Putusan MK soal Prajurit TNI, Pemerintah dan DPR Diberi Waktu 2 Tahun Ubah UU Peradilan Militer
LABURA.NET | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Putusan ini menyoroti penataan kewenangan peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I […]

