LABURA.NET | Kerja sama usaha membutuhkan kepercayaan, tetapi kepercayaan saja tidak selalu cukup untuk melindungi kepentingan bisnis. Ketika mitra tidak memenuhi kesepakatan, menunda kewajiban, atau mengingkari janji yang telah dibuat, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh kelangsungan usaha dan kondisi keuangan pihak lainnya.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), persoalan semacam ini dapat menjadi tantangan serius. Modal, waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah dikeluarkan bisa terancam apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sengketa bisnis bukan hanya persoalan kepercayaan yang hilang. Dalam kondisi tertentu, terdapat hak dan kewajiban yang dapat dinilai berdasarkan hukum perdata. Bukti perjanjian, catatan transaksi, dan komunikasi antara para pihak dapat menjadi bagian penting untuk menentukan langkah penyelesaian.
Lantas, apa yang dapat dilakukan jika mitra usaha ingkar janji? Apakah pihak yang dirugikan bisa menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi? Berikut penjelasan mengenai dasar hukum dan langkah yang dapat dipertimbangkan.
Dalam praktik bisnis, kesepakatan dapat dibuat dalam berbagai bentuk, mulai dari kontrak tertulis, dokumen kerja sama, hingga kesepakatan lisan. Apa pun bentuknya, isi kesepakatan dan bukti yang tersedia perlu diperhatikan apabila kemudian timbul perselisihan.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Perjanjian juga harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam hubungan usaha. Apabila dua pihak telah menyepakati pembagian keuntungan, jadwal pembayaran, penyediaan barang, pengelolaan modal, atau kewajiban lainnya, isi kesepakatan itu dapat digunakan untuk menilai apakah masing-masing pihak telah menjalankan tanggung jawabnya.
Meski demikian, tidak setiap janji yang tidak terpenuhi otomatis menimbulkan tanggung jawab hukum yang sama. Penilaiannya bergantung pada isi perjanjian, sifat kewajiban, keadaan yang terjadi, serta bukti yang dapat diajukan.
Salah satu istilah penting dalam sengketa perjanjian adalah wanprestasi atau cidera janji. Secara umum, wanprestasi terjadi ketika pihak yang terikat dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana seharusnya, terlambat memenuhinya, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Sebagai contoh, seorang mitra telah menyanggupi pembayaran pada tanggal tertentu, tetapi kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Contoh lain, pihak yang bertanggung jawab menyediakan barang justru tidak menyerahkan barang sesuai ketentuan kontrak.
Untuk menilai keadaan lalai, Pasal 1238 KUHPerdata mengatur bahwa debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, atau karena perikatannya sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi setelah lewatnya waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum, termasuk ketika pihak yang berkewajiban tetap tidak memenuhi perikatan setelah dinyatakan lalai.
Artinya, pihak yang merasa dirugikan perlu memeriksa apakah kewajiban sudah jatuh tempo, apakah terdapat ketentuan mengenai kelalaian, dan apakah persyaratan untuk menuntut ganti rugi telah terpenuhi.
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan dasar bagi pihak yang berhak untuk menuntut pemenuhan perikatan apabila hal itu masih dimungkinkan, atau meminta pembatalan perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan konsekuensi ganti rugi apabila syarat hukumnya terpenuhi.
Namun, tuntutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan perasaan dirugikan. Pihak yang mengajukan tuntutan perlu menunjukkan hubungan hukum, kewajiban yang disepakati, bentuk pelanggaran, serta kerugian yang diklaim.
Dalam sengketa bisnis, bukti yang jelas dapat membantu memperlihatkan apakah persoalan benar-benar merupakan wanprestasi atau justru berkaitan dengan risiko usaha, perubahan keadaan, perbedaan penafsiran kontrak, maupun persoalan hukum lainnya.
Oleh sebab itu, sebelum menentukan tuntutan, perjanjian dan kronologi kejadian perlu diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini penting agar upaya penyelesaian memiliki dasar yang relevan dan tidak sekadar didasarkan pada asumsi.
Salah satu kesulitan dalam sengketa usaha adalah membuktikan apa yang sebenarnya telah disepakati. Kesepakatan lisan tidak otomatis tidak sah, tetapi pembuktiannya dapat menjadi lebih rumit ketika masing-masing pihak memberikan keterangan yang berbeda.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pelaku usaha sebaiknya menyimpan dokumen dan bukti berikut:
1. Perjanjian atau kontrak usaha, termasuk lampiran, perubahan kesepakatan, dan ketentuan pembagian tanggung jawab.
2. Bukti transaksi, seperti bukti transfer, kuitansi, faktur, serta catatan pembayaran.
3. Komunikasi antara para pihak, termasuk percakapan WhatsApp, surat elektronik, dan pesan mengenai kewajiban yang disepakati.
4. Catatan operasional usaha, seperti laporan penjualan, pengeluaran, penyerahan barang, dan laporan penggunaan modal.
5. Kronologi kejadian, yang mencatat tanggal kesepakatan, jatuh tempo kewajiban, komunikasi yang dilakukan, serta respons mitra.
Simpan dokumen asli dan salinan cadangan. Untuk bukti elektronik, pertahankan percakapan dalam konteks yang utuh dan jangan mengubah isinya. Bukti tersebut nantinya dapat dinilai bersama alat bukti lain sesuai hukum acara yang berlaku.
Jika upaya komunikasi tidak menghasilkan penyelesaian, salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengirimkan somasi atau teguran tertulis. Somasi dapat menjelaskan kewajiban yang belum dipenuhi, dasar kesepakatan, dan permintaan penyelesaian dalam batas waktu yang wajar.
Isi serta cara penyampaian somasi sebaiknya disesuaikan dengan perjanjian dan keadaan perkara. Somasi bukan jaminan bahwa tuntutan akan dikabulkan, tetapi dapat membantu memperjelas posisi para pihak dan mendokumentasikan upaya penyelesaian.
Apabila perselisihan tetap berlanjut, gugatan perdata dapat dipertimbangkan jika terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Dalam proses pengadilan, penyelesaian melalui mediasi pada prinsipnya diupayakan untuk sengketa perdata yang termasuk dalam cakupan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengan pengecualian yang ditentukan peraturan tersebut.
Mediasi memberi kesempatan kepada para pihak untuk mencari kesepakatan tanpa harus menunggu putusan atas pokok perkara. Namun, apabila perdamaian tidak tercapai, proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
Setiap sengketa bisnis memiliki karakteristik berbeda. Ada persoalan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi, ada yang membutuhkan somasi, dan ada pula yang memerlukan gugatan perdata. Pilihan langkah sebaiknya mempertimbangkan nilai sengketa, kekuatan bukti, isi kontrak, serta tujuan penyelesaian.
Konsultasi hukum dapat membantu menelaah dokumen, mengidentifikasi kewajiban yang belum dipenuhi, dan mengevaluasi pilihan hukum yang tersedia. Pendampingan juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan prosedur maupun tuntutan yang tidak memiliki dasar memadai.
Kantor Hukum Labura Law Firm mengajak pelaku usaha untuk lebih cermat dalam membuat perjanjian dan menjaga dokumentasi transaksi. Jangan menunggu sampai perselisihan membesar untuk mulai mengumpulkan bukti.
Hadapi sengketa bisnis dengan langkah yang terukur. Simpan bukti perjanjian, catatan transaksi, dan komunikasi sebagai langkah awal melindungi kepentingan usaha Anda.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!