Polisi Amankan Pria di Labura, 7,41 Gram Sabu dan Timbangan Elektrik Disita

LABURA.NET | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial FRH (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan bruto 7,41 gram.

Penindakan berlangsung pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Tanjung Sari I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

FRH diketahui merupakan warga Dusun Huta Baru, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. Pria tersebut diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus tersebut bermula ketika personel Unit Operasional (Opsnal) Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di depan rumah warga. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Menurut Ramadhan, barang yang diduga narkotika ditemukan di dalam tas sandang berwarna hitam yang dikenakan FRH saat berada di lokasi.

19 Bungkus Sabu dengan Berat Bruto 7,41 Gram

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan 16 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Dengan demikian, total terdapat 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Berat keseluruhan barang tersebut mencapai bruto 7,41 gram.

“Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai FRH ditemukan tiga bungkus plastik klip sedang dan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat keseluruhan bruto 7,41 gram,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026).

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang ditemukan bersama pria tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit timbangan elektrik.

Keberadaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Meski demikian, keterkaitan dan fungsi masing-masing barang dalam dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dua Ponsel, Sepeda Motor, dan Uang Tunai Ikut Diamankan

Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam. Keduanya terdiri atas satu ponsel merek OPPO berwarna biru dan satu unit ponsel berwarna ungu.

Polisi turut mengamankan satu buah tas berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam.

Uang tunai sebesar Rp300.000 juga masuk dalam daftar barang yang disita petugas.

Seluruh barang tersebut diamankan bersama FRH untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kualuh Hulu.

Penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara. Adapun hubungan setiap barang dengan dugaan aktivitas narkotika yang disangkakan kepada FRH masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

FRH Dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu

Setelah diamankan dan menjalani interogasi awal, FRH disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Ipda Ramadhan Hilal menyampaikan bahwa pria tersebut kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah diinterogasi, tersangka bernama Fingky Ripaldo Hutagaol mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah kepunyaannya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” kata Ramadhan.

Pengakuan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan awal. Penanganan perkara selanjutnya tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menambah catatan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Polisi Amankan Pria di Labura

Polsek Kualuh Hulu, di bawah jajaran Polres Labuhanbatu, menangani perkara tersebut dengan mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Dengan ditemukannya 19 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 7,41 gram, serta timbangan elektrik dan perlengkapan lainnya, barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Penulis: (Greg)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin