LABURA.NET | Warisan Dikuasai Satu Ahli Waris, Apakah Ahli Waris Lain Bisa Menggugat? Ini Dasar Hukumnya
Harta warisan yang dikuasai oleh satu orang dalam keluarga kerap menjadi sumber perselisihan. Persoalan muncul ketika salah satu ahli waris menguasai tanah, rumah, kebun, atau harta peninggalan lainnya, sementara ahli waris lain tidak mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka.
Situasi seperti ini dapat memicu konflik keluarga yang berkepanjangan. Hubungan saudara yang sebelumnya harmonis bisa menjadi renggang karena persoalan pembagian harta peninggalan orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Lantas, apakah ahli waris yang merasa haknya diabaikan dapat menuntut pembagian warisan? Bagaimana dasar hukum dan langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut?
Secara umum, ahli waris yang memiliki hak atas harta peninggalan dapat meminta pembagian warisan dan menempuh jalur hukum apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, penentuan hak, bagian, serta mekanisme penyelesaiannya harus memperhatikan sistem hukum waris yang berlaku dan keadaan konkret setiap perkara.
### Menguasai Warisan Tidak Berarti Memiliki Seluruhnya
Dalam suatu keluarga, tidak jarang salah seorang anak tinggal di rumah peninggalan orang tua, mengelola kebun keluarga, atau menyimpan dokumen tanah setelah pewaris meninggal dunia.
Penguasaan tersebut tidak serta-merta menjadikan orang yang bersangkutan sebagai pemilik tunggal seluruh harta peninggalan. Status dan hak atas harta warisan harus ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku, siapa saja ahli warisnya, serta harta apa yang benar-benar termasuk dalam peninggalan pewaris.
Karena itu, perlu dibedakan antara menguasai secara fisik dan memiliki hak secara hukum. Seseorang mungkin mengurus atau menjaga harta peninggalan keluarga, tetapi tindakan tersebut tidak otomatis menghapus hak pihak lain yang memang berhak menjadi ahli waris.
Apabila ada ahli waris yang tidak memperoleh informasi mengenai aset peninggalan, tidak dilibatkan dalam pembagian, atau tidak dapat menggunakan haknya, persoalan itu perlu diperiksa secara cermat.
Terlebih apabila muncul dugaan bahwa harta peninggalan dijual, dialihkan, disewakan, atau dimanfaatkan tanpa memperhatikan hak ahli waris lainnya. Keabsahan tindakan tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen, status kepemilikan, persetujuan yang diperlukan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Pembagian warisan di Indonesia tidak selalu menggunakan satu sistem hukum yang sama. Hukum waris Islam, hukum waris perdata, dan dalam perkara tertentu hukum adat dapat relevan sesuai dengan keadaan hukum yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa satu pasal berlaku untuk seluruh sengketa warisan tanpa memeriksa terlebih dahulu sistem hukum yang digunakan.
Bagi perkara kewarisan yang diselesaikan berdasarkan hukum Islam, Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjadi salah satu ketentuan penting.
Pasal tersebut memberikan hak kepada para ahli waris, baik secara bersama-sama maupun perseorangan, untuk meminta ahli waris lainnya melakukan pembagian harta warisan. Apabila terdapat ahli waris yang tidak menyetujui permintaan tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk meminta pembagian warisan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian warisan tidak harus berhenti ketika salah satu anggota keluarga menolak pembagian.
Namun, sebelum mengajukan gugatan, perlu dipastikan siapa saja yang berkedudukan sebagai ahli waris, apa saja harta peninggalan yang disengketakan, dan bagaimana bagian masing-masing ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kewenangan pengadilan dalam perkara waris juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengatur kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang waris di antara orang-orang beragama Islam.
Ruang lingkupnya mencakup penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian setiap ahli waris, serta pelaksanaan pembagian harta peninggalan.
Dengan demikian, dalam sengketa kewarisan yang termasuk kewenangan Pengadilan Agama, ahli waris yang mengalami kebuntuan dalam musyawarah dapat mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan melalui pengadilan tersebut.
Meski demikian, apabila terdapat sengketa kepemilikan dengan persoalan hukum tersendiri, penentuan pengadilan yang berwenang perlu diperiksa berdasarkan karakter sengketa dan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara yang menggunakan hukum waris perdata, sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat menjadi dasar analisis.
Pasal 832 KUHPerdata mengatur pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang. Sementara itu, Pasal 833 mengatur perolehan hak atas barang, hak, dan piutang pewaris oleh para ahli waris karena hukum.
Adapun Pasal 1066 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi dan pemisahan harta peninggalan dapat dituntut sewaktu-waktu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah seorang ahli waris memiliki hak meminta pemisahan harta peninggalan yang belum dibagi.
Akan tetapi, penerapan pasal-pasal KUHPerdata harus disesuaikan dengan sistem hukum yang berlaku terhadap perkara bersangkutan. Ketentuan hukum waris perdata tidak dapat begitu saja dicampuradukkan dengan ketentuan hukum waris Islam tanpa analisis yang tepat.
Jawabannya bergantung pada tindakan yang dilakukan dan hak masing-masing pihak.
Penguasaan fisik atas rumah atau tanah peninggalan keluarga tidak otomatis merupakan tindak pidana. Demikian pula, belum dibaginya warisan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum.
Namun, apabila terdapat tindakan yang merugikan hak ahli waris lain, seperti pengalihan aset tanpa dasar yang sah, penggunaan dokumen secara tidak benar, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat memerlukan penilaian hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tertentu, ahli waris yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan perdata untuk memperjuangkan haknya. Dasar gugatan, pihak yang harus digugat, dan tuntutan yang diajukan harus disusun berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, persoalan tersebut juga harus diperiksa berdasarkan unsur delik yang relevan. Tidak tepat menyatakan seseorang melakukan tindak pidana hanya karena ia menguasai harta warisan atau terjadi perselisihan pembagian.
Karena itu, langkah yang paling aman adalah mengidentifikasi terlebih dahulu bentuk permasalahan yang sebenarnya: apakah menyangkut pembagian warisan, kepemilikan aset, keabsahan peralihan hak, atau dugaan tindak pidana.
Ahli waris yang merasa haknya tidak diperhatikan sebaiknya tidak terburu-buru melakukan tindakan yang dapat memperburuk hubungan keluarga atau menimbulkan masalah hukum baru.
Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, kumpulkan dokumen dan bukti.
Siapkan dokumen kematian pewaris, bukti hubungan keluarga, dokumen yang menunjukkan kedudukan ahli waris, sertifikat tanah, surat kepemilikan, dokumen aset, serta bukti lain yang berkaitan dengan harta peninggalan.
Jika terdapat dugaan penjualan atau pengalihan aset, kumpulkan dokumen transaksi dan informasi yang tersedia secara sah.
Kedua, identifikasi seluruh harta peninggalan.
Pastikan aset mana yang benar-benar merupakan harta pewaris. Harta yang dimiliki bersama pasangan, aset yang masih menjadi objek utang, atau harta yang status kepemilikannya dipersengketakan perlu diperiksa sebelum menentukan nilai warisan yang akan dibagi.
Ketiga, pastikan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris.
Penentuan ahli waris tidak boleh hanya berdasarkan kesepakatan sepihak atau anggapan keluarga. Hubungan hukum dengan pewaris dan ketentuan kewarisan yang berlaku harus diperiksa agar tidak ada pihak yang seharusnya berhak justru terabaikan.
Keempat, utamakan musyawarah keluarga.
Jika situasinya memungkinkan, pembagian warisan dapat dibicarakan melalui musyawarah. Setiap pihak sebaiknya memperoleh informasi yang jelas mengenai aset, kewajiban pewaris, dan dasar pembagian.
Kesepakatan yang dibuat secara jelas dan sesuai hukum dapat membantu mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Kelima, konsultasikan langkah hukum jika musyawarah gagal.
Jika ada pihak yang terus menolak pembagian atau terdapat perselisihan mengenai hak dan kepemilikan, konsultasi dengan advokat dapat membantu menentukan pilihan penyelesaian yang sesuai.
Pilihan tersebut bisa mencakup negosiasi, penyusunan kesepakatan, atau gugatan melalui pengadilan yang berwenang. Langkah yang tepat bergantung pada bukti, status aset, kedudukan para pihak, dan hukum yang berlaku.
Sengketa warisan bukan hanya persoalan nilai harta. Konflik yang tidak diselesaikan dengan baik dapat mengganggu hubungan keluarga dan menimbulkan ketidakpastian mengenai pemanfaatan tanah, rumah, maupun aset lainnya.
Karena itu, setiap ahli waris perlu memahami kedudukannya dan menyelesaikan persoalan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak.
Pendampingan hukum dapat membantu memeriksa dokumen, mengidentifikasi persoalan utama, menentukan dasar hukum yang relevan, dan menyusun langkah penyelesaian secara terarah.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang, SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!