Orang Tua Bersengketa, Bagaimana Menjamin Hak Anak? Ini Dasar Hukumnya

LABURA.NET | Perselisihan antara orang tua tidak seharusnya membuat hak anak menjadi korban. Ketika ayah dan ibu terlibat sengketa, termasuk mengenai pengasuhan atau hak asuh, persoalan yang paling penting bukan semata-mata siapa yang merasa paling benar atau siapa yang akhirnya memenangkan perkara.

Yang harus ditempatkan sebagai prioritas adalah kepentingan terbaik bagi anak.

Anak memiliki hak untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, keamanan, kasih sayang, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Karena itu, setiap keputusan orang tua maupun keputusan hukum terkait pengasuhan semestinya mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan anak, bukan menjadikan anak sebagai alat untuk memenangkan perselisihan antara ayah dan ibu.

Dalam praktiknya, sengketa orang tua dapat menjadi persoalan yang rumit. Konflik bisa menyangkut tempat tinggal anak, pola pengasuhan, biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari, komunikasi antara orang tua, hingga akses masing-masing orang tua untuk tetap berhubungan dengan anak.

Di tengah situasi tersebut, orang tua perlu memahami bahwa berakhirnya hubungan suami-istri tidak otomatis menghapus tanggung jawab sebagai ayah dan ibu.

Hak Anak Tetap Melekat Meski Orang Tua Bersengketa

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan penting mengenai hak anak dalam pengasuhan.

Pasal 14 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak pada prinsipnya berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pemisahan dari orang tua hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah dan hal tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak serta menjadi pertimbangan terakhir.

Ketika terjadi pemisahan, anak tetap mempunyai hak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya. Anak juga berhak memperoleh pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembangnya dari kedua orang tua, sesuai kemampuan, bakat dan minatnya, serta memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sengketa hak asuh tidak semestinya dipahami sebagai pertarungan antara ayah dan ibu untuk mendapatkan anak.

Orientasi hukumnya adalah perlindungan terhadap anak.

Dengan kata lain, ketika orang tua bersengketa, pertanyaan hukumnya bukan hanya “siapa yang mendapatkan hak asuh?”, tetapi juga “bagaimana hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi?”

Bagaimana Jika Orang Tua Bercerai?

Persoalan hak asuh sering muncul setelah perceraian. Dalam konteks hukum perkawinan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan anak.

Apabila terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang memberikan keputusan. Ketentuan tersebut juga mengatur tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan anak serta kemungkinan adanya kewajiban tertentu yang ditetapkan pengadilan kepada mantan pasangan.

Artinya, perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.

Status sebagai mantan suami atau mantan istri tidak menjadikan seseorang sebagai mantan ayah atau mantan ibu.

Tanggung jawab terhadap anak tetap melekat.

Karena itu, orang tua yang sedang menghadapi konflik sebaiknya tidak menggunakan anak sebagai perantara pertengkaran, menempatkan anak pada posisi untuk memilih salah satu pihak, atau menjadikan akses terhadap anak sebagai alat untuk menekan mantan pasangan.

Setiap tindakan harus dikaji berdasarkan kepentingan dan perlindungan anak serta kondisi konkret dalam keluarga.

Apakah Sengketa Hak Asuh Berarti Ada Pelanggaran Hukum?

Tidak setiap perselisihan antara orang tua otomatis merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Ini penting dipahami agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan label hukum terhadap suatu persoalan keluarga.

Sengketa pengasuhan dapat menjadi perkara hukum apabila terdapat persoalan mengenai hak anak, kewajiban orang tua, keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan, penelantaran, kekerasan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Perlindungan Anak sendiri menempatkan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali sebagai pihak yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Karena itu, penilaian apakah suatu tindakan telah melanggar hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kronologi, usia anak, kondisi pengasuhan, serta aturan hukum yang relevan.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan secara hati-hati justru berkembang menjadi konflik yang semakin merugikan anak.

Kepentingan Terbaik Anak Harus Menjadi Pertimbangan Utama

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak bukan sekadar kalimat dalam kampanye perlindungan anak.

Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak juga menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan pengasuhan anak. Peraturan ini berstatus berlaku dan mengatur pelaksanaan pengasuhan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan anak.

Dalam konteks sengketa keluarga, hal ini menjadi pengingat bahwa pengasuhan anak bukan sekadar persoalan siapa yang tinggal bersama anak.

Ada tanggung jawab yang lebih luas, yaitu memastikan kebutuhan fisik, mental, spiritual, sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan perkembangan anak tetap terpenuhi.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak juga menegaskan pentingnya layanan pemenuhan hak anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Peraturan tersebut berlaku sejak 21 Juni 2024.

Dengan demikian, pendekatan terhadap sengketa pengasuhan seharusnya tidak hanya berorientasi pada konflik antara orang tua, tetapi juga pada bagaimana hak anak tetap terjamin.

Bukti Menjadi Penting Ketika Persoalan Masuk Ranah Hukum

Bagi orang tua yang sedang menghadapi persoalan hak asuh, langkah awal yang penting adalah mengumpulkan dokumen dan bukti secara tertib.

Beberapa hal yang dapat dipersiapkan antara lain:

– dokumen yang berkaitan dengan anak dan keluarga;
– bukti kondisi pengasuhan anak;
– bukti komunikasi antara kedua orang tua;
– dokumen atau bukti mengenai kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak jika relevan;
– kronologi permasalahan secara lengkap dan berurutan;
– bukti lain yang berkaitan langsung dengan persoalan pengasuhan.

Bukti tersebut tidak berarti harus digunakan untuk menyerang pihak lain.

Sebaliknya, bukti diperlukan agar persoalan dapat dijelaskan secara objektif apabila kemudian membutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Kronologi juga sebaiknya dibuat berdasarkan tanggal dan kejadian yang sebenarnya. Hindari menambahkan informasi yang tidak dapat dibuktikan karena dapat menyulitkan proses penyelesaian perkara.

Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban Konflik Orang Tua

Pada akhirnya, orang tua yang bersengketa perlu menyadari satu hal: anak bukan objek perebutan.

Anak adalah pihak yang harus mendapatkan perlindungan.

Jika konflik antara orang tua terus berlangsung, dampaknya dapat memengaruhi rasa aman dan kondisi emosional anak. Karena itu, penyelesaian persoalan sebaiknya dilakukan secara terukur dan tidak menjadikan anak sebagai alat tekanan terhadap pihak lainnya.

Apabila musyawarah tidak menemukan jalan keluar atau persoalan telah berkembang menjadi sengketa hukum, orang tua perlu memperoleh informasi hukum yang tepat sebelum mengambil langkah.

Setiap perkara mempunyai fakta dan karakteristik berbeda. Tidak semua sengketa hak asuh dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Karena itu, pemeriksaan dokumen, kronologi, kondisi anak, bukti pengasuhan, serta posisi hukum masing-masing pihak menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah hukum.

Saatnya Mendahulukan Hak Anak, Bukan Ego Orang Tua

Sengketa antara orang tua mungkin sulit dihindari, tetapi hak anak harus tetap dijaga.

Hukum pada dasarnya memberikan kerangka agar kepentingan anak tetap menjadi perhatian utama. Orang tua tetap memiliki tanggung jawab terhadap anak, sementara apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan atau pengasuhan anak, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hak asuh, sengketa keluarga, perceraian, atau persoalan hukum lain yang berkaitan dengan anak, konsultasi hukum sejak awal dapat membantu seseorang memahami posisi hukum, menilai bukti, menyusun kronologi, dan menentukan langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Labura Law Firm dapat menjadi salah satu tempat untuk memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum sesuai persoalan yang dihadapi. Pendekatan hukum yang baik bukan semata-mata mencari kemenangan bagi salah satu pihak, tetapi juga memastikan setiap langkah yang ditempuh tetap memperhatikan hak dan kepentingan anak.

Sebab dalam perkara keluarga, kemenangan terbesar bukan ketika salah satu orang tua berhasil mengalahkan yang lain, melainkan ketika hak anak tetap terlindungi dan masa depannya tidak menjadi korban konflik orang dewasa.

Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin