Sudah Transfer, Barang Tak Kunjung Dikirim? Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

LABURA.NET | Belanja secara online kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hanya dengan menggunakan telepon seluler, masyarakat dapat memilih barang, melakukan komunikasi dengan penjual, kemudian membayar melalui transfer bank, dompet digital, atau metode pembayaran elektronik lainnya.

Namun, bagaimana jika uang sudah ditransfer tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim?

Situasi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih apabila penjual sulit dihubungi, akun tiba-tiba menghilang, nomor WhatsApp tidak aktif, atau berbagai alasan diberikan tanpa kepastian mengenai pengiriman barang.

Dalam kondisi demikian, konsumen sebaiknya tidak terburu-buru menghapus percakapan, bukti transfer, atau informasi mengenai penjual. Bukti-bukti digital tersebut justru dapat menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum.

Konsumen Memiliki Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Dalam perspektif hukum, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Pasal 4 UUPK antara lain memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, mendapatkan advokasi serta perlindungan, dan memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Dengan demikian, ketika seseorang telah membayar barang berdasarkan kesepakatan tetapi barang tersebut tidak dikirim, persoalannya tidak semata-mata menyangkut “barang belum sampai”. Ada hak konsumen yang perlu diperhatikan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha apabila kewajibannya tidak dipenuhi.

Lebih spesifik, Pasal 16 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha yang menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Pelaku usaha juga dilarang tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau prestasi.

Artinya, apabila memang terdapat transaksi yang sah, pembayaran telah dilakukan, dan penjual kemudian tidak memenuhi pesanan sebagaimana yang disepakati, terdapat dasar hukum perlindungan konsumen yang dapat digunakan untuk menilai persoalan tersebut.

Bukan Setiap Barang Tidak Dikirim Otomatis Menjadi Penipuan

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak setiap keterlambatan atau kegagalan pengiriman otomatis dapat disebut tindak pidana penipuan.

Perlu dilihat terlebih dahulu penyebab barang tidak dikirim, hubungan hukum antara pembeli dan penjual, komunikasi para pihak, serta ada atau tidaknya indikasi tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan sejak awal transaksi.

Apabila persoalannya murni mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu kesepakatan, perkara tersebut dapat memiliki aspek wanprestasi atau sengketa perdata.

Namun, apabila sejak awal terdapat dugaan penggunaan identitas palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau informasi menyesatkan yang sengaja digunakan untuk membuat korban menyerahkan uang, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.

Karena itu, penentuan apakah sebuah kasus merupakan sengketa perdata, tindak pidana penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, atau bahkan memiliki beberapa aspek hukum sekaligus harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Penipuan Online Dapat Berkaitan dengan KUHP Baru

Perlu diketahui bahwa pada saat ini Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum pidana baru.

Dalam konteks dugaan penipuan, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan penipuan. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyasar perbuatan seseorang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

Dalam kasus belanja online, unsur-unsur tersebut tentunya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Fakta bahwa barang tidak dikirim saja belum otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana penipuan.

Namun, apabila bukti menunjukkan adanya modus atau rangkaian kebohongan yang sejak awal digunakan untuk mendapatkan uang korban, ketentuan pidana tersebut patut menjadi perhatian.

UU ITE Juga Relevan dalam Transaksi Elektronik

Selain KUHP, transaksi jual beli yang dilakukan melalui sarana elektronik juga memiliki aspek hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Sementara itu, Pasal 45A ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

Namun sekali lagi, penerapan ketentuan tersebut membutuhkan pembuktian unsur-unsurnya. Tidak tepat apabila setiap sengketa transaksi online langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU ITE tanpa melihat fakta dan alat bukti.

Aturan Perdagangan Online Juga Mengikat

Perdagangan melalui internet juga tidak berada di ruang hukum yang bebas aturan.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk hubungan antara pelaku usaha, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan konsumen.

Yang terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut antara lain mengatur pelaku usaha dan model bisnis PMSE, persyaratan usaha, iklan elektronik, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas jual beli melalui internet tetap berada dalam kerangka hukum dan kewajiban perlindungan konsumen.

Jangan Hapus Chat dan Bukti Transfer

Dalam kasus barang tidak dikirim setelah pembayaran, langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti.

Bukti yang perlu disimpan antara lain:

– Bukti transfer atau pembayaran;
– Screenshot percakapan dengan penjual;
– Bukti pesanan;
– Screenshot iklan atau unggahan barang;
– Nomor rekening tujuan;
– Nama pemilik rekening apabila diketahui;
– Nomor WhatsApp penjual;
– Nama pengguna atau tautan akun penjual;
– Invoice atau bukti pemesanan;
– Bukti komunikasi lainnya.

Jangan hanya menyimpan screenshot. Apabila memungkinkan, simpan pula percakapan dan file asli dalam perangkat atau media penyimpanan yang aman.

Bukti tersebut dapat membantu menjelaskan siapa penjualnya, barang apa yang ditawarkan, berapa nilai transaksi, bagaimana kesepakatannya, kapan pembayaran dilakukan, serta apa yang terjadi setelah uang ditransfer.

Dalam perkara yang menggunakan media elektronik, rangkaian bukti tersebut dapat menjadi sangat penting untuk membantu proses pemeriksaan hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Penjual Menghilang?

Apabila penjual masih dapat dihubungi, konsumen dapat terlebih dahulu meminta kejelasan secara tertulis mengenai status pesanan dan meminta penyelesaian sesuai kesepakatan.

Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat mempertimbangkan langkah pengaduan atau penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang tersedia.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, korban dapat mempertimbangkan membuat laporan kepada aparat penegak hukum dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki. Identitas pelaku, rekening tujuan, nomor telepon, akun media sosial, percakapan, dan bukti pembayaran dapat membantu proses penelusuran.

Yang juga penting, jangan mengancam, mempermalukan, atau menyebarluaskan data pribadi seseorang secara sembarangan di media sosial. Upaya mendapatkan keadilan tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.

Kapan Sebaiknya Meminta Bantuan Hukum?

Persoalan transaksi online dapat terlihat sederhana, tetapi dalam praktiknya dapat memiliki beberapa lapisan hukum sekaligus: perlindungan konsumen, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penipuan, hingga ketentuan mengenai transaksi elektronik.

Karena itu, apabila nilai kerugian cukup besar, penjual menghilang, terdapat indikasi penipuan, atau korban kesulitan menentukan langkah hukum, konsultasi dengan advokat atau kantor hukum dapat membantu memetakan perkara berdasarkan bukti yang tersedia.

Labura Law Firm dapat membantu masyarakat memahami posisi hukumnya, menilai bukti awal, menentukan langkah yang tepat, serta memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak perlu langsung panik ketika menghadapi transaksi online bermasalah. Jangan hapus bukti, jangan terburu-buru mengambil tindakan sendiri, dan jangan membiarkan kerugian tanpa upaya hukum.

Satu bukti transfer, satu percakapan WhatsApp, satu screenshot iklan, atau satu nomor rekening dapat menjadi bagian penting dalam menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Catatan: Tulisan ini merupakan opini/informasi hukum umum berdasarkan fakta terbatas dalam naskah sumber dan bukan penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penerapan pasal pidana maupun gugatan perdata harus disesuaikan dengan fakta, bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum atau pengadilan.

PENULIS: (Jhohanes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin