LABURA.NET | Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, mendapatkan pengasuhan yang layak, pendidikan, perhatian, pemeliharaan, serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. Karena itu, ketika kebutuhan dasar dan hak pengasuhan seorang anak tidak terpenuhi, kondisi tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan keluarga biasa.
Dalam perspektif hukum Indonesia, kepentingan terbaik bagi anak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika terjadi persoalan mengenai pengasuhan. Anak bukan sekadar pihak yang harus mengikuti keputusan orang dewasa, tetapi memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi.
Pertanyaannya, bagaimana jika seorang anak tidak mendapatkan hak pengasuhan yang layak? Apa yang dapat dilakukan orang tua atau pihak lain yang mengetahui kondisi tersebut?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memberikan dasar penting mengenai hak anak selama berada dalam pengasuhan.
Pasal 13 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak selama berada dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengasuhan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang tinggal bersama anak. Pengasuhan juga menyangkut pemenuhan kebutuhan anak dan perlindungannya dari berbagai bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan bahwa seorang anak ditelantarkan, tidak memperoleh kebutuhan dasar, tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya, atau berada dalam lingkungan yang membahayakan keselamatannya, kondisi tersebut perlu diperhatikan secara serius.
Pasal 14 UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan menjadi pertimbangan terakhir.
Apabila terjadi pemisahan, anak tetap mempunyai hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya. Anak juga berhak memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembangnya serta memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.
Artinya, konflik antara orang tua tidak serta-merta menghilangkan hak anak.
Dalam persoalan perceraian, perselisihan keluarga, perebutan hak asuh, maupun perpisahan tempat tinggal, kepentingan anak seharusnya tetap menjadi pertimbangan utama. Persoalan antara orang dewasa tidak semestinya membuat kebutuhan anak terabaikan.
Tidak setiap perbedaan pola pengasuhan otomatis merupakan pelanggaran hukum. Orang tua dapat memiliki cara berbeda dalam mendidik dan merawat anak selama tidak bertentangan dengan hukum serta tetap memperhatikan kepentingan dan keselamatan anak.
Namun, persoalan dapat menjadi serius apabila terdapat fakta yang menunjukkan penelantaran, kekerasan, penganiayaan, eksploitasi, atau perlakuan salah lainnya.
Karena itu, penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan kondisi nyata. Misalnya, apakah kebutuhan dasar anak terpenuhi, apakah anak memperoleh pendidikan dan pemeliharaan yang layak, apakah anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, serta apakah terdapat bukti bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengasuhan justru membiarkan anak berada dalam kondisi yang membahayakan.
UU Nomor 35 Tahun 2014 sendiri masih berstatus berlaku, meskipun beberapa ketentuan pidana terkait Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 telah dicabut sebagian setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena itu, penyebutan pasal pidana dalam suatu perkara perlindungan anak harus dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat perkara terjadi.
Selain UU Perlindungan Anak, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
PP tersebut mengatur pelaksanaan pengasuhan anak dan hingga saat ini tercatat berstatus berlaku. Peraturan ini menjadi salah satu landasan dalam melihat bagaimana pengasuhan anak seharusnya dilaksanakan.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak bukan hanya persoalan privat antara orang tua dan keluarga. Negara juga memiliki kerangka hukum untuk memastikan anak memperoleh pengasuhan dan perlindungan yang sesuai.
Langkah pertama adalah memastikan keselamatan dan kebutuhan anak menjadi prioritas.
Orang tua atau pihak yang berkepentingan dapat mengumpulkan informasi dan bukti mengenai kondisi anak secara hati-hati. Bukti tersebut dapat berupa dokumen, komunikasi, foto atau video yang relevan, keterangan saksi, catatan pendidikan maupun kesehatan, serta bukti lain yang dapat menunjukkan kondisi pengasuhan.
Apabila terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga, persoalan juga dapat bersinggungan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU tersebut mengatur mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga, hak korban, perlindungan, pemulihan, serta ketentuan pidana.
Namun, bukti tidak boleh diperoleh dengan cara melanggar hukum atau justru membahayakan anak.
Langkah berikutnya adalah mendapatkan pendampingan dari lembaga atau pihak yang kompeten sesuai kebutuhan. Dalam perkara tertentu, persoalan pengasuhan dapat membutuhkan pendekatan hukum perdata, hukum keluarga, perlindungan anak, bahkan hukum pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Salah satu hal penting dalam persoalan hak pengasuhan anak adalah tidak terburu-buru memberikan label bahwa seseorang telah melakukan penelantaran atau tindak pidana hanya berdasarkan cerita sepihak.
Fakta harus diperiksa secara menyeluruh.
Apakah anak memang tidak mendapatkan kebutuhan dasar? Apakah terdapat tindakan kekerasan? Apakah terjadi pengabaian yang berlangsung terus-menerus? Apakah terdapat keputusan pengadilan atau kesepakatan mengenai pengasuhan? Siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas anak? Dan bukti apa yang dapat mendukung dugaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda.
Pendekatan hukum yang tepat bukan hanya bertujuan memenangkan perselisihan antara orang dewasa, melainkan memastikan hak dan kepentingan terbaik anak tetap terlindungi.
Ketika persoalan pengasuhan anak sudah menimbulkan konflik serius atau terdapat dugaan penelantaran maupun kekerasan, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui posisi hukum dan pilihan tindakan yang tersedia.
Pendampingan hukum dapat membantu memetakan fakta, mengidentifikasi bukti yang relevan, menentukan jalur hukum yang sesuai, serta menghindari langkah yang justru dapat merugikan kepentingan anak.
Labura Law Firm memandang persoalan hukum yang berkaitan dengan anak harus ditangani secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan dan perlindungan anak sebagai perhatian utama.
Bagi orang tua atau pihak yang memiliki persoalan terkait hak pengasuhan anak, konsultasi dengan advokat atau praktisi hukum dapat dilakukan untuk menilai kasus berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Dengan demikian, apabila seorang anak diduga tidak memperoleh pengasuhan yang layak, persoalan tersebut tidak harus dibiarkan berlarut-larut. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan anak, memenuhi hak-haknya, mengumpulkan bukti secara sah, serta menempuh langkah hukum yang tepat berdasarkan kondisi konkret.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!