Chat WhatsApp Bisa Jadi Alat Bukti di Pengadilan? Ini Syarat dan Kekuatan Hukumnya

LABURA.NET | Percakapan melalui WhatsApp kini bukan sekadar sarana komunikasi sehari-hari. Dalam berbagai hubungan hukum, chat WhatsApp dapat memuat kesepakatan, pengakuan, pemberitahuan, permintaan pembayaran, janji, ancaman, hingga informasi mengenai suatu peristiwa yang kemudian dipersoalkan secara hukum.

Lantas, apakah chat WhatsApp dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan?

Jawabannya: dapat. Namun, keberadaan screenshot atau salinan percakapan WhatsApp tidak otomatis membuat seseorang pasti memenangkan perkara. Kekuatan pembuktiannya tetap bergantung pada keaslian, keutuhan, konteks, cara memperoleh bukti, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Hal ini penting dipahami masyarakat karena bukti digital sangat mudah disalin, diteruskan, dipotong, dihapus, atau bahkan dimanipulasi.

Chat WhatsApp Diakui sebagai Bukti Elektronik

Kedudukan bukti elektronik di Indonesia memiliki dasar hukum yang cukup jelas.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah mengalami perubahan dan terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah.

Pasal 5 ayat (2) juga menempatkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut sebagai perluasan dari alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara yang berlaku. UU No. 1 Tahun 2024 mulai berlaku pada 2 Januari 2024.

Dengan demikian, percakapan WhatsApp pada prinsipnya dapat masuk dalam kategori informasi atau dokumen elektronik yang dapat digunakan dalam proses pembuktian.

Namun, pengakuan tersebut tidak berarti setiap screenshot WhatsApp otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Screenshot WhatsApp Tidak Selalu Cukup

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap screenshot sebagai bukti yang berdiri sendiri dan tidak perlu diperiksa lebih lanjut.

Dalam praktik pembuktian, yang menjadi persoalan bukan hanya apa yang terlihat dalam screenshot, tetapi juga apakah percakapan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang disebut, apakah isinya utuh, kapan percakapan berlangsung, serta apakah terdapat bukti lain yang mendukung.

Mahkamah Agung melalui artikel kajian hukumnya menjelaskan bahwa hasil cetak chatting dari aplikasi seperti WhatsApp telah diakui secara yuridis-normatif sebagai bukti elektronik. Namun, kajian tersebut juga menekankan pentingnya digital forensik. Bukti elektronik yang telah melalui pemeriksaan digital forensik dapat memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat, sedangkan hasil cetak tanpa pemeriksaan tersebut dapat memerlukan alat bukti tambahan untuk mendukung isi dan keasliannya.

Karena itu, seseorang yang memiliki chat WhatsApp berkaitan dengan sengketa hukum sebaiknya tidak hanya menyimpan screenshot.

Keaslian dan Keutuhan Percakapan Menjadi Hal Penting

Pasal 6 UU ITE pada prinsipnya mensyaratkan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Artinya, konteks percakapan menjadi penting.

Misalnya, seseorang hanya menyimpan satu atau dua potongan pesan tanpa menyimpan percakapan sebelum dan sesudahnya. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika pihak lain menyangkal isi atau konteks pesan tersebut.

Karena itu, menyimpan percakapan secara utuh jauh lebih penting daripada sekadar menyimpan gambar screenshot.

Beberapa hal yang dapat dipertahankan antara lain riwayat percakapan, tanggal dan waktu pesan, identitas akun atau nomor terkait, dokumen yang dikirim melalui percakapan, serta bukti lain yang mempunyai hubungan dengan isi chat.

Ada Perbedaan antara Bukti Elektronik dan Cara Memperolehnya

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah bagaimana suatu bukti elektronik diperoleh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 memberikan tafsir penting mengenai penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti dalam konteks penegakan hukum. Putusan tersebut menegaskan adanya persyaratan tertentu terkait perolehan informasi atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya mengambil kesimpulan bahwa seluruh isi perangkat elektronik atau seluruh percakapan seseorang dapat diperoleh dan digunakan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

Dalam perkara tertentu, cara memperoleh bukti dapat menjadi persoalan tersendiri.

Perkembangan Hukum Acara Pidana Juga Perlu Diperhatikan

Ada perkembangan penting dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku saat ini.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut secara eksplisit mengenal konsep bukti elektronik, termasuk informasi yang dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik serta rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar.

Perubahan ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah semakin masuk ke dalam sistem pembuktian perkara pidana.

Namun, tetap perlu dibedakan antara diakuinya bukti elektronik secara hukum dan seberapa kuat bukti tersebut membuktikan suatu dalil atau tindak pidana. Dua hal tersebut bukan persoalan yang sama.

Jangan Hapus Chat yang Berkaitan dengan Masalah Hukum

Ketika seseorang mengetahui bahwa suatu percakapan berpotensi berkaitan dengan sengketa atau perkara hukum, tindakan yang paling aman adalah tidak tergesa-gesa menghapus atau mengubah percakapan tersebut.

Simpan bukti dalam bentuk yang tersedia, termasuk perangkat atau sumber data yang relevan apabila masih dimiliki. Jangan hanya mengandalkan satu screenshot.

Jika memungkinkan, dokumentasikan percakapan secara lengkap dan simpan bukti pendukung seperti dokumen transaksi, bukti transfer, surat, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, atau bukti lain yang berkaitan.

Tujuannya bukan untuk membuat seseorang otomatis memenangkan perkara, melainkan menjaga agar bukti yang ada tidak hilang sebelum dapat dinilai secara hukum.

Bukti Digital Perlu Dilihat Bersama Seluruh Fakta Perkara

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah chat WhatsApp bisa menjadi alat bukti?” tidak cukup dijawab hanya dengan “bisa”.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah chat tersebut autentik, utuh, diperoleh secara sah, relevan dengan perkara, dan didukung bukti lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat bergantung pada jenis perkara dan fakta konkret yang terjadi.

Karena itu, apabila percakapan WhatsApp berkaitan dengan utang-piutang, perjanjian, wanprestasi, perselisihan bisnis, hubungan kerja, keluarga, dugaan tindak pidana, atau persoalan hukum lainnya, bukti sebaiknya tidak langsung dihapus, diedit, atau disebarluaskan.

Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu menentukan bukti mana yang perlu dipertahankan, bagaimana cara mengamankannya, serta langkah hukum apa yang relevan dengan perkara yang dihadapi. Labura Law Firm dapat membantu masyarakat melakukan penelaahan awal terhadap dokumen dan bukti digital yang berkaitan dengan persoalan hukum secara lebih terarah.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
2. Pasal 5 UU ITE, mengenai pengakuan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah.
3. Pasal 6 UU ITE, mengenai aksesibilitas, keterjagaan keutuhan, dan pertanggungjawaban informasi elektronik/dokumen elektronik.
4. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang saat ini berstatus berlaku.
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, terkait pemaknaan penggunaan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam penegakan hukum.
6. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin