LABURA.NET | Polres Labuhanbatu mengikuti deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” secara daring melalui Zoom Meeting yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk menolak penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara. Deklarasi ini sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Polres Labuhanbatu mengikuti kegiatan tersebut melalui Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., bersama para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan personel kepolisian.
Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut mengikuti kegiatan tersebut. Di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara, TNI, DPRD, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pimpinan perguruan tinggi, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan pentingnya keterlibatan bersama dalam menghadapi persoalan narkoba. Pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan kerja sama berkelanjutan, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi.
Dalam rangkaian kegiatan deklarasi, para peserta mengikuti sambutan Gubernur Sumatera Utara serta arahan Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai pengungkapan kasus narkotika jenis ketamin dengan jumlah sekitar 1,6 ton. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polairud, serta Pusat Polisi Militer TNI.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika. Kerja sama berbagai institusi diperlukan untuk mendukung upaya pengungkapan kasus dan memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Meski demikian, informasi mengenai pengungkapan ketamin tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan deklarasi. Naskah sumber tidak merinci lokasi pengungkapan, waktu penindakan, maupun pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Deklarasi “Polisi Bersama Masyarakat Sumut Menolak Narkoba” memuat tiga komitmen utama yang menjadi landasan gerakan bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pertama, menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Komitmen ini menegaskan sikap bersama untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kedua, memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. Pendekatan tersebut mencakup upaya membangun kesadaran masyarakat, mencegah terjadinya penyalahgunaan, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta mendukung rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dan bersih dari narkoba. Tujuan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga terkait, hingga masyarakat di lingkungan masing-masing.
Ketiga komitmen itu menempatkan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Peran masyarakat diperlukan untuk memperkuat pencegahan sejak dini, sedangkan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung gerakan tersebut, rangkaian kegiatan diisi dengan pemakaian rompi bertuliskan “Menolak Narkoba di Sumatera Utara”.
Kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Simbolisasi melalui pemakaian rompi dan penandatanganan fakta integritas menjadi penegasan sikap para peserta terhadap upaya melawan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah nyata dan kerja sama berkelanjutan di lingkungan pemerintahan, institusi, organisasi, serta masyarakat.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan serta memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan berbagai kelompok masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan masing-masing. Kepedulian tersebut diperlukan agar potensi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.
“Melalui deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ajakan tersebut menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pencegahan. Informasi yang disampaikan melalui jalur resmi dapat membantu aparat melakukan tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Polres Labuhanbatu menyatakan akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Melalui deklarasi ini, sinergi antara kepolisian, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat diharapkan semakin kuat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan narkoba yang membutuhkan perhatian serta keterlibatan banyak pihak.
Bagi masyarakat, dukungan terhadap gerakan antinarkoba dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, penyampaian informasi kepada aparat melalui saluran resmi, serta partisipasi dalam kegiatan pencegahan dan edukasi.
Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama dan upaya berkelanjutan. Dengan kerja sama seluruh elemen, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terus diperkuat demi mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.
Penulis: (Greg)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!