LABURA.NET | Persoalan hukum sering kali datang tanpa melihat kondisi ekonomi seseorang. Ketika berhadapan dengan perkara pidana, sengketa perdata, persoalan keluarga, masalah pertanahan, maupun perkara administrasi negara, seseorang membutuhkan pemahaman dan pendampingan hukum yang memadai.
Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa advokat. Kondisi tersebut tidak semestinya membuat masyarakat yang kurang mampu kehilangan kesempatan untuk memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.
Di Indonesia, negara telah menyediakan mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang memenuhi ketentuan. Artinya, keterbatasan biaya bukan secara otomatis menjadi alasan seseorang harus menghadapi persoalan hukum seorang diri.
Ketentuan mengenai bantuan hukum antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam Pasal 4, bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Ruang lingkupnya mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.
Bentuk bantuan tersebut juga cukup luas, antara lain menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum.
Sementara itu, Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2011 menjelaskan bahwa penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Dengan demikian, bantuan hukum gratis bukan sekadar bentuk kemurahan hati. Bantuan hukum merupakan bagian dari kebijakan negara dalam membuka akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa istilah bantuan hukum gratis memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu.
UU Nomor 16 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraan bantuan hukum melalui Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menyatakan tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara.
Ada proses administrasi yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh bantuan hukum berdasarkan skema bantuan hukum negara.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Peraturan tersebut sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan mengalami keterbatasan ekonomi sebaiknya segera mencari informasi mengenai prosedur bantuan hukum, bukan menunggu sampai perkara berkembang menjadi lebih rumit.
Pemahaman bahwa bantuan hukum hanya diperlukan ketika seseorang sudah berada di ruang sidang juga perlu diluruskan.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum dapat diberikan untuk perkara litigasi maupun nonlitigasi. Artinya, persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan sesuai bentuk dan tahapan masalah yang dihadapi.
Dalam praktiknya, persoalan hukum sering kali dapat berkembang karena seseorang tidak mengetahui langkah yang tepat sejak awal.
Misalnya, seseorang menerima surat panggilan, menghadapi sengketa dengan pihak lain, mendapatkan somasi, mengalami persoalan perjanjian, menghadapi persoalan pidana, atau memiliki masalah administrasi. Dalam kondisi seperti itu, konsultasi dan pendampingan hukum dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya serta pilihan langkah yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, mencari bantuan hukum sejak awal dapat menjadi langkah penting agar seseorang tidak mengambil tindakan yang justru merugikan kepentingannya sendiri.
Pemberian bantuan hukum juga tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya biaya.
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Peraturan tersebut mengatur standar layanan bantuan hukum dan tercatat masih berlaku.
Selain itu, keberadaan paralegal dalam pemberian bantuan hukum juga memiliki dasar pengaturan melalui Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Regulasi tersebut antara lain ditujukan untuk memperluas jangkauan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap bantuan hukum telah memiliki kerangka hukum dan mekanisme penyelenggaraan yang cukup jelas.
Persoalan hukum sering kali menjadi lebih sulit ketika seseorang terlambat mencari bantuan atau mengambil keputusan tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan sedang menghadapi masalah hukum sebaiknya tidak langsung beranggapan bahwa pendampingan hukum berada di luar jangkauan mereka.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mencari Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan, menjelaskan persoalan secara terbuka, serta menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dokumen seperti surat panggilan, perjanjian, bukti pembayaran, sertifikat, surat kepemilikan, bukti komunikasi, dokumen kependudukan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan masalah dapat menjadi bagian penting untuk membantu memahami persoalan secara lebih menyeluruh.
Perlu pula dipahami bahwa tidak semua permohonan otomatis diterima. Kelayakan sebagai penerima bantuan hukum dan prosedur pemberiannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, keterbatasan biaya seharusnya tidak membuat seseorang memilih diam dan membiarkan haknya tidak diperjuangkan.
Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat hadir sebagai salah satu tempat masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
Setiap perkara memiliki fakta, bukti, posisi hukum, dan prosedur yang berbeda. Karena itu, langkah hukum sebaiknya tidak ditentukan hanya berdasarkan informasi dari media sosial atau cerita dari orang lain.
Konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui persoalan secara lebih jelas, termasuk mengenai hak dan kewajiban, kemungkinan penyelesaian, dokumen yang diperlukan, serta jalur hukum yang tersedia.
Pada akhirnya, akses terhadap keadilan bukan hanya persoalan kemampuan membayar jasa hukum. Sistem bantuan hukum Indonesia menyediakan mekanisme bagi masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Jangan takut menghadapi persoalan hukum hanya karena keterbatasan biaya. Jangan pula menunggu masalah menjadi semakin besar. Cari informasi, pahami hak Anda, dan tempuh langkah hukum melalui prosedur yang tepat.
Untuk konsultasi dan informasi bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!