Sudah Bayar Uang Muka, Penjual Batalkan Sepihak? Jangan Anggap DP Pasti Hangus

LABURA.NET | Membayar uang muka atau down payment (DP) dalam sebuah transaksi jual beli bukan berarti pembeli harus pasrah apabila penjual tiba-tiba membatalkan transaksi secara sepihak. Dalam kondisi tertentu, pembeli tetap memiliki hak untuk meminta kejelasan, pengembalian uang, bahkan menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum yang mendukung. Namun, persoalan uang muka […]