Kecelakaan Kerja,Siapa yang Bertanggung Jawab? Kenali Hak Pekerja dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

LABURA.NET | Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan menimpa pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri, konstruksi, perkebunan, hingga perkantoran. Ketika insiden terjadi, perhatian utama tentu tertuju pada keselamatan korban. Namun, setelah mendapatkan pertolongan medis, pekerja dan keluarganya juga perlu memahami hak-hak hukum yang dapat diperoleh.

Pertanyaan penting yang sering muncul adalah: siapa yang bertanggung jawab ketika pekerja mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya? Apakah seluruh tanggung jawab berada di tangan perusahaan, ataukah BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki peran dalam memberikan perlindungan?

Jawabannya bergantung pada kondisi kecelakaan, kewajiban perusahaan, status kepesertaan jaminan sosial, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pekerja perlu memahami dasar perlindungan hukum agar haknya tidak terabaikan.

Perusahaan Memiliki Kewajiban Melindungi Keselamatan Pekerja

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 bukan sekadar prosedur administratif. Perlindungan ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan pekerjaan.

Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan tersebut mengatur kewajiban dan langkah keselamatan untuk mencegah kecelakaan serta melindungi pekerja di tempat kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan tenaga kerja. Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja juga tercermin dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 86 pada pokoknya memberikan hak kepada pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara itu, Pasal 87 mengatur kewajiban penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bagi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan sistem tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Artinya, perusahaan perlu memperhatikan pencegahan risiko, prosedur keselamatan, serta pengelolaan lingkungan kerja sesuai kewajiban hukumnya. Apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan, keadaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang relevan.

Namun, terjadinya kecelakaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melanggar hukum. Penyebab kejadian dan bentuk tanggung jawab harus dinilai secara objektif.

BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Perlindungan Melalui Program JKK

Di samping kewajiban perusahaan dalam aspek keselamatan kerja, pekerja juga perlu memeriksa perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar pengaturannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 dan perubahan kedua melalui PP Nomor 49 Tahun 2023.

Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Manfaatnya dapat mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan program, serta manfaat lain yang ditetapkan dalam peraturan.

Oleh sebab itu, pekerja yang mengalami kecelakaan perlu memastikan status kepesertaannya dan menanyakan prosedur klaim kepada perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Penting dipahami bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menjawab seluruh persoalan tanggung jawab hukum perusahaan. Perlindungan jaminan sosial dan kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan kerja merupakan dua aspek yang saling berkaitan, tetapi memiliki dasar dan mekanisme berbeda.

Langkah yang Perlu Dilakukan Setelah Kecelakaan Kerja

Ketika kecelakaan terjadi, pekerja sebaiknya tidak hanya berfokus pada proses pemulihan, tetapi juga menjaga dokumen yang diperlukan untuk memastikan haknya dapat diperiksa dengan baik.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Segera cari pertolongan medis.

Keselamatan dan kondisi kesehatan korban harus menjadi prioritas. Dapatkan pemeriksaan serta perawatan sesuai kebutuhan. Simpan surat keterangan medis, hasil pemeriksaan, resep, dan dokumen pengobatan lainnya.

2. Laporkan kejadian kepada perusahaan.

Sampaikan informasi mengenai waktu, lokasi, kronologi, dan kondisi kecelakaan kepada atasan atau bagian yang menangani ketenagakerjaan. Usahakan laporan terdokumentasi agar dapat digunakan dalam proses administrasi dan pemeriksaan selanjutnya.

3. Simpan bukti kejadian.

Bukti yang relevan dapat berupa foto atau rekaman lokasi, keterangan saksi, catatan pekerjaan, dokumen penugasan, laporan insiden, serta komunikasi dengan pihak perusahaan. Simpan dokumen asli dan salinannya dengan aman. Bukti tersebut dapat membantu menjelaskan kronologi dan menilai penyebab kejadian.

4. Periksa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan apakah pekerja telah terdaftar dalam program yang relevan. Mintalah informasi mengenai pelaporan kecelakaan, persyaratan dokumen, serta prosedur memperoleh manfaat JKK sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Cari informasi dan pendampingan hukum bila diperlukan.

Apabila terdapat kendala dalam pelaporan, ketidakjelasan mengenai hak, atau perbedaan pendapat tentang tanggung jawab, pekerja dapat mencari informasi melalui instansi ketenagakerjaan yang berwenang atau berkonsultasi dengan pemberi bantuan hukum.

Apakah Perusahaan Selalu Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Tanggung jawab hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa kecelakaan terjadi ketika seseorang sedang bekerja.

Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kronologi kejadian, hubungan kecelakaan dengan pekerjaan, kondisi tempat kerja, penerapan prosedur keselamatan, bukti yang tersedia, serta kewajiban masing-masing pihak menurut peraturan.

Jika ditemukan indikasi bahwa kewajiban keselamatan tidak dipenuhi, keadaan tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Bentuk pertanggungjawaban dan langkah hukum yang tersedia bergantung pada fakta serta ketentuan yang dapat diterapkan terhadap kasus tersebut.

Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami bahwa persoalan administrasi kepesertaan, manfaat jaminan sosial, dan dugaan kelalaian keselamatan kerja tidak selalu diselesaikan melalui mekanisme yang sama.

Karena itu, dokumentasi yang lengkap dan pemahaman terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak secara tepat.

Jangan Abaikan Hak Anda Setelah Mengalami Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja dapat membawa dampak besar bagi pekerja dan keluarganya, baik dari sisi kesehatan, penghasilan, maupun keberlangsungan pekerjaan. Dalam situasi seperti ini, memahami hak dan kewajiban berdasarkan hukum merupakan langkah penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan setiap persoalan ditangani melalui prosedur yang sesuai.

Pekerja tidak perlu terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bersalah. Sebaliknya, kumpulkan bukti, simpan dokumen medis, laporkan kejadian, dan periksa hak atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila menghadapi kendala atau membutuhkan penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, LABURA LAW FIRM – LEMBAGA BANTUAN RAKYAT dapat menjadi salah satu pilihan untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan hukum sesuai kebutuhan.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin