LABURA.NET | Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan sekadar dokumen administrasi. Bagi pemilik kendaraan, BPKB merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan dan kerap menjadi bagian dari persyaratan dalam transaksi pembiayaan atau jaminan.
Karena itu, ketika seseorang mengetahui bahwa BPKB kendaraannya digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai masalah biasa.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan BPKB, STNK, bukti kepemilikan kendaraan, bukti pembelian, komunikasi dengan pihak terkait, serta informasi mengenai siapa yang menggunakan BPKB tersebut dan untuk kepentingan apa.
Dalam perspektif hukum, penggunaan dokumen atau barang milik seseorang tanpa hak dapat menimbulkan persoalan perdata maupun pidana. Namun, pasal yang tepat tetap harus ditentukan berdasarkan fakta konkret, bagaimana BPKB tersebut berada dalam penguasaan pihak lain, apakah kendaraan ikut dijadikan jaminan, ada atau tidaknya perjanjian, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan keuntungan yang diperoleh.
Dalam praktik, BPKB kendaraan memang sering digunakan sebagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan atau jaminan. Akan tetapi, seseorang tidak otomatis mempunyai kewenangan untuk menjadikan kendaraan atau dokumen kepemilikan milik orang lain sebagai jaminan.
Apabila pemilik tidak pernah memberikan persetujuan, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak yang menggunakan BPKB tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum penguasaan dan penggunaan BPKB tersebut.
Yang penting dipahami, BPKB dan kendaraan merupakan dua hal yang harus dilihat dalam konteks hubungan hukumnya. Penggunaan BPKB sebagai jaminan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan penguasaan atau penggunaan tanpa hak, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Salah satu rezim hukum yang relevan dalam pembiayaan kendaraan bermotor adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-undang tersebut mengatur jaminan fidusia sebagai mekanisme jaminan kebendaan, termasuk terhadap benda bergerak. Dalam penjelasannya, kendaraan bermotor juga disebut sebagai salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, apabila kendaraan seseorang dijadikan objek jaminan, perlu diperiksa terlebih dahulu siapa pemilik kendaraan, siapa pemberi fidusia, siapa penerima fidusia, bagaimana perjanjiannya dibuat, serta apakah jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 juga mengatur tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam kasus BPKB yang digunakan tanpa izin, masyarakat sering langsung menyebutnya sebagai penggelapan. Padahal, secara hukum, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang tersedia.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. Database peraturan BPK mencatat UU tersebut berstatus berlaku dan telah menjadi dasar hukum pidana nasional.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk diperiksa adalah Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sementara barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, penerapan Pasal 486 tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik maupun penegak hukum tetap harus melihat bagaimana BPKB tersebut diperoleh dan dikuasai, hubungan antara pemilik dengan pihak yang menguasainya, serta tindakan apa yang kemudian dilakukan terhadap BPKB atau kendaraan tersebut.
Jika BPKB diambil secara melawan hukum sejak awal, konstruksi hukumnya dapat berbeda. Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pencurian terhadap barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Artinya, fakta mengenai cara BPKB berpindah tangan menjadi sangat penting.
Situasi akan berbeda apabila pemilik sebelumnya memang pernah memberikan kuasa atau menyepakati suatu perjanjian.
Dalam kondisi tersebut, persoalannya tidak dapat langsung dianggap sebagai penggunaan tanpa hak. Perlu dilihat isi perjanjian, batas kewenangan yang diberikan, tujuan pemberian kuasa, serta tindakan pihak yang menerima kuasa.
Karena itu, dokumen menjadi bagian penting dalam menentukan posisi hukum seseorang.
Bukti yang perlu diamankan antara lain:
– BPKB kendaraan;
– STNK;
– bukti kepemilikan atau pembelian kendaraan;
– kuitansi atau dokumen transaksi;
– bukti komunikasi melalui WhatsApp, SMS, email, atau media lainnya;
– identitas pihak yang diduga menggunakan BPKB;
– informasi mengenai pihak yang menerima BPKB sebagai jaminan;
– dokumen perjanjian atau surat kuasa jika ada; dan
– bukti lain yang berkaitan dengan penggunaan BPKB tersebut.
Jika Kendaraan Sudah Dijadikan Jaminan, Apa yang Harus Dilakukan?
Pemilik kendaraan sebaiknya tidak terburu-buru melakukan tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru.
Langkah yang lebih tepat adalah mengumpulkan seluruh dokumen, memastikan kronologi, mencari tahu kepada siapa BPKB diberikan, memeriksa apakah terdapat perjanjian pembiayaan atau jaminan, dan kemudian melakukan konsultasi hukum.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, bukti-bukti tersebut dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Sementara apabila masalahnya berkaitan dengan perjanjian atau hak kepemilikan, jalur perdata juga dapat dipertimbangkan sesuai keadaan konkret.
Dalam perkara jaminan fidusia, perlu pula dipahami bahwa mekanisme eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan penafsiran penting terhadap Pasal 15 UU Jaminan Fidusia, terutama mengenai cidera janji dan pelaksanaan eksekusi apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan kendaraan yang dijadikan jaminan bukan sekadar persoalan “BPKB ada di siapa”, melainkan dapat menyangkut hak kepemilikan, kewenangan menjaminkan, perjanjian, fidusia, wanprestasi, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Persoalan menjadi semakin serius apabila penggunaan BPKB tanpa izin kemudian diikuti tindakan lain, misalnya kendaraan dialihkan, dijual, digadaikan kembali, atau digunakan untuk memperoleh pembiayaan tanpa sepengetahuan pemilik.
Setiap tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Karena itu, apabila seseorang mengetahui BPKB kendaraannya digunakan sebagai jaminan tanpa persetujuan, jangan mengabaikannya dan jangan pula langsung mengambil kesimpulan hukum sendiri.
Langkah yang lebih aman adalah mengamankan dokumen, menyusun kronologi secara lengkap, mengumpulkan bukti komunikasi, mencari informasi mengenai pihak yang menerima jaminan, kemudian meminta pendapat hukum dari advokat atau lembaga bantuan hukum.
Persoalan BPKB yang digunakan sebagai jaminan tanpa izin dapat memiliki konstruksi hukum yang berbeda-beda. Karena itu, penanganannya membutuhkan pemeriksaan dokumen dan kronologi secara menyeluruh.
Labura Law Firm dapat membantu masyarakat memahami posisi hukumnya, menilai dokumen dan bukti yang tersedia, serta menentukan langkah hukum yang sesuai berdasarkan fakta perkara.
Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu mencegah kesalahan langkah, terutama ketika persoalan sudah berkaitan dengan pihak ketiga, perusahaan pembiayaan, perjanjian jaminan, atau dugaan tindak pidana.
Jika BPKB kendaraan Anda digunakan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan atau persetujuan, jangan diam dan jangan menunggu masalah menjadi lebih besar. Amankan bukti dan konsultasikan persoalan Anda untuk mengetahui langkah hukum yang tepat.
PENULIS: (JHOHANES SITUMORANG, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!