Motor Masih Kredit Kok Dijual ke Orang Lain? Ini Risiko Hukumnya

LABURA.NET | Motor yang masih dalam masa kredit tidak selalu bebas untuk dijual atau dialihkan kepada orang lain. Ketika sebuah kendaraan dibeli melalui pembiayaan dan kemudian menjadi objek jaminan fidusia, terdapat konsekuensi hukum yang harus diperhatikan oleh debitur sebelum melakukan penjualan, pengalihan, penggadaian, maupun tindakan lain terhadap kendaraan tersebut.

Karena itu, pertanyaan “motor masih kredit, kok dijual ke orang lain?” bukan sekadar persoalan transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dapat menyentuh aspek hukum perjanjian, jaminan fidusia, wanprestasi, hingga hukum pidana.

Namun, perlu ditegaskan sejak awal: fakta bahwa sebuah motor masih kredit tidak otomatis berarti setiap penjualan merupakan tindak pidana. Penilaian hukumnya harus melihat isi perjanjian pembiayaan, status jaminan fidusia, ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, serta bagaimana transaksi tersebut dilakukan.

Motor Kredit Bukan Berarti Bebas Dialihkan

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, debitur biasanya tetap menggunakan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan, sementara kendaraan tersebut dapat dibebani jaminan fidusia untuk menjamin pelunasan kewajiban kepada perusahaan pembiayaan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sampai saat ini berstatus berlaku. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur pembatasan terhadap pengalihan objek jaminan fidusia.

Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia pada pokoknya melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan bukan merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Artinya, apabila motor masih menjadi objek jaminan fidusia, penjualan atau pengalihan kepada orang lain tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan hak perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Inilah alasan mengapa masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat BPKB atau STNK, tetapi juga memeriksa dokumen pembiayaan dan status jaminan kendaraan.

Ada Ancaman Pidana Jika Pengalihan Dilakukan Tanpa Persetujuan

Persoalan menjadi lebih serius apabila unsur-unsur dalam UU Jaminan Fidusia terpenuhi.

Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 mengatur bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Dengan demikian, seseorang tidak seharusnya menganggap transaksi jual beli motor kredit sebagai persoalan pribadi antara dirinya dengan calon pembeli.

Jika kendaraan tersebut masih menjadi objek jaminan fidusia dan pengalihan dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berhak, terdapat potensi persoalan pidana berdasarkan ketentuan khusus tersebut.

Tetapi sekali lagi, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan secara serampangan. Harus diperiksa terlebih dahulu apakah kendaraan memang menjadi objek jaminan fidusia, bagaimana status perjanjian pembiayaannya, siapa pihak yang melakukan pengalihan, dan apakah persetujuan tertulis memang tidak pernah diberikan.

Perjanjian Kredit Juga Mengikat Para Pihak

Selain UU Jaminan Fidusia, persoalan ini juga berkaitan erat dengan hukum perjanjian.

Pasal 1338 KUHPerdata mengenal prinsip pacta sunt servanda, yaitu persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Perjanjian juga pada prinsipnya harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip tersebut kembali ditegaskan dalam berbagai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, seseorang yang menandatangani perjanjian pembiayaan tidak cukup hanya memahami besarnya cicilan dan tanggal jatuh tempo.

Ketentuan mengenai larangan pengalihan kendaraan, kewajiban meminta persetujuan perusahaan pembiayaan, kondisi wanprestasi, serta konsekuensi apabila kendaraan dialihkan kepada pihak lain juga perlu diperhatikan.

Dalam konteks hukum, kontrak bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan hak dan kewajiban para pihak apabila kemudian terjadi sengketa.

Bagaimana Jika Motor Dijual kepada Orang Lain karena Tidak Sanggup Bayar Cicilan?

Kondisi seperti ini cukup berisiko.

Misalnya, seseorang masih mempunyai kewajiban cicilan kendaraan, kemudian karena mengalami kesulitan keuangan, motor tersebut dijual kepada orang lain. Pembeli membayar sejumlah uang kepada pemilik awal dan kemudian menggunakan kendaraan tersebut.

Transaksi semacam itu tidak otomatis menyelesaikan kewajiban debitur kepada perusahaan pembiayaan.

Perjanjian kredit tetap harus diperiksa. Persetujuan perusahaan pembiayaan juga menjadi faktor penting. Dalam kondisi tertentu, pengalihan yang dilakukan tanpa prosedur yang disyaratkan dapat menimbulkan persoalan bagi penjual maupun pihak lain yang menerima kendaraan tersebut.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan kuitansi jual beli.

Pembeli juga harus berhati-hati karena menerima kendaraan yang ternyata masih menjadi objek pembiayaan dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

Bukti Transaksi Harus Disimpan

Apabila seseorang menghadapi persoalan motor kredit yang telah dijual atau dialihkan, langkah pertama bukan langsung mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Kumpulkan seluruh bukti.

Dokumen yang penting antara lain:

– Perjanjian atau kontrak kredit;
– Bukti pembayaran angsuran;
– BPKB dan STNK;
– Bukti komunikasi mengenai penjualan atau pengalihan kendaraan;
– Bukti pembayaran atau transaksi;
– Kuitansi jual beli apabila ada;
– Identitas pihak yang menjual dan membeli;
– Bukti persetujuan dari perusahaan pembiayaan jika memang pernah diberikan.

Bukti percakapan melalui WhatsApp, bukti transfer, foto kendaraan, iklan penjualan, maupun dokumen elektronik lainnya juga dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti yang perlu diamankan dan diperiksa relevansinya.

Jangan Terburu-buru Menuduh Penipuan

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan munculnya dugaan tindak pidana penipuan.

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana nasional. Database peraturan BPK mencatat UU tersebut berstatus berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 492 KUHP Nasional mengatur tindak pidana penipuan, antara lain ketika seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Namun, penjualan motor yang masih kredit tidak otomatis sama dengan penipuan.

Harus dilihat apakah terdapat unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Misalnya, apakah sejak awal terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang sengaja digunakan untuk membuat pihak lain menyerahkan uang atau barang.

Perbedaan antara wanprestasi, pelanggaran ketentuan jaminan fidusia, dan penipuan sangat penting agar seseorang tidak keliru memilih langkah hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Masalah?

Jika Anda merupakan pemilik kendaraan, pembeli, atau pihak pembiayaan yang menghadapi persoalan seperti ini, jangan langsung menghapus percakapan, membuang kuitansi, atau menyerahkan dokumen asli kepada pihak yang tidak jelas.

Simpan semua bukti.

Selanjutnya, periksa setidaknya tiga hal: isi perjanjian pembiayaan, status jaminan kendaraan, dan kronologi pengalihan kendaraan.

Dari tiga hal tersebut kemudian dapat ditentukan apakah persoalannya lebih mengarah kepada sengketa perdata, wanprestasi, persoalan jaminan fidusia, atau terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur tertentu.

Pendekatan seperti ini penting agar tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya berdasarkan dugaan atau emosi.

Jangan Hadapi Sengketa Motor Kredit Tanpa Memahami Dokumennya

Kasus kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit kemudian dijual atau dialihkan kepada pihak lain dapat mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda-beda.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya bertanya “bolehkah motor kredit dijual?”, tetapi juga bertanya:

Apakah kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia? Apakah terdapat persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan? Apa isi kontrak kreditnya? Bagaimana proses pengalihannya? Dan apakah terdapat unsur tindak pidana?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan fakta konkret, bukan sekadar asumsi.

Bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan motor kredit, jual beli kendaraan, dugaan pengalihan objek jaminan fidusia, wanprestasi, atau sengketa dengan pihak pembiayaan, konsultasi hukum dapat menjadi langkah awal untuk memetakan posisi hukum secara lebih objektif.

Labura Law Firm dapat membantu masyarakat menelaah dokumen, menyusun kronologi, mengidentifikasi persoalan hukum, serta menentukan langkah hukum yang sesuai berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Yang terpenting, jangan menunggu masalah menjadi lebih besar. Simpan bukti, pahami perjanjian, dan konsultasikan persoalan hukum sebelum mengambil tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi lebih jauh.

PENULIS: (JHOHANES SITUMORANG, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin