Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dan 7,65 Gram Sabu, Diduga Siap Edar

LABURA.NET | Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Adi Syahputra alias Putra (29). Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,65 gram bruto, terdiri dari satu bungkus plastik klip besar dengan berat 6,19 gram bruto dan delapan bungkus plastik klip kecil dengan berat 1,46 gram bruto.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya sebuah rumah di Dusun Sidorukun yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, SH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, SH, MH, bersama personel untuk melakukan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN).

Sebelum pelaksanaan kegiatan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, kepala dusun di sekitar lokasi, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan pengungkapan dapat berlangsung secara terbuka dan transparan.

Petugas kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Tim melakukan pengamatan terhadap rumah yang menjadi sasaran berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam proses pengintaian tersebut, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari bagian belakang rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas langsung mendatangi pria yang menjadi target. Saat hendak diamankan, pria tersebut disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Setelah diamankan, pria tersebut diketahui bernama Adi Syahputra alias Putra, berusia 29 tahun, warga Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terduga pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat 6,19 gram bruto, delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 1,46 gram bruto, serta tiga bungkus plastik klip kecil kosong.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah pipet berbentuk sekop, satu buah sendok plastik warna putih, satu dompet kecil warna ungu, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna putih.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Polsek Kualuh Leidong

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, sabu tersebut disebut akan diperjualbelikan di rumah tempat tinggalnya.

Terduga pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan KK Poll, yang disebut merupakan warga Tanjungbalai.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap KK Poll berdasarkan keterangan terduga pelaku. Namun, hingga proses tersebut berlangsung, keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum diketahui.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan menegaskan bahwa jajaran Polsek Kualuh Leidong akan terus melakukan tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Informasi dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dalam kasus tersebut, seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas. Sementara proses penyidikan masih terus dilakukan.

Polsek Kualuh Leidong

Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pengembangan tersebut termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan dari terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Kualuh Leidong melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika tersebut serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredarannya.

Penulis: (Greg)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin