Sudah Bayar Jasa tapi Pekerjaan Tak Selesai? Ini Hak Hukum Anda

LABURA.NET | Membayar jasa sesuai kesepakatan, tetapi pekerjaan tidak kunjung diselesaikan atau hasil yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, tentu menjadi persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

Situasi semacam ini cukup sering terjadi dalam hubungan antara konsumen dan penyedia jasa. Konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar sejumlah uang, tetapi pihak penyedia jasa justru tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu, spesifikasi, kualitas, atau kesepakatan yang telah dibuat.

Pertanyaannya, apakah konsumen hanya bisa menunggu?

Jawabannya tidak.

Dalam perspektif hukum, ketika para pihak telah membuat perjanjian yang sah, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. Perjanjian bukan sekadar formalitas atau bukti kesepakatan, melainkan dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak.

Perjanjian yang Sah Mengikat Para Pihak

Salah satu dasar penting dalam hukum perjanjian adalah Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang tidak terlarang.

Selanjutnya, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam penjelasan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara maupun layanan konsultasi hukum Kejaksaan.

Artinya, apabila seseorang telah membayar jasa berdasarkan perjanjian, sementara penyedia jasa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah wanprestasi atau ingkar janji.

Namun, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi tetap harus melihat isi perjanjian, batas waktu pengerjaan, kewajiban masing-masing pihak, kondisi pekerjaan, serta bukti-bukti yang tersedia.

Tidak Selesai atau Tidak Sesuai Perjanjian Bisa Menjadi Wanprestasi

Dalam hukum perdata, wanprestasi pada dasarnya berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur mengenai keadaan lalai, termasuk ketika debitur telah dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta sejenis, maupun ketika perjanjian sendiri menentukan bahwa lewatnya waktu tertentu menyebabkan debitur dianggap lalai.

Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah pihak yang berkewajiban dinyatakan lalai dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Dengan demikian, ketika pekerjaan yang telah dibayar tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan kondisi konkret perkara.

Bentuk tuntutannya dapat berbeda-beda. Misalnya, meminta pihak penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, meminta pengembalian pembayaran dalam kondisi tertentu, atau menuntut ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum dan kerugian yang dapat dibuktikan.

Bagaimana Jika Penyedia Jasa Adalah Pelaku Usaha?

Persoalan menjadi semakin penting apabila hubungan tersebut terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku. Dalam Pasal 7, pelaku usaha antara lain diwajibkan beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juga mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk ganti rugi antara lain dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, konsumen tidak seharusnya langsung kehilangan posisi hanya karena uang pembayaran telah diserahkan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan apa yang dijanjikan, apa yang telah dibayar, apa yang telah dikerjakan, dan apa yang belum dipenuhi.

Jangan Abaikan Bukti Pembayaran dan Percakapan

Kesalahan yang sering terjadi adalah konsumen baru mencari bukti ketika sengketa sudah membesar.

Padahal, sejak awal seluruh dokumen sebaiknya disimpan.

Beberapa bukti yang penting antara lain:

– perjanjian atau surat kesepakatan;
– bukti pembayaran atau transfer;
– invoice dan kuitansi;
– percakapan WhatsApp atau komunikasi lainnya;
– penawaran harga;
– spesifikasi pekerjaan;
– jadwal atau tenggat waktu penyelesaian;
– dokumentasi proses dan hasil pekerjaan; serta
– bukti kerugian yang timbul akibat pekerjaan tidak selesai atau tidak sesuai kesepakatan.

Bukti-bukti tersebut dapat membantu memperjelas hubungan hukum antara para pihak sekaligus menunjukkan kewajiban apa yang telah disepakati.

Dalam praktiknya, detail kecil dalam dokumen sering kali justru menjadi sangat penting ketika sengketa masuk ke tahap penyelesaian hukum.

Apakah Bisa Langsung Dilaporkan sebagai Penipuan?

Ini bagian yang harus dipahami secara hati-hati.

Pekerjaan yang tidak selesai setelah pembayaran tidak otomatis berarti penipuan.

Apabila sejak awal memang terdapat perjanjian yang sah, tetapi kemudian salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut pada dasarnya dapat merupakan sengketa keperdataan atau wanprestasi.

Akan tetapi, apabila berdasarkan bukti dan fakta ternyata sejak awal terdapat nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang sengaja digunakan untuk menggerakkan seseorang menyerahkan uang, persoalannya dapat memiliki dimensi pidana.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur antara lain adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama/kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Karena itu, membedakan wanprestasi dengan penipuan sangat penting. Jangan sampai sengketa kontrak langsung diberi label tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap unsur-unsurnya.

Langkah Hukum Harus Dimulai dari Pemeriksaan Perjanjian

Ketika pekerjaan belum selesai, langkah pertama bukan sekadar marah atau menyebarkan persoalan di media sosial.

Periksa kembali perjanjian.

Apakah terdapat tenggat waktu? Apa spesifikasi pekerjaannya? Berapa nilai pembayaran? Apakah pembayaran dilakukan penuh atau bertahap? Apa konsekuensi apabila pekerjaan terlambat? Apakah terdapat klausul pembatalan atau pengembalian uang?

Setelah itu, komunikasi secara tertulis dengan pihak penyedia jasa dapat menjadi langkah penting untuk meminta pemenuhan kewajiban.

Apabila tetap tidak ada penyelesaian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan somasi atau teguran hukum, kemudian menentukan apakah perkara lebih tepat diselesaikan melalui negosiasi, mediasi, gugatan perdata, mekanisme perlindungan konsumen, atau langkah hukum lain berdasarkan fakta dan bukti.

Setiap perkara mempunyai karakter berbeda. Karena itu, strategi hukum tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan cerita singkat atau asumsi.

Jangan Menunggu Sampai Bukti Hilang

Pada akhirnya, persoalan “sudah bayar tetapi pekerjaan tidak selesai” bukan hanya masalah kesabaran. Ada hak dan kewajiban hukum yang perlu diperiksa.

Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah pula posisi hukum seseorang dianalisis.

Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan serupa sebaiknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Simpan seluruh bukti, dokumentasikan pekerjaan, jangan menghapus percakapan, dan periksa isi perjanjian sebelum menentukan langkah berikutnya.

Labura Law Firm memandang bahwa bantuan hukum diperlukan bukan semata-mata ketika perkara sudah masuk pengadilan. Pendampingan sejak awal dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya, menilai kekuatan bukti, menyusun langkah penyelesaian, serta menentukan apakah suatu persoalan lebih tepat ditempuh melalui jalur perdata, perlindungan konsumen, atau bahkan pidana apabila unsur pidananya benar-benar terpenuhi.

Dengan demikian, ketika uang sudah dibayarkan tetapi pekerjaan tidak selesai, masyarakat tidak perlu hanya menunggu tanpa kepastian.

Pahami perjanjiannya, amankan buktinya, dan konsultasikan langkah hukumnya sebelum mengambil tindakan.

Penulis: (Jhohanes Situmorang,SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin