LABURA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran penyidik dan sejumlah insan pers.
Dalam keterangannya, Wakapolres memaparkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Kondisi kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, ESH kemudian meminta bantuan seseorang untuk menjual sepeda motor tersebut ke wilayah Tanjungbalai.
Dari hasil penjualan itu, ESH disebut menerima uang sebesar Rp1.500.000. Sementara itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta akibat kehilangan kendaraan tersebut.
Menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ESH.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., bersama personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam.
Selain mengungkap pencurian sepeda motor di wilayah Rantau Utara, Polres Labuhanbatu juga memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pria berinisial LAH (26) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah terduga pelaku. Saat itu, korban sedang berada di kamar mandi.
Diduga memanfaatkan situasi tersebut, LAH mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja. Setelah mendapatkan kunci kendaraan, terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Tidak hanya kehilangan sepeda motor, dalam peristiwa tersebut barang milik seorang saksi berupa telepon genggam dan uang tunai juga dilaporkan hilang.
Akibat kejadian itu, korban bersama saksi mengalami kerugian materiil dengan total perkiraan mencapai Rp9.100.000.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan LAH.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pria berinisial AKN.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan tersebut.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada AKN yang kemudian berhasil diamankan.
Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban masih dalam pencarian petugas.
Dalam pengungkapan kasus kedua ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam.
Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang ditangani jajaran Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, Polres Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan penanganan tindak pidana, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang dapat merugikan masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, baik di lingkungan rumah maupun di tempat umum.
Masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda sebagai pengamanan tambahan, tidak meninggalkan kunci kontak dalam kondisi masih menempel pada kendaraan, serta memastikan kendaraan berada dalam pengawasan ketika diparkirkan.
Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Selain meningkatkan pengamanan kendaraan, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Pengungkapan dua kasus curanmor ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam mengamankan kendaraan dapat membuka kesempatan terjadinya tindak kejahatan.
Polres Labuhanbatu berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, upaya pencegahan serta pemberantasan pencurian kendaraan bermotor diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Penulis: (Greg)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!