Kahar S. Cahyono Sampaikan 4 Usulan KSP-PB untuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

LABURA.NET | MEDAN – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan empat usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Masukan tersebut disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh sekaligus perwakilan KSP-PB, Kahar S. Cahyono, dalam Diskusi Publik “Mengawal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan” di Aula FISIP USU, Selasa (29/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kahar menilai sejumlah hal dalam draft RUU Ketenagakerjaan perlu diperjelas agar perlindungan terhadap pekerja dan buruh dapat diatur secara lebih tegas.

Ia menyebut sedikitnya terdapat empat poin utama yang menjadi masukan KSP-PB terhadap draft RUU Ketenagakerjaan yang menurutnya akan disahkan pada 9 Oktober 2026 mendatang.

1. Memperluas Definisi Pekerja dan Pemberi Kerja

Usulan pertama berkaitan dengan definisi pekerja atau buruh serta pemberi kerja. Kahar mengatakan, ketentuan yang berlaku saat ini dinilai masih membatasi pengertian kedua pihak tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam menentukan status seseorang sebagai pekerja, termasuk pekerja pada sektor ekonomi berbasis aplikasi.

“Di UU yang saat ini berlaku, sangat membatasi definisi atau pengertian dari siapa sebenarnya buruh dan siapa sebenarnya pemberi kerja,” kata Kahar dalam diskusi tersebut.

Ia mencontohkan pekerja ojek online (ojol) yang selama ini disebut sebagai mitra. Menurut Kahar, dalam pengertian yang lebih luas, orang yang menerima upah dari jasa yang diberikan seharusnya dapat dipandang sebagai pekerja.

Kahar juga menilai definisi mengenai pengusaha atau pemberi kerja perlu diperluas sehingga mampu mengikuti perkembangan pola hubungan kerja yang ada di masyarakat.

2. Memperjelas Status Hubungan Kerja

Usulan kedua yang disampaikan KSP-PB menyangkut status hubungan kerja. Kahar menegaskan bahwa menurut pandangannya terdapat dua bentuk status hubungan kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Ia menyoroti penggunaan istilah seperti “mitra” dan “permangangan” dalam praktik ketenagakerjaan. Menurutnya, status tersebut perlu mendapatkan kejelasan dalam regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.

“Status hubungan kerja mitra maupun pemagangan adalah status hubungan kerja yang palsu,” ujarnya.

Kahar mengatakan, dalam praktiknya status tersebut seolah-olah memiliki kedudukan yang jelas. Namun, menurut dia, regulasi ketenagakerjaan yang berlaku mengenal PKWTT dan PKWT sebagai bentuk hubungan kerja.

Karena itu, KSP-PB mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memperjelas status hubungan kerja sehingga hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dapat ditentukan dengan lebih jelas.

3. Mempertegas Perlindungan terhadap Pekerja

Poin ketiga yang menjadi perhatian KSP-PB adalah perlindungan terhadap buruh. Kahar meminta agar bentuk perlindungan pekerja dicantumkan dan didefinisikan secara pasti dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang disoroti adalah persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kahar menyampaikan pandangan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, ia menilai persoalan PHK harus mendapatkan pengaturan yang tegas.

Ia juga menyampaikan bahwa PHK terhadap pekerja seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan dan perlu memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi perlindungan itu harus diatur draft RUU ini secara pasti,” tegasnya.

Menurut Kahar, kejelasan aturan diperlukan agar pekerja memperoleh kepastian mengenai perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan hubungan kerja, termasuk ketika terjadi PHK.

4. Memperjelas Hak atas Pesangon

Usulan keempat berkaitan dengan kepastian pemberian hak pekerja ketika terjadi PHK, khususnya mengenai pesangon dan hak-hak lainnya.

Kahar menilai terdapat perbedaan ketentuan mengenai hak pekerja berdasarkan status hubungan kerja. Ia mencontohkan pekerja dengan status PKWT yang memperoleh kompensasi berdasarkan masa kerja, sementara pekerja PKWTT memiliki ketentuan mengenai pesangon dan hak lainnya.

“Tidak ada lagi perusahaan yang beralasan tidak sanggup membayarkan hak tersebut. Kita usulkan agar perusahaan mempersiapkan itu, karena PHK bukan datang secara tiba-tiba,” katanya.

KSP-PB, lanjut Kahar, mendorong agar hak pekerja tersebut mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, perusahaan perlu mempersiapkan kewajiban terhadap pekerja sejak awal sehingga ketika terjadi PHK, pemenuhan hak pekerja tidak menjadi persoalan baru.

Pengawalan RUU Dinilai Penting

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Pada sesi tanya jawab, Kahar kembali menekankan pentingnya pengawalan terhadap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan, perubahan terhadap undang-undang ketenagakerjaan bukan sesuatu yang mudah dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, pembahasan aturan yang akan menjadi dasar perlindungan pekerja dinilai perlu mendapatkan perhatian sejak tahap penyusunan.

Kahar menyebut pengaturan ketenagakerjaan dapat berdampak terhadap kehidupan pekerja dalam jangka panjang. Karena itu, masukan dari kelompok pekerja dan buruh dinilai penting untuk disampaikan selama proses penyusunan regulasi.

“Ini tentang nasib kaum pekerja di masa depan,” ujarnya.

Diskusi publik di Aula FISIP USU tersebut menjadi salah satu ruang bagi kelompok pekerja untuk menyampaikan pandangan terhadap draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Empat usulan KSP-PB yang disampaikan Kahar meliputi perluasan definisi pekerja dan pemberi kerja, kejelasan status hubungan kerja, penguatan perlindungan pekerja, serta kepastian hak atas pesangon dan hak lainnya.

Seluruh usulan tersebut menjadi bagian dari pandangan KSP-PB dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang disebut akan memasuki tahapan pengesahan pada Oktober 2026.

(Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin