LABURA.NET | Transaksi jual beli kendaraan tidak selalu berakhir mulus setelah kendaraan diserahkan kepada pembeli. Persoalan dapat muncul ketika kendaraan sudah berada di tangan pembeli, tetapi pembayaran belum dilunasi sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila kewajiban pembayaran telah disepakati secara jelas dan pembeli tidak memenuhi kewajibannya pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam perspektif hukum perdata, keadaan seperti ini dapat masuk dalam kategori wanprestasi atau cidera janji. Namun, untuk menentukan apakah benar telah terjadi wanprestasi, harus diperiksa terlebih dahulu isi perjanjian, waktu pembayaran, bukti transaksi, status kendaraan, serta tindakan para pihak setelah jatuh tempo.
Dalam hukum perjanjian, kesepakatan yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak. Prinsip tersebut dikenal dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, sementara syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Artinya, apabila penjual dan pembeli telah sepakat mengenai harga kendaraan, cara pembayaran, batas waktu pelunasan, serta penyerahan kendaraan, maka kesepakatan tersebut pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga menjelaskan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kekuatan mengikat perjanjian.
Karena itu, penjual sebaiknya tidak hanya mengandalkan bukti lisan. Perjanjian tertulis, kuitansi, bukti transfer, percakapan WhatsApp, bukti serah terima kendaraan, identitas para pihak, dan dokumen kendaraan dapat menjadi bagian penting dalam pembuktian apabila sengketa kemudian dibawa ke jalur hukum.
Pasal 1238 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur mengenai keadaan lalai. Debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan perikatan apabila telah ditentukan bahwa lewatnya waktu tertentu menyebabkan debitur dianggap lalai.
Mahkamah Agung pada 2026 juga mencantumkan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai rujukan dalam menjelaskan wanprestasi, yakni keadaan ketika debitur tidak memenuhi janji atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, apabila dalam perjanjian telah ditentukan bahwa pelunasan kendaraan harus dilakukan pada tanggal tertentu dan pembayaran tidak dilakukan sampai batas waktu tersebut, keadaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya wanprestasi.
Namun, apabila waktu pembayaran tidak ditentukan secara tegas, penjual pada umumnya perlu memberikan teguran atau somasi agar pembeli memenuhi kewajibannya.
Somasi bukan sekadar surat teguran biasa. Dalam konteks wanprestasi, somasi dapat menjadi alat untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dianggap lalai agar memenuhi kewajibannya.
Dalam praktik, somasi sebaiknya memuat dasar hubungan hukum para pihak, kewajiban yang belum dipenuhi, jumlah pembayaran yang masih terutang, batas waktu pemenuhan kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan.
Langkah ini juga membantu memperjelas posisi hukum penjual apabila kemudian sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan.
Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar mengenai tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan setelah debitur dinyatakan lalai. Dalam sejumlah putusan pengadilan, ketentuan Pasal 1238, 1243, dan 1267 KUHPerdata juga digunakan dalam perkara wanprestasi.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kendaraan sudah diserahkan kepada pembeli. Penjual tidak seharusnya langsung mengambil kendaraan secara paksa hanya karena pembayaran belum dilunasi.
Hak dan langkah hukum penjual harus dilihat dari isi perjanjian serta status hukum kendaraan tersebut.
Apabila perjanjian memberikan hak tertentu kepada penjual ketika pembeli gagal melakukan pembayaran, ketentuan tersebut perlu diperiksa secara cermat. Begitu pula apabila kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, mekanisme eksekusinya tidak dapat disamakan begitu saja dengan transaksi jual beli biasa.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa dalam konteks jaminan fidusia, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana eksekusi putusan pengadilan.
Karena itu, tindakan mengambil kendaraan secara sepihak atau menggunakan cara-cara yang berpotensi menimbulkan konflik justru dapat menambah persoalan hukum baru.
Tidak setiap pembayaran yang terlambat atau tidak dilunasi otomatis merupakan tindak pidana.
Dari fakta bahwa kendaraan telah diserahkan dan pembayaran belum dilunasi, persoalan tersebut terlebih dahulu perlu dilihat sebagai hubungan kontraktual dan kemungkinan wanprestasi. Untuk menyimpulkan adanya penipuan atau tindak pidana lainnya, diperlukan fakta tambahan mengenai bagaimana transaksi dilakukan sejak awal dan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana ditentukan undang-undang.
Hal ini penting terutama karena sejak 2 Januari 2026 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama, dengan penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, misalnya, mengatur penipuan dengan unsur antara lain penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang untuk menyerahkan barang atau membuat utang.
Karena itu, tanpa bukti mengenai unsur tersebut, tidak tepat apabila setiap kasus kendaraan yang belum dibayar langsung disebut sebagai penipuan.
Penjual yang menghadapi kondisi kendaraan sudah diserahkan tetapi pembayaran belum lunas sebaiknya segera mengamankan seluruh bukti, antara lain:
– Perjanjian jual beli;
– Kuitansi atau tanda terima;
– Bukti pembayaran yang sudah dilakukan;
– Bukti serah terima kendaraan;
– Percakapan WhatsApp atau komunikasi lainnya;
– Identitas penjual dan pembeli;
– Dokumen kendaraan;
– Bukti mengenai kesepakatan batas waktu pelunasan.
Setelah itu, lakukan pemeriksaan terhadap isi perjanjian dan status hukum kendaraan. Jika kewajiban pembayaran memang telah jatuh tempo, somasi dapat menjadi langkah awal sebelum mempertimbangkan gugatan wanprestasi.
Jika musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, penjual dapat mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan berdasarkan bukti dan hubungan hukum yang ada.
Persoalan kendaraan yang belum dibayar memang dapat menimbulkan kerugian bagi penjual. Namun, penyelesaian sengketa tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum.
Jangan langsung mengambil kendaraan secara paksa, apalagi menggunakan ancaman atau tindakan yang dapat memicu konflik. Hak penjual untuk menuntut pembayaran, pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi harus disesuaikan dengan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap transaksi kendaraan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, sebelum mengirim somasi, membatalkan transaksi, mengambil kembali kendaraan, atau mengajukan gugatan, sebaiknya dokumen dan kronologi diperiksa terlebih dahulu.
Labura Law Firm dapat membantu melakukan pemeriksaan dokumen, menganalisis posisi hukum para pihak, menyusun somasi, serta memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa secara nonlitigasi maupun litigasi sesuai kebutuhan dan fakta perkara.
Jika Anda menghadapi masalah kendaraan sudah diserahkan tetapi pembayaran belum dilunasi, jangan menunggu persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar. Konsultasikan terlebih dahulu langkah hukum yang tepat berdasarkan perjanjian dan bukti yang Anda miliki.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!