LABURA.NET | Pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang mendapat perlindungan dalam hukum Indonesia. Karena itu, ketika seorang anak dilarang bersekolah oleh orang tuanya, persoalannya tidak semata-mata menyangkut hubungan keluarga, tetapi juga dapat berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Namun, apakah orang tua yang melarang anaknya bersekolah otomatis dapat dipidana?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Kondisi anak, alasan tidak bersekolah, usia anak, keadaan keluarga, bentuk larangan yang diberikan orang tua, serta dampak terhadap tumbuh kembang anak harus diperiksa secara menyeluruh.
Dalam perspektif hukum, pendidikan merupakan hak anak sekaligus bagian dari kewajiban orang tua dan tanggung jawab negara.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur hak pendidikan bagi anak.
Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi serta tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Artinya, pendidikan bukan sekadar fasilitas yang boleh diberikan atau tidak diberikan kepada anak berdasarkan keinginan orang dewasa. Pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari hak anak yang harus dihormati dan dipenuhi.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memberikan pengaturan yang lebih spesifik mengenai pendidikan dasar.
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Tidak hanya anak, orang tua juga mempunyai kewajiban. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa orang tua dari anak usia wajib belajar berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Dengan demikian, apabila anak berada pada usia wajib belajar, keputusan orang tua untuk menghentikan pendidikan anak perlu dilihat secara serius karena terdapat ketentuan hukum yang menempatkan pendidikan dasar sebagai kewajiban.
Perlindungan hukum terhadap anak juga menempatkan orang tua sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar terhadap tumbuh kembang anak.
Pasal 26 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak berhenti pada kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal.
Pendidikan dan perlindungan terhadap perkembangan anak juga menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua.
Karena itu, jika seorang anak dilarang bersekolah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila larangan tersebut berlangsung terus-menerus dan menghambat hak serta perkembangan anak, kondisi tersebut patut mendapat perhatian hukum.
Penting ditegaskan bahwa anak yang tidak bersekolah tidak otomatis berarti orang tuanya melakukan tindak pidana.
Ada berbagai keadaan yang dapat menyebabkan seorang anak tidak bersekolah. Misalnya persoalan ekonomi, kondisi kesehatan, keterbatasan akses pendidikan, keadaan khusus keluarga, atau pilihan pendidikan melalui jalur lain yang diperbolehkan oleh hukum.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta secara utuh.
Persoalannya menjadi lebih serius apabila larangan bersekolah dilakukan secara sengaja, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan mengakibatkan hak anak atas pendidikan serta tumbuh kembangnya terabaikan.
Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut bahkan dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai perlakuan salah dan penelantaran anak.
Pasal 76B UU Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan bahwa dugaan penelantaran anak perlu dilihat berdasarkan fakta konkret dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Apabila unsur Pasal 76B terpenuhi, Pasal 77B mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesimpulan bahwa seorang anak berhenti sekolah.
Harus ada pemeriksaan terhadap perbuatan, keadaan anak, alasan orang tua, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang tersedia.
Persoalan pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
UU Sistem Pendidikan Nasional kemudian mengatur pelaksanaan kewajiban tersebut. Dalam perkembangan terbaru, ketentuan mengenai wajib belajar dan pembiayaan pendidikan dasar juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003.
Karena itu, ketika terdapat anak usia sekolah yang tidak memperoleh akses pendidikan, persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi keluarga, tetapi juga dapat melibatkan sekolah, pemerintah daerah dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.
Apabila orang tua melarang anak bersekolah, langkah pertama sebaiknya bukan langsung melakukan tindakan hukum.
Komunikasi dengan keluarga perlu dilakukan untuk mengetahui alasan sebenarnya.
Jika terdapat masalah ekonomi, akses sekolah, konflik keluarga atau persoalan lainnya, penyelesaian dapat diupayakan melalui pihak sekolah, keluarga yang dipercaya, maupun instansi pendidikan terkait.
Namun, apabila terdapat dugaan bahwa anak sengaja ditelantarkan, mengalami kekerasan, mendapat perlakuan salah, atau hak pendidikannya dihambat secara serius, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada lembaga yang berwenang maupun pendamping hukum.
Dokumen sekolah, komunikasi antara orang tua dan anak, surat atau catatan dari sekolah, serta bukti lain yang berkaitan dengan kondisi anak dapat menjadi informasi penting dalam proses pemeriksaan.
Perlindungan anak harus dilakukan secara hati-hati.
Orang tua memang mempunyai kewenangan dalam menentukan dan mengarahkan pendidikan anak. UU Sisdiknas bahkan memberikan hak kepada orang tua untuk berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi mengenai perkembangan pendidikan anak.
Tetapi kewenangan tersebut berjalan bersama kewajiban untuk memberikan pendidikan dasar kepada anak usia wajib belajar.
Dengan demikian, apabila terjadi konflik antara keputusan orang tua dan kepentingan pendidikan anak, persoalannya perlu dilihat berdasarkan hukum dan fakta konkret, bukan semata-mata berdasarkan emosi atau hubungan keluarga.
Pada akhirnya, pertanyaan hukum yang paling penting bukan sekadar “apakah anak tidak sekolah?”, tetapi “mengapa anak tidak sekolah, siapa yang menyebabkan, bagaimana caranya, dan apa dampaknya terhadap hak serta tumbuh kembang anak?”
Jika dari pemeriksaan fakta ditemukan adanya dugaan pelanggaran hak anak atau penelantaran, pendampingan hukum dapat membantu keluarga menentukan langkah yang tepat, termasuk dalam proses konsultasi, pengaduan maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Labura Law Firm membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait hak anak, keluarga dan pendidikan. Setiap perkara memiliki fakta dan kondisi yang berbeda sehingga penilaian hukum sebaiknya dilakukan berdasarkan dokumen dan keadaan konkret.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!