LABURA.NET | Banyak orang menandatangani surat perjanjian tanpa memperhatikan apakah seluruh pihak yang terlibat telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. Persoalan yang kemudian muncul adalah: jika surat perjanjian hanya ditandatangani oleh satu pihak, apakah perjanjian tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk menuntut hak secara hukum?
Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi dalam praktik hukum perdata jawabannya tidak bisa diberikan hanya dengan melihat ada atau tidaknya tanda tangan. Keabsahan suatu perjanjian harus dilihat secara menyeluruh, terutama mengenai ada tidaknya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek perjanjian, serta sebab yang halal.
Dalam konteks hukum Indonesia, dasar utama mengenai syarat sahnya perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan tersebut mensyaratkan empat hal, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Ketentuan tersebut juga masih menjadi rujukan dalam praktik peradilan perdata.
Secara hukum, perlu dibedakan antara syarat sahnya perjanjian dengan kekuatan pembuktian suatu dokumen perjanjian.
Tanda tangan pada dasarnya merupakan salah satu alat penting untuk menunjukkan bahwa seseorang menyetujui dan mengikatkan diri terhadap isi dokumen. Namun, tidak berarti setiap perjanjian yang hanya memiliki satu tanda tangan secara otomatis batal demi hukum.
Yang menjadi persoalan utama adalah apakah pihak yang tidak menandatangani tersebut benar-benar memberikan persetujuan dan apakah terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum atau kesepakatan.
Misalnya, seseorang tidak membubuhkan tanda tangan dalam suatu dokumen, tetapi kemudian melaksanakan kewajibannya sebagaimana isi perjanjian, menerima pembayaran, menyerahkan barang, menggunakan objek perjanjian, atau melakukan tindakan lain yang secara nyata menunjukkan adanya persetujuan.
Dalam kondisi seperti itu, keberadaan perjanjian tidak semata-mata dinilai dari selembar dokumen dan tanda tangan, melainkan dari keseluruhan fakta dan alat bukti yang ada.
Sebaliknya, apabila satu pihak sama sekali tidak pernah menyatakan setuju, tidak pernah melaksanakan isi perjanjian, dan kemudian menyangkal pernah mengikatkan diri, posisi hukum dokumen tersebut tentu menjadi jauh lebih problematis.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “apakah sudah ditandatangani?”, melainkan “apakah benar telah terjadi kesepakatan dan apakah kesepakatan tersebut dapat dibuktikan?”
Pasal 1320 KUHPerdata membagi syarat sah perjanjian menjadi empat unsur.
Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu.
Keempat, suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama pada umumnya disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif. Dalam praktik hukum, tidak terpenuhinya syarat subjektif dapat berakibat pada perjanjian yang dapat dibatalkan, sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif dapat menyebabkan perjanjian batal demi hukum. Penjelasan mengenai pembedaan tersebut juga tercermin dalam putusan dan materi hukum yang tersedia pada sumber resmi peradilan.
Dengan demikian, satu tanda tangan yang hilang tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa perjanjian otomatis batal.
Namun, apabila tidak adanya tanda tangan tersebut menunjukkan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dari pihak yang seharusnya mengikatkan diri, maka persoalan tersebut dapat berhubungan langsung dengan terpenuhi atau tidaknya syarat pertama Pasal 1320 KUHPerdata.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila suatu perjanjian memang telah memenuhi syarat sah dan para pihak benar-benar sepakat untuk mengikatkan diri, maka isi perjanjian tersebut pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 1338 KUHPerdata juga menegaskan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip tersebut dikenal luas dalam hukum perjanjian sebagai bagian dari asas kepastian hukum dan pacta sunt servanda. Praktik peradilan juga menggunakan Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUHPerdata sebagai dasar dalam menilai keabsahan dan daya mengikat suatu perjanjian.
Karena itu, seseorang tidak seharusnya hanya melihat bentuk fisik dokumen ketika terjadi sengketa. Kronologi pembuatan perjanjian, komunikasi para pihak, pembayaran, penyerahan barang atau objek perjanjian, serta tindakan setelah dokumen dibuat dapat menjadi bagian penting dalam menilai persoalan hukum.
Jika sebuah surat perjanjian dibuat oleh dua pihak tetapi hanya satu pihak yang menandatanganinya, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan hukum.
Pertama, pihak yang tidak menandatangani memang tidak pernah menyetujui perjanjian. Dalam keadaan demikian, pihak yang memegang dokumen harus berhati-hati karena tanda tangan satu pihak saja belum tentu cukup untuk membuktikan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kedua, pihak yang tidak menandatangani memang memberikan persetujuan melalui tindakan lain. Misalnya, terdapat komunikasi yang menunjukkan persetujuan, pembayaran dilakukan sesuai perjanjian, atau kewajiban dalam perjanjian telah dijalankan. Kondisi semacam ini perlu dinilai berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang tersedia.
Ketiga, pihak yang tidak menandatangani sebenarnya memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas namanya. Dalam kasus seperti ini, keberadaan dan batas kewenangan kuasa menjadi hal yang penting untuk diperiksa.
Keempat, terdapat persoalan mengenai identitas, kapasitas, kewenangan, objek, atau isi perjanjian. Jika masalahnya bukan sekadar tanda tangan, tetapi menyangkut unsur yang dipersyaratkan Pasal 1320 KUHPerdata, konsekuensi hukumnya dapat berbeda.
Oleh sebab itu, tidak tepat apabila masyarakat menggunakan rumus sederhana bahwa “tidak ada tanda tangan berarti perjanjian pasti tidak berlaku”. Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa “ada satu tanda tangan berarti perjanjian otomatis mengikat semua pihak.”
Ketika hubungan para pihak masih berjalan baik, dokumen dengan satu tanda tangan mungkin tidak menimbulkan masalah. Persoalan biasanya muncul ketika terjadi wanprestasi atau salah satu pihak menyangkal pernah menyepakati isi perjanjian.
Pada tahap inilah aspek pembuktian menjadi sangat penting.
Pihak yang mengklaim memiliki hak berdasarkan suatu perjanjian perlu dapat menjelaskan bagaimana perjanjian itu dibuat, siapa saja pihaknya, bagaimana kesepakatan terjadi, kapan kewajiban mulai berlaku, dan bukti apa yang menunjukkan bahwa masing-masing pihak memang menyetujui hubungan hukum tersebut.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menunggu sampai terjadi sengketa untuk memeriksa dokumen. Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas para pihak jelas, kapasitas dan kewenangan masing-masing dapat dipastikan, objek perjanjian tidak kabur, hak dan kewajiban diatur secara tegas, serta seluruh pihak yang memang harus mengikatkan diri membubuhkan tanda tangan atau melakukan bentuk persetujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam perspektif hukum, status sebuah perjanjian yang hanya ditandatangani satu pihak sebaiknya tidak disimpulkan secara gegabah.
Ada perbedaan antara perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah, perjanjian yang dapat dibatalkan, perjanjian yang batal demi hukum, dan dokumen yang memiliki persoalan pembuktian.
Badan Pemeriksa Keuangan melalui basis data peraturan juga menjelaskan bahwa kontrak yang tidak memenuhi unsur objektif Pasal 1320 KUHPerdata dapat berkaitan dengan konsep batal demi hukum, sementara kontrak yang memiliki persoalan pada unsur subjektif dapat masuk kategori dapat dibatalkan.
Dengan demikian, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta konkret, bukan hanya berdasarkan jumlah tanda tangan yang terdapat pada dokumen.
Perjanjian bukan sekadar kertas yang berisi tanda tangan. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, risiko, serta kemungkinan konsekuensi hukum bagi para pihak.
Kesalahan kecil dalam menyusun klausul dapat menimbulkan persoalan besar ketika terjadi perselisihan. Begitu pula dengan dokumen yang tidak jelas mengenai siapa pihak yang terikat, kewenangan penandatangan, objek perjanjian, mekanisme pembayaran, sanksi, penyelesaian sengketa, hingga keadaan wanprestasi.
Karena itu, apabila masyarakat menemukan surat perjanjian yang hanya ditandatangani satu pihak, jangan langsung menyimpulkan bahwa dokumen tersebut sah atau tidak sah.
Periksa terlebih dahulu seluruh rangkaian fakta dan bukti yang berkaitan dengan lahirnya kesepakatan.
Jika Anda sedang menghadapi persoalan perjanjian, wanprestasi, sengketa kontrak, utang-piutang, kerja sama usaha, jual beli, atau dokumen hukum yang dipersoalkan keabsahannya, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu menentukan langkah yang tepat dan mencegah kesalahan yang merugikan.
Labura Law Firm hadir memberikan pendampingan dan bantuan hukum berdasarkan persoalan konkret yang dihadapi klien. Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda sehingga analisis hukum sebaiknya dilakukan secara individual berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!