LABURA.NET | Persoalan tata kelola profesi advokat di Indonesia kembali menjadi perhatian setelah terbitnya buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan karya advokat sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H.
Buku yang mengusung gagasan pembaruan sistem profesi advokat tersebut diterbitkan oleh Penerbit Nasmedia (PT Nas Media Indonesia), Jakarta. Cetakan pertama buku dengan ISBN 978-634-296-792-8 itu terbit pada September 2026.
Novel memperkenalkan gagasan tersebut saat ditemui di sela-sela peresmian PT Trivelia Media Nusantara, perusahaan yang baru didirikannya di kawasan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (1/10/2026). Peresmian perusahaan tersebut berlangsung bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Di perusahaan yang bergerak di bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku tersebut, Novel menjabat sebagai CEO sekaligus Founder. Meski aktif di dunia usaha dan penerbitan, ia tetap menjalankan profesinya sebagai advokat.
Buku tersebut lahir dari perhatian Novel terhadap perkembangan sistem organisasi dan tata kelola profesi advokat di Indonesia, terutama setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026.
Dalam naskah sumber, putusan tersebut disebut menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat serta memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan.
Menurut Novel, persoalan utama profesi advokat bukan semata-mata mengenai banyak atau sedikitnya organisasi advokat. Persoalan yang lebih mendasar, menurutnya, terletak pada adanya fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegak etik yang berhimpun pada satu tangan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu dibenahi agar standar kualitas dan kehormatan profesi advokat dapat berlaku secara konsisten.
“Selama dua dasawarsa, energi profesi ini habis untuk memperdebatkan satu organisasi atau banyak organisasi. Mahkamah Konstitusi sudah menutup perdebatan itu. Sekarang saatnya kita berbicara tentang mutu dan kehormatan profesi,” ujar Novel.
Buku tersebut disusun dalam lima bab. Pembahasan diawali dengan sejarah perkembangan profesi advokat di dunia dan Indonesia.
Selanjutnya, Novel membahas persoalan sistem advokat serta Putusan MK Nomor 126. Buku itu kemudian menguraikan pilar-pilar normatif profesi advokat dan membandingkannya dengan sistem yang diterapkan di sejumlah negara, antara lain Belanda, Brasil, Spanyol, dan Filipina.
Pembahasan kemudian diarahkan pada desain baru sistem advokat Indonesia dan ditutup dengan rumusan menuju pembentukan undang-undang advokat yang baru.
Salah satu gagasan utama yang ditawarkan adalah mempertahankan keberadaan organisasi advokat yang banyak dan bebas. Organisasi-organisasi tersebut tetap dapat menjalankan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Namun, untuk menjaga keseragaman standar kualitas, Novel mengusulkan agar ujian profesi advokat dipusatkan pada satu lembaga, yakni Dewan Advokat Nasional.
Dengan mekanisme tersebut, setiap calon advokat diharapkan melewati satu pintu standar mutu yang sama sebelum menjalani proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi.
Selain persoalan pendidikan dan ujian profesi, desain yang ditawarkan Novel juga mencakup mekanisme pengawasan serta penegakan etik advokat.
Dalam gagasannya, pengaduan masyarakat terhadap advokat diperiksa oleh Komisi Pengawas Advokat yang bersifat tunggal. Selanjutnya, perkara etik disidangkan oleh Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi.
Apabila terdapat upaya banding, prosesnya diarahkan kepada Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
Seluruh proses tersebut kemudian dicatat dalam satu Register Advokat Nasional.
Menurut Novel, sistem tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa standar profesi dan mekanisme penegakan etik tidak terpecah berdasarkan organisasi advokat tempat seorang advokat bernaung.
Ia menilai organisasi advokat tetap dapat berdiri dan menjalankan fungsi organisasinya, tetapi standar profesi, pengawasan, dan kehormatan advokat harus memiliki ukuran yang sama.
“Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu. Tidak boleh ada lagi advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi lalu kembali beracara dengan kartu organisasi lain,” kata Novel.
Novel mengakui, gagasan mengenai Dewan Advokat Nasional bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru. Menurut dia, ide tersebut telah lama disampaikan oleh sejumlah advokat senior.
Namun, melalui buku yang diterbitkannya, Novel berupaya membahas gagasan tersebut secara lebih komprehensif.
Pembahasannya tidak hanya menyentuh konsep kelembagaan, tetapi juga mencakup landasan sejarah dan konstitusional, susunan kelembagaan, keanggotaan, pembiayaan, hingga usulan perubahan terhadap ketentuan dalam undang-undang advokat.
Buku tersebut juga memuat usulan mengenai pasal-pasal yang dinilai perlu diubah, dicabut, maupun ditambahkan dalam rancangan undang-undang advokat yang baru.
Dengan demikian, buku tersebut tidak hanya ditempatkan sebagai kajian akademik, tetapi juga sebagai tawaran pemikiran terhadap arah pembaruan sistem profesi advokat di Indonesia.
Novel berharap buku tersebut dapat digunakan sebagai salah satu bahan rujukan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan pembaruan regulasi profesi advokat.
Kelompok yang menjadi sasaran pembaca antara lain pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, mahasiswa hukum, serta advokat.
Menurut Novel, momentum pembahasan perubahan regulasi advokat menjadi alasan utama mengapa buku tersebut diterbitkan sekarang.
“Gagasan yang datang setelah undang-undang disahkan hanya menjadi catatan sejarah. Karena itu buku ini saya tulis sekarang, ketika bentuk undang-undangnya masih dapat dipengaruhi. Tenggat 17 Juni 2028 tidak menunggu siapa pun,” tuturnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan harapan Novel agar berbagai gagasan mengenai masa depan profesi advokat dapat dibahas sebelum proses pembentukan undang-undang baru selesai.
Di luar aktivitasnya sebagai penulis buku dan pendiri perusahaan, Novel tetap menjalankan profesinya sebagai advokat.
PT Trivelia Media Nusantara yang diresmikan pada kesempatan tersebut menjadi wadah bisnis yang bergerak dalam bidang media online, penerbitan, dan percetakan buku.
Kehadiran perusahaan tersebut melengkapi aktivitas Novel di bidang hukum, akademik, dan penerbitan. Sementara buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan menjadi bagian dari kontribusinya dalam menawarkan gagasan mengenai arah masa depan profesi advokat Indonesia.
Melalui buku tersebut, perdebatan mengenai sistem organisasi advokat diarahkan Novel pada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana menjaga kebebasan organisasi sekaligus memastikan adanya standar mutu, pengawasan, dan kehormatan profesi yang berlaku secara konsisten.
Gagasan tersebut kini menjadi bagian dari diskursus mengenai pembaruan sistem advokat Indonesia, terutama dalam konteks pembahasan regulasi baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar lahirnya buku tersebut.
Penulis: (Afriyansyah)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!