LABURA.NET | Dituduh melakukan pencurian, padahal merasa tidak pernah mengambil atau menguasai barang milik orang lain, tentu dapat menimbulkan tekanan psikologis sekaligus persoalan hukum yang serius. Dalam situasi seperti ini, seseorang tidak seharusnya langsung panik, menghapus percakapan, menghilangkan rekaman, atau mengambil tindakan yang justru dapat merugikan dirinya sendiri.
Langkah pertama yang penting adalah mengamankan seluruh bukti yang dapat menjelaskan fakta sebenarnya.
Perlu dipahami, tuduhan pencurian tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai orang yang bersalah hanya karena adanya tuduhan. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menjadi semakin penting sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. KUHP nasional tersebut kini menjadi salah satu dasar utama hukum pidana Indonesia.
Dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023. Norma tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pencurian terjadi apabila seseorang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Artinya, tidak cukup seseorang sekadar dituduh sebagai pencuri. Harus dilihat terlebih dahulu apakah unsur-unsur tindak pidana pencurian benar-benar terpenuhi.
Pertanyaan hukumnya antara lain: apakah benar terjadi pengambilan barang, siapa yang mengambil, apakah barang tersebut milik orang lain, bagaimana hubungan seseorang dengan barang tersebut, serta apakah terdapat maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.
Karena itu, apabila seseorang dituduh mencuri padahal tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, bukti yang menunjukkan keadaan sebenarnya menjadi sangat penting.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika seseorang menghadapi tuduhan adalah menghapus percakapan karena panik.
Padahal, percakapan WhatsApp, pesan elektronik, foto, video, rekaman CCTV, dokumen, maupun data elektronik tertentu dapat membantu menjelaskan kronologi suatu peristiwa.
UU ITE yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga tetap memberikan kedudukan hukum terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai bagian dari sistem pembuktian. Perubahan tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.
Karena itu, jika tuduhan pencurian berkaitan dengan komunikasi digital, jangan buru-buru menghapus chat atau mengganti perangkat sebelum bukti penting diamankan.
Simpan bukti dalam bentuk aslinya apabila memungkinkan. Catat tanggal, waktu, pihak yang terlibat, serta konteks percakapan. Untuk CCTV, segera minta atau amankan rekaman karena sistem penyimpanan kamera pengawas pada sejumlah tempat dapat memiliki masa penyimpanan terbatas.
Jika Anda dituduh mencuri padahal tidak melakukannya, beberapa bukti yang relevan antara lain:
– bukti yang menunjukkan keberadaan Anda pada waktu kejadian;
– percakapan atau komunikasi yang berkaitan dengan tuduhan;
– rekaman CCTV;
– foto atau video;
– dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan barang;
– bukti digital lainnya;
– saksi yang mengetahui kejadian;
– serta kronologi kejadian yang ditulis secara lengkap dan sistematis.
Kronologi juga jangan dibuat berdasarkan ingatan yang samar. Tuliskan kapan peristiwa terjadi, di mana lokasinya, siapa saja yang berada di tempat tersebut, apa yang dilakukan, komunikasi apa yang terjadi, dan kapan tuduhan tersebut muncul.
Catatan kronologi dapat membantu seseorang maupun kuasa hukumnya memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum.
Persoalannya dapat menjadi berbeda apabila tuduhan pencurian tidak hanya disampaikan secara terbatas dalam konteks pelaporan suatu dugaan tindak pidana, tetapi kemudian disebarluaskan kepada masyarakat atau orang lain dengan cara yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
KUHP baru mengatur tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Jika dilakukan secara tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, terdapat ketentuan mengenai pencemaran tertulis.
Namun, tidak setiap tuduhan otomatis merupakan tindak pidana pencemaran. Konteks, bentuk penyampaian, maksud, substansi tuduhan, serta unsur-unsur pidananya harus diperiksa secara hati-hati.
Karena itu, seseorang yang merasa difitnah atau namanya dirusak akibat tuduhan pencurian sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan sendiri. Periksa terlebih dahulu fakta dan unsur hukumnya.
Ketika seseorang merasa dituduh secara tidak benar, kemarahan merupakan reaksi manusiawi. Namun, persoalan hukum sebaiknya tidak dibalas dengan ancaman, kekerasan, penghinaan, atau tindakan lain yang justru dapat menimbulkan perkara baru.
Simpan bukti. Jaga komunikasi. Hindari menghapus data. Jangan mengubah atau merekayasa bukti.
Apabila telah ada pemanggilan atau proses hukum, sebaiknya persoalan tersebut dihadapi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Perubahan besar dalam hukum acara pidana juga telah berlaku. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta memperkuat peran advokat dan mekanisme praperadilan.
Dalam menghadapi tuduhan pencurian, persoalan utama bukan sekadar membuktikan bahwa seseorang merasa tidak bersalah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana fakta tersebut disusun, dibuktikan, dan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Seorang advokat dapat membantu menilai apakah persoalan tersebut masih sebatas konflik atau tuduhan, telah masuk tahap laporan, penyelidikan, penyidikan, atau sudah berkembang menjadi proses hukum lainnya.
Pendampingan juga dapat membantu seseorang memahami hak-haknya, mempersiapkan dokumen, menyusun kronologi, mengidentifikasi bukti yang relevan, serta menentukan langkah hukum yang proporsional berdasarkan keadaan konkret.
Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati. Jangan menunggu sampai persoalan berkembang menjadi lebih serius baru mencari bantuan hukum.
Jika Anda dituduh mencuri padahal tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, jangan panik dan jangan bertindak gegabah. Amankan bukti terlebih dahulu, pahami posisi hukum Anda, kemudian konsultasikan persoalan tersebut kepada advokat.
Tuduhan pencurian merupakan persoalan serius, tetapi tuduhan bukanlah putusan pengadilan. Ada proses hukum dan pembuktian yang harus dilalui.
Sejak KUHP dan KUHAP nasional yang baru berlaku pada 2 Januari 2026, masyarakat perlu semakin memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan persoalan pidana.
Jika Anda berada dalam posisi dituduh mencuri padahal tidak melakukannya, langkah awal yang paling rasional adalah jangan panik, jangan menghilangkan bukti, jangan merekayasa fakta, dan jangan menghadapi persoalan hukum seorang diri apabila situasinya sudah serius.
Konsultasi hukum sejak awal dapat membantu seseorang memahami posisi dan pilihan hukum yang tersedia secara lebih terukur.
Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : (Jhohanes Situmorang, SH.)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!