Anak Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Hak Anak dan Cara Mengurusnya Menurut Hukum

LABURA.NET | Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti autentik mengenai pencatatan kelahiran seseorang yang memiliki peran penting dalam pemenuhan hak-hak anak. Karena itu, orang tua perlu segera mengurus akta kelahiran apabila anak belum memiliki dokumen tersebut.

Ketiadaan akta kelahiran dapat menimbulkan kesulitan ketika anak membutuhkan dokumen kependudukan, mendaftar pendidikan, mengakses layanan tertentu, atau mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak anak atas identitas dan perlindungan hukum.

Lantas, bagaimana jika anak belum memiliki akta kelahiran? Ke mana orang tua harus mengajukan permohonan, apa saja dokumen yang perlu disiapkan, dan bagaimana langkah yang dapat ditempuh jika persyaratan administrasi tidak lengkap?

Persoalan ini perlu dipahami secara benar agar orang tua tidak menunda pengurusan dokumen penting tersebut.

Hak Anak atas Identitas Dijamin Undang-Undang

Hak anak atas identitas memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 5 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Sementara itu, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pencatatan kelahiran bukan hanya urusan administratif orang tua, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak dasar anak.

Negara memiliki kerangka hukum untuk memastikan kelahiran anak dapat dicatat secara resmi. Oleh karena itu, ketika seorang anak belum memiliki akta kelahiran, langkah yang perlu diutamakan adalah mencari jalan penyelesaian melalui prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.

Apa Dasar Hukum Penerbitan Akta Kelahiran?

Selain UU Perlindungan Anak, pengurusan akta kelahiran berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 27 UU Administrasi Kependudukan mengatur kewajiban pelaporan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat kelahiran dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipannya.

Ketentuan ini perlu dipahami secara tepat. Apabila pelaporan telah melewati 60 hari, bukan berarti anak kehilangan hak untuk memperoleh akta kelahiran. Pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan mengatur pencatatan kelahiran yang terlambat setelah memperoleh keputusan kepala instansi pelaksana setempat.

Dengan demikian, orang tua yang terlambat mengurus akta kelahiran tetap perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang sesuai dengan kondisi dokumennya.

Pelaksanaan teknis pencatatan sipil juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksanaannya. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK yang ditelusuri untuk artikel ini.

Langkah Mengurus Akta Kelahiran Anak

Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran, ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan.

Pertama, siapkan dokumen yang tersedia.

Orang tua dapat mulai mengumpulkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, bidan, dokter, atau penolong kelahiran. Siapkan pula Kartu Keluarga (KK), identitas orang tua, serta buku nikah atau akta perkawinan apabila tersedia.

Dokumen tersebut merupakan persiapan awal. Persyaratan yang harus diserahkan dapat berbeda sesuai keadaan kelahiran, status perkawinan orang tua, dan kelengkapan data kependudukan.

Kedua, ajukan permohonan kepada Dukcapil.

Orang tua dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten atau kota sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku. Sampaikan bahwa anak belum memiliki akta kelahiran dan mintalah informasi mengenai formulir serta dokumen yang diperlukan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sebelum proses pencatatan dilanjutkan.

Ketiga, ikuti proses pemeriksaan dan lengkapi persyaratan.

Jika terdapat dokumen yang belum tersedia atau data yang tidak sesuai, tanyakan secara terperinci dokumen apa yang masih diperlukan. Jangan mengisi data berdasarkan perkiraan dan jangan memberikan keterangan yang tidak benar.

Keempat, tanyakan prosedur alternatif jika dokumen tidak lengkap.

Tidak semua keluarga memiliki dokumen yang sama. Ada kemungkinan surat keterangan kelahiran hilang, data orang tua belum sesuai, atau perkawinan orang tua belum tercatat secara administratif.

Dalam kondisi tersebut, orang tua sebaiknya meminta penjelasan mengenai prosedur yang dapat digunakan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penggunaan surat pernyataan tanggung jawab mutlak apabila memang memenuhi persyaratan.

Bagaimana Jika Surat Keterangan Lahir Tidak Ada?

Ketiadaan surat keterangan lahir tidak seharusnya langsung membuat orang tua berhenti mengurus akta kelahiran. Langkah yang tepat adalah menjelaskan keadaan sebenarnya kepada Dukcapil dan meminta petunjuk tentang dokumen pengganti yang diperbolehkan.

Dalam pelayanan administrasi kependudukan, terdapat mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk keadaan tertentu, termasuk terkait kebenaran data kelahiran atau kebenaran sebagai pasangan suami istri, sesuai persyaratan yang ditentukan peraturan.

Namun, SPTJM bukan dokumen yang dapat digunakan secara bebas untuk menggantikan seluruh persyaratan. Penggunaannya harus sesuai dengan kondisi pemohon dan ketentuan yang berlaku.

Jika anak tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, prosedur pencatatannya juga dapat berbeda dan mungkin memerlukan dokumen pendukung dari instansi berwenang.

Karena itu, orang tua perlu menjelaskan keadaan yang sebenarnya agar petugas dapat menentukan prosedur yang sesuai.

Apakah Anak dari Perkawinan yang Belum Tercatat Bisa Mendapat Akta Kelahiran?

Persoalan lain yang kerap menimbulkan kebingungan adalah status perkawinan orang tua. Sebagian keluarga khawatir anak tidak dapat memperoleh akta kelahiran karena perkawinan orang tuanya belum tercatat secara resmi.

Dalam kondisi seperti ini, orang tua perlu berkonsultasi dengan Dukcapil mengenai bentuk pencatatan kelahiran yang sesuai dengan keadaan hukum dan dokumen yang dimiliki.

Pencatatan kelahiran harus membedakan antara pencatatan identitas anak dan persoalan pembuktian hubungan hukum keluarga. Keduanya berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan persoalan yang sama.

Orang tua tidak sebaiknya menyimpulkan sendiri bahwa anak sama sekali tidak dapat dicatat hanya karena dokumen perkawinan belum tersedia. Mintalah penjelasan tertulis atau petunjuk resmi dari petugas mengenai persyaratan yang berlaku.

Apabila timbul persoalan mengenai status anak, hubungan keperdataan, atau dokumen keluarga yang tidak dapat diselesaikan melalui pelayanan administrasi biasa, pendampingan hukum dapat membantu mengidentifikasi langkah yang tepat.

Jangan Menunda Pengurusan Identitas Anak

Akta kelahiran merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan yang perlu diurus sedini mungkin. Penundaan dapat menambah kesulitan ketika anak membutuhkan dokumen pendukung untuk berbagai keperluan.

Orang tua sebaiknya menyimpan dokumen kelahiran dan dokumen keluarga dengan baik, memeriksa kesesuaian nama serta tanggal lahir, dan segera meminta koreksi apabila menemukan kesalahan data.

Jika mengalami kendala, mintalah penjelasan kepada petugas Dukcapil. Apabila masalah berkaitan dengan dokumen yang hilang, ketidaksesuaian data, status perkawinan, atau persoalan hukum keluarga yang lebih rumit, orang tua dapat mencari bantuan hukum agar memperoleh pemahaman yang tepat mengenai hak dan prosedur yang tersedia.

Labura Law Firm: Pendampingan Hukum untuk Perlindungan Hak Anak

Labura Law Firm – Lembaga Bantuan Rakyat mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pemenuhan hak identitas setiap anak. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang patut diurus sejak dini demi mendukung kepastian identitas dan kebutuhan administrasi anak.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, atau persoalan hukum keluarga dapat mencari informasi dan konsultasi hukum untuk memahami pilihan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan membiarkan ketidaklengkapan dokumen membuat keluarga bingung tanpa mencari jalan keluar. Mulailah dengan memeriksa dokumen yang tersedia, mendatangi Dukcapil, dan meminta penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh.

Setiap anak berhak atas identitas dan perlindungan hukum. Pastikan hak tersebut diperhatikan dan diupayakan melalui prosedur yang benar.

Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin