LABURA.NET | Dipanggil polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi sering kali menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran. Tidak sedikit orang yang langsung berpikir bahwa dirinya sedang terlibat dalam perkara pidana atau akan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dipanggil sebagai saksi tidak otomatis berarti seseorang menjadi tersangka. Pemanggilan saksi pada dasarnya bertujuan untuk memperoleh keterangan mengenai suatu peristiwa yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Meski demikian, panggilan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Setiap orang perlu memahami tujuan pemanggilan, mempersiapkan keterangan berdasarkan fakta yang diketahui, serta mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani pemeriksaan.
Pemahaman hukum menjadi penting agar seseorang tidak bertindak karena panik, memberikan keterangan yang keliru, atau mengambil keputusan yang justru merugikan dirinya sendiri.
Ketentuan hukum acara pidana di Indonesia telah mengalami perubahan. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Perubahan ini penting diperhatikan masyarakat karena KUHAP terbaru secara khusus mengatur hak saksi, korban, dan pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur sejumlah hak saksi dalam proses hukum. Hak tersebut antara lain mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, memperoleh bantuan hukum, memberikan keterangan tanpa tekanan, serta bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Saksi juga berhak menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri, memperoleh perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksiannya, dan bebas dari penyiksaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa status saksi bukan berarti seseorang kehilangan haknya di hadapan hukum. Pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati hak orang yang diperiksa.
Namun, hak tersebut juga harus dipahami secara tepat. Pemanggilan yang sah tidak boleh diabaikan begitu saja, sedangkan penggunaan hak untuk tidak memberikan jawaban yang memberatkan diri sendiri harus dilihat sesuai konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jawabannya, status seseorang dapat berubah apabila dalam perkembangan penyelidikan atau penyidikan ditemukan bukti dan dasar hukum yang memenuhi persyaratan penetapan tersangka.
Akan tetapi, perubahan status itu tidak terjadi semata-mata karena seseorang menerima surat panggilan sebagai saksi.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik perlu menilai keterangan, bukti, dan fakta yang relevan untuk menentukan langkah berikutnya. Seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana hanya karena namanya disebut dalam suatu perkara.
Sebagai contoh, seseorang dapat dipanggil karena mengetahui peristiwa perselisihan, menyaksikan transaksi, berada di lokasi kejadian, atau mengetahui hubungan antara pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Dalam keadaan tersebut, keterangannya dapat membantu penyidik memahami kronologi peristiwa dan menguji kesesuaian informasi yang telah diperoleh.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa panggilan polisi merupakan tanda bahwa dirinya akan ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, jangan pula menganggap pemanggilan tersebut tidak penting.
Sikap yang tepat adalah memastikan identitas petugas dan kejelasan panggilan, memahami perkara yang sedang ditangani sejauh informasi dapat diberikan, serta mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan secara jujur dan bertanggung jawab.
Langkah pertama adalah membaca surat panggilan dengan teliti. Perhatikan identitas pihak yang dipanggil, instansi yang menerbitkan surat, waktu dan tempat pemeriksaan, serta informasi mengenai perkara yang berkaitan dengan pemanggilan tersebut.
Jika terdapat informasi yang tidak jelas, masyarakat dapat meminta penjelasan melalui saluran resmi yang tersedia.
Langkah kedua adalah mempersiapkan informasi yang benar-benar diketahui. Ingat kembali peristiwa yang berkaitan dengan perkara, termasuk waktu, tempat, pihak yang hadir, dan kejadian yang disaksikan atau dialami sendiri.
Apabila memiliki dokumen, pesan elektronik, foto, atau informasi lain yang relevan, simpan dengan baik dan jangan mengubah atau menghilangkan bukti tersebut. Jangan membuat cerita tambahan hanya untuk melengkapi bagian yang tidak diingat.
Langkah ketiga adalah hadir sesuai panggilan yang sah atau segera berkomunikasi melalui saluran resmi apabila terdapat kendala yang membuat kehadiran tidak memungkinkan. Jangan mengabaikan panggilan tanpa alasan atau klarifikasi.
Langkah keempat, apabila merasa khawatir, tidak memahami persoalan yang diperiksa, atau terdapat risiko hukum terhadap diri sendiri, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan advokat sebelum pemeriksaan berlangsung.
Persiapan ini bukan berarti seseorang sedang menghindari proses hukum. Justru, pemahaman yang memadai membantu orang yang dipanggil menjalani pemeriksaan dengan lebih tenang dan tertib.
Dalam pemeriksaan, saksi sebaiknya menerangkan apa yang benar-benar diketahui berdasarkan pengamatan, pengalaman, atau informasi yang relevan dengan perkara.
Jika tidak melihat langsung suatu kejadian, jangan mengaku sebagai orang yang menyaksikannya. Jika tidak mengingat waktu atau detail tertentu, sampaikan secara jujur bahwa informasi tersebut tidak diingat dengan pasti.
Membedakan antara fakta yang dilihat sendiri dan informasi yang diperoleh dari orang lain merupakan hal penting agar keterangan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Saksi juga sebaiknya membaca atau memahami isi berita acara pemeriksaan sebelum membubuhkan tanda tangan. Jika terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, mintalah agar kesalahan tersebut diperiksa dan diperbaiki sesuai prosedur.
Jangan menyetujui keterangan yang tidak benar hanya karena merasa tertekan, terburu-buru, atau ingin segera menyelesaikan pemeriksaan.
Kejujuran merupakan prinsip utama dalam memberikan kesaksian. Keterangan yang dibuat-buat atau disampaikan tanpa iktikad baik dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, bergantung pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa hanya tersangka atau terdakwa yang membutuhkan pengacara. Anggapan ini tidak tepat.
Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur hak saksi untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Pasal 150 undang-undang yang sama juga mengatur hak advokat memberikan jasa hukum, nasihat mengenai hak dan kewajiban, serta mendampingi saksi, tersangka, terdakwa, dan korban dalam tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Pendampingan hukum dapat membantu seseorang memahami prosedur pemeriksaan, mengetahui haknya, serta menyampaikan keterangan dengan lebih terarah tanpa mengubah fakta yang sebenarnya.
Advokat juga dapat menjelaskan konsekuensi hukum dari persoalan yang sedang diperiksa dan membantu menilai langkah yang tepat apabila terdapat pertanyaan atau situasi yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Pendampingan tidak dimaksudkan untuk menghalangi penyidikan, menyembunyikan fakta, atau mengarahkan saksi agar memberikan keterangan tertentu. Tujuannya adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak orang yang diperiksa tetap dihormati.
Jika perkara yang diperiksa berkaitan dengan hubungan bisnis, sengketa tanah, transaksi keuangan, perselisihan keluarga, dugaan penipuan, atau peristiwa lain yang kompleks, konsultasi dengan advokat dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya sebelum mengambil keputusan.
Rasa takut ketika dipanggil polisi merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, kepanikan tidak boleh membuat seseorang mengabaikan surat panggilan, menyembunyikan fakta, menghapus bukti, atau memberikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan.
Masyarakat juga sebaiknya tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan dapat menghentikan perkara dengan cara-cara di luar hukum.
Apabila menghadapi tekanan, ancaman, atau merasa haknya tidak dihormati, catat kejadian yang relevan dan cari bantuan hukum melalui jalur yang sah. Jika terdapat kebutuhan perlindungan, mintalah informasi mengenai mekanisme yang tersedia sesuai jenis perkara dan kondisi yang dihadapi.
Prinsipnya sederhana: pahami panggilan, hadir sesuai prosedur, sampaikan fakta secara jujur, dan gunakan hak hukum secara tepat.
Penulis: (Jhohannes H. Situmorang SH, MH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!