LABURA.NET | Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang membawa konsekuensi terhadap kehidupan pasangan suami istri, anak, harta kekayaan, hingga hubungan keperdataan dengan pihak lain. Karena itu, persoalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan pribadi atau keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi hukum dan administrasi negara.
Salah satu persoalan yang masih sering terjadi adalah perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan membutuhkan dokumen atau harus membuktikan status perkawinannya dalam suatu urusan hukum.
Penting dipahami sejak awal bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak dapat langsung disimpulkan sah atau tidak sah hanya berdasarkan ada atau tidaknya pencatatan. Status tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, agama atau kepercayaan para pihak, serta kondisi dan dokumen yang dimiliki.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pada saat yang sama, Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pencatatan tersebut kemudian berkaitan dengan aturan pelaksana mengenai tata cara pencatatan perkawinan.
Dalam praktik hukum, pencatatan memiliki arti penting karena memberikan bukti administratif mengenai adanya perkawinan. Pemerintah melalui Kejaksaan RI juga menjelaskan bahwa perkawinan yang tidak dicatat dapat menimbulkan persoalan terutama dalam aspek pembuktian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Dengan demikian, persoalan perkawinan tidak tercatat bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum ketika pasangan harus menggunakan status perkawinannya dalam berbagai urusan administratif maupun keperdataan.
Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan sejumlah kendala.
Pertama, kesulitan membuktikan status perkawinan.
Akta perkawinan atau buku nikah merupakan dokumen penting untuk membuktikan adanya hubungan perkawinan. Ketika dokumen tersebut tidak tersedia, pihak yang berkepentingan dapat menghadapi persoalan pembuktian apabila status perkawinan dipersoalkan.
Kedua, kendala dalam administrasi kependudukan.
Status perkawinan berkaitan dengan berbagai dokumen kependudukan. Tidak adanya dokumen perkawinan dapat menyebabkan proses administratif tertentu menjadi lebih rumit karena seseorang harus terlebih dahulu menjelaskan atau membuktikan status hukumnya.
Ketiga, potensi persoalan mengenai hak pasangan dan anak.
Perkawinan berkaitan dengan berbagai hak dan kewajiban dalam keluarga. Karena itu, ketika status perkawinan sulit dibuktikan, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa mengenai hak-hak keperdataan.
Hal ini semakin penting ketika menyangkut anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa persoalan perkawinan tidak tercatat juga memiliki kaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Keempat, potensi persoalan mengenai harta dan warisan.
Hubungan perkawinan dapat berkaitan dengan harta bersama, harta peninggalan, serta hak keperdataan pasangan dan anak. Apabila terjadi sengketa, dokumen perkawinan menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembuktian.
Kelima, persoalan ketika terjadi perceraian atau sengketa keluarga.
Perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan rumah tangga. Di dalamnya dapat muncul persoalan mengenai status perkawinan, anak, harta bersama, nafkah, dan berbagai hak keperdataan lainnya.
Karena itu, pasangan yang perkawinannya belum tercatat perlu memahami terlebih dahulu mekanisme hukum yang tersedia sebelum mengambil langkah.
Langkah yang dapat ditempuh bergantung pada kondisi masing-masing pasangan.
Bagi masyarakat Muslim, salah satu mekanisme yang dikenal dalam hukum Indonesia adalah isbat nikah melalui Pengadilan Agama dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Pasal 5 ayat (1) KHI menyatakan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.
Sementara itu, Pasal 7 KHI mengatur pembuktian perkawinan dengan akta nikah serta mekanisme isbat nikah dalam kondisi tertentu.
Karena itu, isbat nikah bukan berarti setiap perkawinan yang tidak tercatat secara otomatis akan dikabulkan. Pengadilan tetap akan menilai keadaan dan dasar hukum dari permohonan yang diajukan.
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa perkawinan tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan dalam berbagai kepentingan hukum dan administrasi, sementara isbat nikah dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memperoleh kepastian hukum bagi kondisi yang memenuhi persyaratan.
Ini merupakan bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Perkawinan tidak tercatat tidak tepat jika langsung disimpulkan dengan satu kalimat bahwa perkawinan tersebut otomatis sah atau otomatis tidak sah. Persoalannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta masing-masing kasus.
Kejaksaan RI melalui layanan Halo JPN pada 2026 juga menjelaskan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan pembuktian dan perlindungan hukum, sementara aspek keabsahan perkawinan tetap berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Dengan kata lain, pencatatan memiliki fungsi yang sangat penting untuk memberikan kepastian dan kemudahan pembuktian dalam sistem hukum negara.
Setiap kasus perkawinan memiliki fakta yang berbeda. Ada yang sejak awal tidak pernah dicatatkan, ada yang memiliki dokumen agama tetapi tidak memiliki dokumen negara, ada yang menghadapi persoalan administrasi kependudukan, dan ada pula yang baru menyadari persoalan tersebut ketika terjadi sengketa keluarga.
Karena itu, penyelesaian tidak sebaiknya hanya didasarkan pada informasi yang ditemukan di media sosial atau internet.
Dokumen, waktu pelaksanaan perkawinan, agama atau kepercayaan para pihak, status hukum masing-masing ketika menikah, keberadaan anak, serta persoalan harta dapat memengaruhi langkah hukum yang tersedia.
Konsultasi dengan advokat dapat membantu memetakan persoalan, memeriksa dokumen, menentukan jalur hukum yang relevan, serta menjelaskan risiko dan konsekuensi dari setiap langkah yang akan ditempuh.
Perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam hal pembuktian status perkawinan, administrasi kependudukan, hak pasangan, hak anak, harta kekayaan, warisan, hingga penyelesaian sengketa keluarga.
Pencatatan perkawinan karena itu bukan sekadar persoalan administratif yang boleh diabaikan. Dokumen perkawinan dapat menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum ketika pasangan harus menggunakan status perkawinannya dalam berbagai urusan.
Bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat, langkah pertama bukan mengambil kesimpulan sendiri, melainkan memeriksa kondisi hukum dan dokumen yang dimiliki serta mencari informasi dari instansi yang berwenang atau memperoleh pendampingan hukum yang tepat.
Jika menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat, sengketa keluarga, hak anak, harta bersama, warisan, maupun persoalan hukum keluarga lainnya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Labura Law Firm untuk memperoleh penjelasan hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Labura Law Firm — membantu masyarakat memahami hak, kewajiban, dan pilihan hukum secara lebih jelas sebelum mengambil langkah hukum.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!