan pengembalian telah disampaikan tetapi tidak memperoleh penyelesaian, pemilik dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan perkara.
Untuk dugaan tindak pidana, sistem hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru antara lain mengatur penguatan hak korban, kewenangan penyelidik dan penyidik, pengumpulan alat bukti, serta mekanisme keadilan restoratif.
Dalam konteks ini, bukti kepemilikan, komunikasi dengan pihak yang menguasai barang, saksi, dokumen transaksi, foto, video, dan bukti lain yang berkaitan dengan kronologi dapat menjadi penting untuk diperiksa dan disusun secara sistematis.
Persoalan barang yang tidak dikembalikan terlihat sederhana, tetapi secara hukum dapat memiliki beberapa kemungkinan.
Perkara dapat berkaitan dengan wanprestasi apabila terdapat perjanjian, perbuatan melawan hukum apabila terdapat tindakan melawan hak yang menimbulkan kerugian, atau dugaan penggelapan apabila fakta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Karena itu, menentukan pasal sebelum memeriksa fakta justru berisiko menimbulkan kesalahan langkah.
Kantor Hukum Labura Law Firm dapat membantu masyarakat melakukan pemeriksaan awal terhadap kronologi dan dokumen, menilai kemungkinan jalur hukum yang tersedia, menyusun langkah penyelesaian, serta memberikan pendampingan apabila persoalan harus dilanjutkan melalui proses hukum.
Pendekatan yang tepat bukan sekadar mencari siapa yang salah, tetapi memastikan hak pihak yang dirugikan dapat diperjuangkan melalui prosedur hukum yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika barang Anda berada di tangan orang lain dan tidak dikembalikan, jangan langsung mengambil tindakan sendiri.
Pastikan terlebih dahulu status dan asal barang, bukti kepemilikan, hubungan hukum para pihak, alasan barang dikuasai, serta komunikasi mengenai permintaan pengembalian.
Apabila tidak ada dasar yang sah dan pihak yang menguasai barang tetap mempertahankan atau memperlakukan barang tersebut secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat dianalisis lebih lanjut dari sisi perdata maupun pidana.
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 menjadi salah satu ketentuan penting apabila fakta perkara mengarah pada dugaan penggelapan, sedangkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar analisis apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Karena setiap perkara memiliki kronologi dan bukti yang berbeda, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum sebelum mengambil langkah hukum dapat membantu mencegah kesalahan prosedur sekaligus menentukan strategi penyelesaian yang sesuai.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!