Pasal 1464 KUHPerdata

Penjual Batalkan Transaksi Setelah Terima DP, Apakah Uang Muka Wajib Dikembalikan?

LABURA.NET | Membayar uang muka atau down payment (DP) sering dianggap sebagai tanda bahwa transaksi jual beli telah disepakati. Namun, bagaimana jika setelah pembeli membayar DP, justru penjual yang membatalkan transaksi secara sepihak? Apakah uang muka otomatis menjadi hak penjual? Atau pembeli dapat meminta pengembalian DP bahkan menuntut kerugian? Jawabannya tidak sesederhana “DP hangus” atau […]

Sudah Bayar Uang Muka, Penjual Batalkan Sepihak? Jangan Anggap DP Pasti Hangus

LABURA.NET | Membayar uang muka atau down payment (DP) dalam sebuah transaksi jual beli bukan berarti pembeli harus pasrah apabila penjual tiba-tiba membatalkan transaksi secara sepihak. Dalam kondisi tertentu, pembeli tetap memiliki hak untuk meminta kejelasan, pengembalian uang, bahkan menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum yang mendukung. Namun, persoalan uang muka […]

Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin