LABURA.NET | Hukum seharusnya tidak berhenti sebagai kumpulan pasal dan aturan. Bagi masyarakat, hukum baru benar-benar bermakna ketika mampu memberikan perlindungan, kepastian, serta jalan untuk memperoleh keadilan.
Hukum sering kali dipahami masyarakat melalui undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, surat perjanjian, maupun berbagai dokumen hukum lainnya. Semua itu memang merupakan bagian penting dari sistem hukum.
Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah hukum yang tertulis di atas kertas benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting karena tujuan hukum tidak semata-mata membuat aturan. Hukum juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap hak seseorang ketika hak tersebut berhadapan dengan persoalan, konflik, atau kepentingan pihak lain.
Indonesia sendiri secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum. Prinsip tersebut membawa konsekuensi bahwa penyelenggaraan kehidupan bernegara harus berlandaskan hukum sekaligus menjamin hak masyarakat.
Salah satu jaminan penting terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut juga terus menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai perlindungan dan kepastian hukum.
Keberadaan sebuah undang-undang tidak otomatis membuat seluruh persoalan masyarakat selesai.
Aturan hukum merupakan dasar atau instrumen. Sementara penerapannya dalam kehidupan nyata membutuhkan proses, pemahaman, pembuktian, penegakan, serta akses terhadap lembaga dan mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara mengetahui bunyi sebuah aturan dan mampu menggunakan aturan tersebut untuk melindungi hak.
Seseorang mungkin mengetahui bahwa dirinya memiliki hak. Tetapi ketika hak tersebut dipersoalkan, ia tetap membutuhkan pemahaman mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, bukti apa yang harus disiapkan, lembaga mana yang berwenang, serta bagaimana proses hukum harus dijalankan.
Di sinilah hukum harus hadir secara nyata.
Hukum yang hanya berhenti pada dokumen berisiko menjadi sesuatu yang jauh dari kehidupan masyarakat. Sebaliknya, hukum yang diterapkan secara tepat dapat memberikan rasa aman karena masyarakat mengetahui bahwa haknya memiliki mekanisme perlindungan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum. Pasal 5 antara lain mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum serta berhak memperoleh bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. UU tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap hukum bukan semata-mata persoalan administratif.
Ketika seseorang menghadapi sengketa tanah, persoalan warisan, perjanjian yang tidak dipenuhi, dugaan tindak pidana, persoalan keluarga, persoalan ketenagakerjaan, maupun masalah hukum lainnya, yang dibutuhkan bukan hanya pengetahuan mengenai pasal.
Yang dibutuhkan adalah kemampuan menerjemahkan aturan tersebut ke dalam langkah hukum yang tepat.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa persoalan hukum sebaiknya tidak selalu diselesaikan dengan asumsi atau informasi yang beredar dari orang ke orang. Setiap perkara mempunyai fakta, alat bukti, kewenangan lembaga, serta ketentuan hukum yang dapat berbeda.
Persoalan akses terhadap keadilan juga menjadi perhatian negara melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam penjelasan dan materi pokoknya, undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memberikan bantuan hukum bagi orang miskin sebagai bagian dari upaya mewujudkan akses terhadap keadilan. UU ini juga mengatur mengenai pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara permohonan, pendanaan, serta penyelenggaraan bantuan hukum.
Artinya, akses terhadap keadilan merupakan bagian penting dalam sistem hukum.
Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa bantuan hukum memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu. Tidak setiap persoalan dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya karena seseorang merasa dirugikan.
Diperlukan pemeriksaan fakta dan dokumen untuk menentukan apakah suatu peristiwa mempunyai konsekuensi hukum, siapa yang bertanggung jawab, serta jalur penyelesaian apa yang tersedia.
Kepastian hukum juga tidak cukup hanya dengan keberadaan aturan.
Dalam proses peradilan, misalnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur asas bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penjelasan ketentuannya menerangkan bahwa sederhana berkaitan dengan proses yang efisien dan efektif, sedangkan biaya ringan berarti biaya perkara yang dapat dijangkau masyarakat, tanpa mengorbankan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Prinsip tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang hasil akhir.
Cara masyarakat mendapatkan keadilan juga merupakan bagian penting dari pengalaman hukum itu sendiri.
Masyarakat tentu membutuhkan proses hukum yang dapat dipahami, mekanisme yang tersedia secara jelas, serta pendampingan ketika menghadapi persoalan yang kompleks.
Dari “Apa Bunyi Pasalnya?” Menjadi “Bagaimana Hak Saya Dilindungi?”
Pada akhirnya, memahami hukum tidak cukup dengan menghafal pasal.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap persoalan konkret yang sedang dihadapi?
Di sinilah konsultasi dan pendampingan hukum dapat menjadi penting, terutama ketika seseorang menghadapi persoalan yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Langkah awal yang bijak bukan langsung mengambil tindakan berdasarkan emosi, melainkan mengidentifikasi persoalan, mengumpulkan dokumen dan bukti, memahami posisi hukum, kemudian menentukan pilihan penyelesaian yang tersedia.
Pendekatan tersebut juga membantu masyarakat menghindari kesalahan langkah yang justru dapat memperumit persoalan.
Hukum yang ideal bukan hanya hukum yang tertulis dengan baik, tetapi hukum yang mampu memberikan manfaat dan perlindungan ketika masyarakat membutuhkannya.
Karena itu, ukuran keberadaan hukum tidak berhenti pada banyaknya undang-undang dan peraturan yang dibuat. Hukum juga harus tercermin dalam kemampuan masyarakat memperoleh perlindungan, kepastian, dan akses terhadap keadilan.
Hukum di atas kertas adalah fondasi. Hukum yang dirasakan masyarakat adalah tujuan yang harus terus diperjuangkan melalui penerapan yang benar, akses keadilan, dan perlindungan terhadap hak setiap orang.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, memahami posisi hukum sejak awal merupakan langkah penting. Konsultasi dengan tenaga hukum yang kompeten dapat membantu memetakan persoalan, memeriksa dokumen dan bukti, serta menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Labura Law Firm hadir sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, baik melalui penyelesaian nonlitigasi maupun jalur hukum sesuai kebutuhan perkara.
Sebab, ketika persoalan hukum datang, yang dibutuhkan bukan sekadar mengetahui bahwa hukum itu ada, tetapi memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi hak secara tepat dan bertanggung jawab.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!