Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Samosir Dibongkar, Penertiban Berlangsung Kondusif

LABURA.NET | Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri membongkar seluruh bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kamis (24/9/2026).

Penertiban berlangsung tertib dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis. Sejumlah pemilik kios memilih membongkar sendiri bangunannya, sementara Satpol PP membantu menyelesaikan pembongkaran bangunan yang masih tersisa.

Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa alat berat agar material yang masih dapat digunakan tidak rusak dan bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.

Sebelum pembongkaran, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga meminta petugas menjalankan tugas secara humanis dan tidak terpancing provokasi.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.

Plt. Kasat Pol PP Samosir Rikardo Sidabutar juga menegaskan agar personel menghindari kekerasan dan kontak fisik. Menurutnya, tujuan penertiban adalah membongkar bangunan liar, bukan berkonflik dengan masyarakat.

Pemkab Samosir sebelumnya telah memberikan waktu satu minggu kepada pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Samosir Dibongkar
Kadis Perhubungan Samosir Laspayer Sipayung mengatakan, TNI dan Polri hadir untuk melakukan pengamanan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan selama proses penertiban. Sementara Satpol PP menjadi pihak yang melaksanakan pembongkaran.

Penertiban tersebut merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.

Dalam rapat Tim Terpadu pada Rabu (23/9/2026), disepakati pembongkaran dilakukan secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan menyebutkan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Keberadaan bangunan juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta menimbulkan kesan kumuh di kawasan yang merupakan ruang publik dan salah satu tujuan wisata di Samosir.

Penertiban turut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan bahu dan badan jalan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang.

Setelah seluruh kios dibongkar, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.

Pemilik bangunan diberikan waktu tiga hari untuk mengangkut material hasil pembongkaran. Jika tidak diangkut, material akan ditertibkan dan diangkut oleh Satpol PP.

Rikardo menegaskan, apabila kembali terdapat pembangunan di kawasan tersebut, pemerintah akan melakukan pembongkaran.
Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Samosir Dibongkar
“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Dan material pembongkaran diberi waktu dalam 3 hari, dan apabila tidak diangkut akan kembali ditertibkan,” tegasnya.

Dengan selesainya penertiban, Pemkab Samosir berharap kawasan Menara Pandang Tele tetap menjadi ruang publik dan kawasan wisata yang tertib, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Penulis: (S Situmorang)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin