Foto atau Data Anak Disebar Tanpa Izin? Jangan Anggap Sepele, Ada Risiko Hukum

Di era media sosial, satu foto atau video dapat menyebar dalam hitungan detik. Persoalannya, ketika yang ditampilkan adalah anak, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata mengenai etika bermedia sosial. Ada aspek privasi, keamanan, perlindungan anak, hingga pelindungan data pribadi yang harus diperhatikan.

Karena itu, pertanyaan “Foto atau data anak disebar tanpa izin, apakah bisa dipersoalkan secara hukum?” patut mendapat perhatian serius.

Jawabannya tidak dapat diberikan secara serampangan karena harus melihat konteks, jenis informasi yang disebarkan, siapa yang menyebarkan, tujuan penyebaran, ada atau tidaknya persetujuan, serta dampak yang ditimbulkan. Namun, hukum Indonesia telah memberikan sejumlah instrumen perlindungan terhadap anak dan data pribadinya.

Data Anak Termasuk Data Pribadi yang Bersifat Spesifik

Salah satu dasar hukum penting adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU PDP secara tegas memasukkan data anak sebagai bagian dari Data Pribadi yang bersifat spesifik. Artinya, informasi yang berkaitan dengan anak mendapatkan tingkat perlindungan yang lebih serius dalam rezim pelindungan data pribadi.

Lebih jauh, Pasal 16 UU PDP memasukkan penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan sebagai bagian dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi.

Dengan demikian, ketika informasi yang dapat mengidentifikasi seorang anak disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, situs internet, maupun sarana elektronik lainnya, persoalan hukumnya tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan apakah foto tersebut “milik siapa”.

Yang perlu dilihat adalah apakah terdapat dasar yang sah untuk memproses atau menyebarluaskan data tersebut dan apakah hak anak sebagai subjek data tetap terlindungi.

Persetujuan Orang Tua atau Wali Menjadi Hal Penting

Hal yang sangat penting terdapat dalam Pasal 25 UU Nomor 27 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemrosesan Data Pribadi anak diselenggarakan secara khusus dan wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penyebaran foto, video, nama, identitas, lokasi, sekolah, nomor telepon, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang bebas dilakukan.

Terlebih apabila informasi tersebut disebarkan untuk tujuan yang merugikan, mempermalukan, mengeksploitasi, mengancam keamanan, atau membuka peluang terjadinya penyalahgunaan terhadap anak.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap unggahan foto anak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukumnya tetap harus melihat fakta konkret dan memenuhi unsur pasal yang digunakan.

Ada Ancaman Pidana Jika Data Pribadi Diungkapkan Secara Melawan Hukum

UU PDP juga memiliki ketentuan pidana yang tidak boleh diabaikan.

Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Apabila unsur pidananya terpenuhi, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyebaran data pribadi bukan persoalan ringan apabila dilakukan secara melawan hukum.

Bahkan, Pasal 69 UU PDP memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana serta pembayaran ganti kerugian.

Tetapi sekali lagi, penerapan ketentuan pidana harus dilakukan secara hati-hati. Aparat penegak hukum perlu menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi, termasuk unsur kesengajaan dan sifat melawan hukumnya.

Perlindungan Anak Juga Melarang Publikasi Identitas Anak dalam Konteks Tertentu

Perlindungan terhadap anak juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang tersebut memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan identitas anak. Bahkan dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, Pasal 64 antara lain menegaskan perlunya penghindaran dari publikasi identitasnya.

Penjelasan UU Perlindungan Anak juga menjelaskan bahwa penyebarluasan informasi harus memperhatikan perlindungan dari pemberitaan identitas anak untuk menghindari labelisasi. Media massa yang dimaksud bahkan mencakup media cetak, elektronik, laman/website, portal berita, blog, hingga media sosial.

Artinya, ruang digital bukan wilayah yang bebas dari prinsip perlindungan anak.

Aturan Terbaru Memperkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Perkembangan hukum terbaru juga menunjukkan bahwa negara semakin serius melindungi anak di ruang digital.

PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak berlaku sejak 27 Maret 2025. Regulasi ini mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak, pengawasan, sanksi administratif, serta peran masyarakat dalam pelindungan anak.

Kemudian pada 6 Maret 2026 berlaku Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan peraturan pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain mengatur desain pelindungan anak, verifikasi pengguna anak, penilaian risiko, akun anak, profil risiko, serta layanan jejaring dan media sosial.

Ini menjadi sinyal jelas bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan lagi sekadar persoalan imbauan moral.

Jika Foto atau Data Anak Disebar, Apa yang Harus Dilakukan?

Apabila seseorang mengalami kejadian foto, video, atau data anak disebarkan tanpa izin, langkah pertama bukanlah melakukan tindakan emosional.

Bukti digital harus diamankan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Simpan screenshot unggahan, profil akun, komentar, dan informasi lain yang relevan.
2. Simpan tautan atau URL unggahan apabila tersedia.
3. Simpan percakapan atau pesan yang berkaitan dengan penyebaran foto atau data tersebut.
4. Catat akun, nomor telepon, atau identitas pihak yang diduga menyebarkan.
5. Jangan buru-buru menghapus bukti digital sebelum dokumentasi dilakukan.
6. Catat waktu dan kronologi kejadian secara sistematis.
7. Jika diperlukan, lakukan konsultasi hukum untuk menentukan langkah yang tepat, termasuk kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

UU PDP sendiri mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai salah satu alat bukti dalam penyelesaian sengketa pelindungan data pribadi.

Jangan Menghadapi Persoalan Hukum Hanya Berdasarkan Asumsi

Persoalan foto atau data anak yang tersebar di internet memang membutuhkan kehati-hatian.

Tidak tepat apabila setiap penyebaran foto anak langsung disebut sebagai tindak pidana. Sebaliknya, juga keliru jika menganggap bahwa karena foto sudah pernah berada di internet, siapa pun otomatis bebas mengambil dan menyebarkannya.

Hukum harus melihat persetujuan, tujuan pemrosesan, jenis data, konteks penyebaran, pihak yang melakukan, cara memperoleh data, akibat yang ditimbulkan, serta unsur-unsur hukum yang terpenuhi.

Terlebih ketika penyebaran tersebut menimbulkan kerugian, mempermalukan anak, membuka identitas sensitif, mengancam keselamatan, atau berpotensi menimbulkan eksploitasi.

Dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum dapat membantu keluarga menentukan langkah yang lebih terukur: mulai dari mengamankan bukti, menyusun kronologi, melakukan somasi atau permintaan penghentian penyebaran jika relevan, hingga mempertimbangkan laporan kepada pihak berwenang dan langkah hukum lainnya.

Privasi Anak Bukan Materi Konten

Pada akhirnya, foto seorang anak bukan sekadar gambar.

Di balik sebuah foto dapat terdapat identitas, lokasi, sekolah, lingkungan pergaulan, kebiasaan, bahkan informasi yang dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Karena itu, prinsip kehati-hatian harus menjadi pegangan.

Jika foto atau data anak disebarkan tanpa izin, jangan langsung panik, tetapi jangan pula menganggapnya sepele. Simpan bukti, dokumentasikan kronologi, lindungi anak dari penyebaran lebih lanjut, dan dapatkan pendapat hukum berdasarkan fakta konkret.

Labura Law Firm berpandangan bahwa persoalan hukum yang menyangkut anak harus ditangani dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan privasi, keamanan, dan kepastian hukum.

Apabila menghadapi persoalan penyebaran foto, video, identitas, atau data pribadi anak di media sosial maupun platform digital, masyarakat dapat berkonsultasi dengan advokat atau kantor hukum untuk memperoleh analisis hukum berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.

Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin