LABURA.NET | Ketika seorang anak diduga menjadi korban kekerasan atau tindak pidana, keluarga dan masyarakat tentu berharap laporan yang disampaikan kepada kepolisian dapat ditangani dengan baik. Namun, bagaimana jika seseorang merasa laporannya tidak diterima atau tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana diharapkan?
Situasi tersebut dapat menimbulkan kebingungan, terutama bagi keluarga korban yang sedang berupaya mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi anak. Tidak sedikit orang yang mungkin memilih diam karena merasa tidak mengetahui prosedur hukum atau khawatir laporannya akan kembali menemui jalan buntu.
Padahal, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat mekanisme hukum untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan anak. Apabila laporan tidak ditanggapi atau terdapat dugaan penyimpangan prosedur, pelapor dapat menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perlu dibedakan antara penolakan menerima laporan, permintaan untuk melengkapi informasi, dan keputusan hukum yang diambil setelah suatu perkara diperiksa. Ketiganya memiliki konteks berbeda sehingga perlu dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan.
Salah satu dasar hukum yang penting diketahui masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP sebelumnya. “https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025)
Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur kewenangan penyidik untuk menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bahwa laporan mengenai dugaan tindak pidana memiliki jalur prosedural yang diatur oleh hukum. Perkara yang melibatkan anak pun perlu dilihat berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan dan ketentuan hukum yang relevan.
Selain itu, Pasal 13 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Dengan demikian, apabila seseorang mengalami kendala saat melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak, langkah yang tepat adalah meminta kejelasan mengenai status laporan dan prosedur yang perlu dipenuhi. Jika terdapat dugaan laporan tidak ditangani sesuai ketentuan, pelapor dapat mempertimbangkan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Ketika laporan tidak diterima sebagaimana diharapkan, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyerah. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah menyusun kronologi kejadian secara jelas, mengidentifikasi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, dan menyiapkan bukti yang tersedia.
Bukti tersebut dapat berupa dokumen, foto, rekaman komunikasi, keterangan saksi, atau dokumen medis apabila relevan. Bukti harus diperoleh dan disimpan secara bertanggung jawab, dengan tetap melindungi privasi serta keselamatan anak.
Pelapor juga sebaiknya mencatat kapan dan di mana laporan disampaikan, unit atau petugas yang ditemui, serta penjelasan yang diberikan. Apabila laporan telah diterima, mintalah surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan sesuai ketentuan hukum.
Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5) KUHAP mengatur persyaratan laporan atau pengaduan tertulis dan lisan, termasuk kewajiban memberikan surat tanda penerimaan setelah laporan atau pengaduan diterima. Pencatatan ini penting agar pelapor mempunyai dokumentasi mengenai proses yang telah ditempuh.
Jika laporan belum dapat diproses karena ada informasi yang perlu dilengkapi, pelapor dapat meminta penjelasan mengenai kekurangan tersebut. Namun, jika laporan tidak ditanggapi, terdapat jalur pengaduan terhadap penanganan laporan yang dapat digunakan.
Salah satu ketentuan penting dalam KUHAP terbaru terdapat pada Pasal 23 ayat (6). Pasal tersebut mengatur bahwa apabila penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak laporan atau pengaduan diterima, pelapor dapat melaporkan penyelidik atau penyidik yang tidak menindaklanjutinya kepada atasan penyidik atau pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyidikan.
Mekanisme ini memberikan jalur bagi pelapor untuk meminta pengawasan ketika laporan yang sudah diterima tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Karena itu, bukti penerimaan laporan dan catatan komunikasi menjadi penting untuk menunjukkan kronologi penanganan.
Pasal 23 ayat (7) KUHAP juga mengatur bahwa penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penerapan sanksi tidak terjadi secara otomatis hanya karena pelapor merasa tidak puas. Harus ada penilaian terhadap tindakan yang dilakukan, ketentuan yang berlaku, serta fakta dan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran.
Selain hukum acara pidana, perlindungan terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan berikutnya yang relevan.
Pasal 20 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Adapun Pasal 59 mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam kategori yang ditentukan undang-undang, termasuk anak korban kekerasan fisik atau psikis dan anak korban kejahatan seksual. “https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu)
Ketentuan ini menegaskan pentingnya upaya perlindungan bagi anak yang membutuhkan penanganan khusus. Dalam praktiknya, langkah yang diambil harus memperhatikan keselamatan anak, kebutuhan pemulihan, dan perlindungan identitasnya.
Apabila anak berada dalam situasi berbahaya, keselamatan dan kebutuhan medis atau psikologisnya perlu diprioritaskan. Keluarga dapat mencari bantuan layanan perlindungan anak atau lembaga terkait yang berwenang, selain menempuh proses pelaporan pidana.
Masyarakat juga harus berhati-hati ketika membagikan informasi mengenai kasus anak di media sosial. Identitas, foto, alamat, sekolah, dan rincian lain yang dapat mengungkap identitas anak sebaiknya tidak disebarkan sembarangan, demi menjaga privasi serta menghindari dampak tambahan bagi korban.
Menghadapi persoalan hukum yang melibatkan anak dapat menjadi pengalaman berat bagi keluarga. Ketidakpastian mengenai prosedur pelaporan sering kali menambah beban ketika keluarga seharusnya berfokus pada keselamatan dan pemulihan anak.
Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan prosedur yang tersedia. Simpan dokumen, catat kronologi, minta bukti penerimaan laporan, dan gunakan mekanisme pengawasan apabila terdapat alasan yang jelas untuk menduga laporan tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pendampingan hukum juga dapat membantu pelapor memahami perbedaan antara laporan, pengaduan, penyelidikan, dan penyidikan, sekaligus menilai langkah yang sesuai berdasarkan fakta serta bukti dalam perkara.
LABURA LAW FIRM membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan arahan terkait pelaporan dugaan tindak pidana, perlindungan anak, dan persoalan hukum lainnya. Setiap perkara perlu dinilai secara individual agar langkah yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan pihak yang membutuhkan perlindungan.
Masyarakat tidak perlu menghadapi persoalan hukum seorang diri. Memahami prosedur, menjaga bukti, dan mencari pendampingan yang tepat dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak secara bertanggung jawab.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!