LABURA.NET | Pernahkah nomor telepon Anda terus-menerus dihubungi, menerima pesan WhatsApp, SMS, atau telepon dari penagih pinjaman online, padahal Anda sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman?
Situasi seperti ini bukan perkara sepele. Bagi seseorang yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut, penagihan berulang dapat menimbulkan ketidaknyamanan, tekanan, bahkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan.
Karena itu, masyarakat yang mengalami penagihan pinjaman online atau pinjol atas utang milik orang lain sebaiknya tidak langsung panik. Langkah pertama yang penting justru mengamankan dan mengumpulkan seluruh bukti penagihan.
Bukti tersebut dapat menjadi dasar untuk mengetahui siapa yang melakukan penagihan, kepada siapa penagihan ditujukan, bagaimana cara penagihan dilakukan, serta apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak seseorang.
Prinsip dasarnya sederhana: apabila seseorang bukan pihak yang membuat perjanjian pinjaman, maka harus dilihat terlebih dahulu apa dasar hukum penagihan yang ditujukan kepadanya.
Dalam konteks penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), aturan Otoritas Jasa Keuangan memberikan batasan tegas mengenai tata cara penagihan.
OJK melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi telah memperbarui kerangka pengaturan industri LPBBTI. Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Desember 2024.
Sementara itu, ketentuan teknis mengenai etika penagihan antara lain mengatur bahwa penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, tindakan mempermalukan, intimidasi, atau dilakukan secara terus-menerus sehingga mengganggu.
Artinya, ketika seseorang yang tidak berutang justru menjadi sasaran penagihan, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius, terutama apabila penagihan dilakukan berulang-ulang atau disertai tindakan yang merendahkan dan mengintimidasi.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur prinsip pelindungan konsumen dalam aktivitas penagihan.
OJK menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Ketentuan ini penting dipahami masyarakat. Nomor telepon seseorang tidak otomatis menjadikan orang tersebut sebagai debitur.
Apabila seorang teman, saudara, pasangan, rekan kerja, atau anggota keluarga mencantumkan nomor seseorang sebagai kontak, keadaan tersebut tidak serta-merta membuat pemilik nomor tersebut bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran pinjaman.
Dengan demikian, apabila seseorang memang bukan penerima dana atau pihak dalam perjanjian pinjaman, identitas dan posisinya harus dibedakan dengan debitur yang sebenarnya.
Apabila penagihan terus dilakukan, jangan terburu-buru menghapus pesan atau riwayat komunikasi.
Justru, bukti digital harus disimpan dengan baik.
Beberapa bukti yang dapat dikumpulkan antara lain:
– SMS dari penagih;
– pesan WhatsApp;
– email penagihan;
– nomor telepon yang digunakan;
– riwayat panggilan masuk;
– tangkapan layar percakapan;
– rekaman suara, apabila tersedia dan diperoleh secara sah;
– bukti apabila data pribadi disebarluaskan;
– nama aplikasi atau perusahaan yang melakukan penagihan; dan
– tanggal serta waktu setiap penagihan.
Semakin lengkap kronologi dan bukti yang tersedia, semakin mudah persoalan tersebut dianalisis secara hukum.
Jangan hanya menyimpan satu tangkapan layar. Jika penagihan berlangsung berkali-kali, dokumentasikan pola komunikasinya agar terlihat frekuensi, waktu, isi pesan, dan identitas pihak yang melakukan penagihan.
Persoalan menjadi lebih serius apabila penagihan kemudian disertai penggunaan atau penyebaran data pribadi.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang masih berlaku. UU tersebut mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta ketentuan pidananya.
Pasal 65 UU PDP, antara lain, melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian, serta melarang pengungkapan atau penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Bahkan, UU PDP memuat ketentuan pidana. Dalam kondisi yang memenuhi unsur pasalnya, pelanggaran terhadap larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Namun, penting ditegaskan bahwa tidak setiap penagihan otomatis merupakan tindak pidana. Untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana, harus diperiksa fakta, unsur pasal, cara memperoleh atau menggunakan data, niat, akibat, serta alat bukti yang tersedia.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap telepon penagihan merupakan pelanggaran pidana. Analisis hukum harus dilakukan berdasarkan fakta konkret.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah jangan terburu-buru mengakui utang yang sebenarnya bukan milik Anda.
Apabila penagih menghubungi dan menyatakan Anda harus membayar karena nomor telepon Anda tercantum sebagai kontak, mintalah penjelasan mengenai dasar penagihan tersebut.
Simpan seluruh komunikasi dan jangan memberikan data pribadi tambahan secara sembarangan sebelum mengetahui dengan jelas siapa pihak yang menghubungi, perusahaan mana yang diwakili, serta apa dasar mereka menghubungkan Anda dengan pinjaman tersebut.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, ancaman, penyebaran informasi kepada orang lain, atau penagihan yang dilakukan secara terus-menerus dan mengganggu, persoalan tersebut dapat memerlukan langkah hukum lebih lanjut.
Tidak semua persoalan penagihan harus langsung berujung ke pengadilan. Namun, konsultasi hukum dapat menjadi penting ketika masalah sudah berkembang dan korban tidak mengetahui langkah yang tepat.
Misalnya, ketika penagihan terus berulang meskipun sudah dijelaskan bahwa nomor tersebut bukan milik debitur; terdapat ancaman; terdapat penyebaran informasi pribadi; ada upaya mempermalukan seseorang; atau muncul dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Dalam kondisi seperti itu, bantuan advokat atau kantor hukum dapat membantu memetakan persoalan berdasarkan bukti yang tersedia, menyusun kronologi, menentukan langkah hukum yang proporsional, serta menilai apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui pengaduan, somasi, mekanisme penyelesaian sengketa, atau langkah hukum lainnya.
Labura Law Firm dapat menjadi salah satu pilihan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum, termasuk ketika seseorang menghadapi masalah penagihan pinjaman online yang bukan merupakan kewajibannya.
Pendekatan yang tepat bukan sekadar melawan penagih, melainkan memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang mempunyai hubungan hukum, apa dasar penagihannya, bagaimana data diperoleh dan digunakan, serta apakah tindakan penagihan telah sesuai aturan.
Ditagih pinjol karena utang orang lain memang dapat membuat seseorang merasa terganggu dan tertekan. Tetapi kepanikan justru dapat membuat bukti penting hilang.
Langkah yang lebih tepat adalah tenang, jangan menghapus bukti, dokumentasikan seluruh komunikasi, identifikasi pihak yang menagih, dan periksa dasar hukumnya.
Aturan OJK mengenai LPBBTI dan pelindungan konsumen telah memberikan batasan terhadap praktik penagihan. Di sisi lain, UU Pelindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum terhadap pemrosesan dan penggunaan data pribadi, termasuk larangan tertentu serta ancaman sanksi pidana apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Pada akhirnya, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Jangan membiarkan diri terus-menerus berada dalam tekanan hanya karena nomor telepon tercantum dalam data pinjaman orang lain.
Jika Anda mengalami penagihan pinjaman online yang bukan milik Anda dan membutuhkan analisis mengenai hak serta langkah hukum yang dapat ditempuh, konsultasikan persoalan tersebut kepada advokat atau kantor hukum yang kompeten. Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami posisi hukumnya dan menentukan langkah yang tepat berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!