Partai Buruh Desak Disnaker Tindak Dugaan Pelanggaran Upah Guru YPK Don Bosco Delitua

LABURA.NET | EXCO Partai Buruh Kabupaten Deli Serdang menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang dialami Santa Maria, seorang guru di SD Katolik Delitua di bawah naungan Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam.

Partai Buruh meminta instansi ketenagakerjaan terkait mengambil langkah tegas atas dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang diduga dilakukan pihak yayasan terhadap pekerja tersebut.

Sorotan itu disampaikan Ketua EXCO Partai Buruh Deli Serdang, Dedi Heriawan, saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dedi mengecam dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pemenuhan hak normatif pekerja merupakan kewajiban yang harus diperhatikan oleh setiap pemberi kerja.

“Pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi penjara atau kurungan badan. Kami mengecam keras dugaan pelanggaran pembayaran upah yang lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang yang diduga dilakukan YPK Don Bosco Kam terhadap guru bernama Santa Maria,” ujar Dedi.

Ia juga meminta UPT II Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang agar tidak mengabaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, persoalan hak normatif pekerja harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap UPT II Deli Serdang menindak tegas pelanggaran hak normatif yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Proses perkara ini dengan seadil-adilnya dan keluarkan nota agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum Santa Maria Sudah Laporkan YPK Don Bosco Kam

Sebelumnya, Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners melalui Epipanias Purba, SH, dan Jonni Silitonga, SH., MH., telah melaporkan SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam kepada UPT II Disnaker Deli Serdang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan terhadap Santa Maria.

Kuasa hukum Santa Maria, Jonni Silitonga, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah itu ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak normatif kliennya yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak yayasan.

“Benar, kami sudah membuat laporan ke UPT II atas dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga sudah melaporkan pihak yang bersangkutan ke PHI terkait PHK yang dilakukan Don Bosco Kam terhadap Santa Maria karena belum membayarkan hak atas pesangonnya,” ungkap Jonni.

Menurut Jonni, persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah standar minimum. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak pesangon juga menjadi bagian dari tuntutan penyelesaian yang diajukan pihaknya.

Karena itu, kuasa hukum berharap seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh, bukan hanya melalui pembayaran sebagian hak yang menjadi tuntutan pekerja.

Mediasi Beri Waktu Hingga 3 November 2026

Jonni menjelaskan, proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa sebelumnya telah berlangsung di Disnaker Deli Serdang.

Dalam mediasi tersebut, pihak YPK Don Bosco Kam disebut telah menawarkan sejumlah pembayaran terkait hak pesangon Santa Maria.

Namun, tawaran tersebut belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka terlebih dahulu ingin membicarakannya bersama klien untuk mempertimbangkan apakah tawaran yang diajukan telah memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima.

“Kemarin sudah terjadi mediasi di Disnaker. Pihak YPK Don Bosco Kam telah menawarkan sejumlah hak atas pesangon. Tetapi kami masih belum menerimanya karena akan berdiskusi bersama korban terlebih dahulu,” jelas Jonni.

Ia menegaskan, pihaknya menginginkan agar YPK Don Bosco Kam menyelesaikan seluruh dugaan pelanggaran hak normatif yang dipersoalkan Santa Maria melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan yang diutamakan selama seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Selain itu, kami meminta kepada YPK Don Bosco Kam untuk dapat menyelesaikan semua pelanggaran yang diduga dilakukan, termasuk membayarkan hak normatif sekaligus secara musyawarah mufakat atau kekeluargaan,” katanya.

Jonni juga menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut, pihak PHI Disnaker Deli Serdang memberikan waktu satu hari kepada YPK Don Bosco Kam, yakni hingga Selasa (3/11/2026), untuk memenuhi permintaan yang diajukan pihak kuasa hukum.

Batas waktu tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menemukan titik temu tanpa harus memperpanjang perselisihan ketenagakerjaan.

Partai Buruh Apresiasi Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Di tempat terpisah, Dedi Heriawan menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners yang masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dalam menangani perkara Santa Maria.

Menurut Dedi, pendekatan kekeluargaan dapat menjadi jalan untuk mengakhiri perselisihan sekaligus membuka peluang terwujudnya hubungan industrial yang lebih harmonis ke depannya.

Ia berharap YPK Don Bosco Kam dapat merespons permintaan kuasa hukum Santa Maria dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa harus berlarut-larut.

“Kami mengapresiasi kuasa hukum Santa Maria yang berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap YPK Don Bosco Kam mengindahkan hal tersebut agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian,” ujar Dedi.

Meski demikian, Dedi mengingatkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan harus tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan Partai Buruh mendukung langkah kuasa hukum dalam memperjuangkan hak Santa Maria. Namun, apabila upaya penyelesaian tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik.

“Intinya, kami mendukung upaya kuasa hukum. Kami juga mengimbau agar YPK Don Bosco Kam Delitua lebih peka terhadap persoalan ini dan menyelesaikannya dengan baik. Jika tidak, kami juga akan mengampanyekan hal ini kepada publik serta memboikot pelaku usaha yang melanggar undang-undang,” tegas Dedi.

Persoalan yang melibatkan Santa Maria dan YPK Don Bosco Kam kini menjadi perhatian Partai Buruh Deli Serdang. Selain menunggu perkembangan penyelesaian melalui mediasi, pihak kuasa hukum juga telah menempuh jalur pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan dan PHI terkait persoalan yang dipermasalahkan.

Kedua upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan hasil penyelesaian setelah batas waktu mediasi pada 3 November 2026 belum disampaikan dalam informasi yang diterima redaksi.

Penulis: (Afriyansyah)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin