Anak Berhadapan dengan Hukum Tidak Selalu Dipenjara, Ini Hak dan Aturan Diversinya

LABURA.NET | Ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: apakah anak tersebut harus langsung dipenjara?

Jawabannya tidak selalu.

Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang diduga melakukan tindak pidana tidak diperlakukan persis sama dengan orang dewasa. Negara membangun sistem peradilan pidana khusus yang menempatkan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta keadilan restoratif sebagai bagian penting dalam proses penanganannya.

Salah satu mekanisme yang dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak adalah diversi.

Diversi pada dasarnya merupakan upaya mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya antara lain mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diversi Bukan Berarti Anak Bebas dari Hukum

Penting untuk diluruskan bahwa diversi bukan berarti anak yang diduga melakukan tindak pidana otomatis dibebaskan dari pertanggungjawaban.

Diversi merupakan mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi anak sekaligus kepentingan korban. Pendekatan ini dikenal sebagai bagian dari keadilan restoratif, yakni penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan pihak-pihak yang terdampak tindak pidana.

UU Nomor 11 Tahun 2012 secara tegas menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan, diversi wajib diupayakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dengan demikian, anggapan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus langsung ditahan atau dipenjara merupakan pandangan yang tidak tepat apabila diterapkan secara umum.

Kapan Diversi Wajib Diupayakan?

Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 dan aturan pelaksananya memberikan batasan mengenai perkara yang dapat dan wajib diupayakan diversi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, diversi dilaksanakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pada setiap tahap pemeriksaan—penyidikan, penuntutan, maupun persidangan—penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib mengupayakan diversi apabila persyaratan tersebut terpenuhi.

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban atau anak korban dan orang tua atau walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pekerja Sosial Profesional. Dalam kondisi tertentu, pihak lain seperti tenaga kesejahteraan sosial dan masyarakat juga dapat dilibatkan.

Artinya, penyelesaian perkara anak bukan semata-mata berbicara mengenai hukuman. Ada proses yang harus memperhatikan usia, perkembangan psikologis, masa depan pendidikan, kondisi keluarga, kepentingan korban, dan kemungkinan pemulihan.

Penjara terhadap Anak Merupakan Upaya Terakhir

Hal penting lainnya adalah mengenai penahanan dan pemenjaraan anak.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan khusus. Anak berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pendampingan orang tua atau wali, pendidikan, perlindungan kehidupan pribadi, serta hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya. Anak juga tidak boleh ditangkap, ditahan, atau dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perampasan kemerdekaan terhadap anak bukan pilihan yang boleh dilakukan secara otomatis setiap kali anak berhadapan dengan perkara pidana.

Penanganannya harus tetap berdasarkan hukum dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, apabila dalam suatu perkara persyaratan diversi terpenuhi tetapi mekanisme tersebut tidak diupayakan, persoalan tersebut patut mendapat perhatian hukum. PP Nomor 65 Tahun 2015 bahkan memberikan ruang bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk meminta proses diversi kepada penegak hukum apabila diversi tidak diupayakan meskipun persyaratannya terpenuhi.

Hak Anak Harus Tetap Dilindungi

Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya soal menghindarkan anak dari penjara.

Ada sejumlah hak fundamental yang wajib diperhatikan sepanjang proses hukum berlangsung.

Pertama, anak berhak memperoleh perlakuan manusiawi. Kedua, anak berhak memperoleh bantuan hukum dan pendampingan yang efektif. Ketiga, anak berhak mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang dijalaninya sesuai dengan ketentuan. Keempat, hak anak atas pendidikan tetap harus diperhatikan. Kelima, identitas dan kehidupan pribadi anak harus dilindungi.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak secara khusus mengatur bahwa identitas anak tidak boleh dipublikasikan. Persidangan anak juga dilakukan secara tertutup untuk umum. Perlindungan tersebut penting karena label sebagai pelaku tindak pidana dapat memberikan dampak panjang terhadap perkembangan sosial, pendidikan, dan masa depan anak.

Tidak Semua Perkara Anak Berakhir dengan Penjara

Jika diversi tidak berhasil atau perkara memang tidak memenuhi persyaratan diversi, bukan berarti satu-satunya pilihan adalah menjatuhkan pidana penjara.

Sistem hukum anak mengenal pidana dan tindakan dengan berbagai bentuk. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022, misalnya, mengatur bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap anak. Tindakan tersebut antara lain dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau wali, penyerahan kepada seseorang, perawatan, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, hingga tindakan tertentu lainnya sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut semakin memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak semata-mata menggunakan pendekatan penghukuman terhadap anak.

Bagaimana dengan Perubahan Hukum Pidana Tahun 2026?

Perlu pula dipahami bahwa sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. UU tersebut kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang juga berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun, keberlakuan KUHP Nasional tidak berarti ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak dapat diabaikan. UU Nomor 11 Tahun 2012 tetap menjadi landasan khusus dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk mengenai diversi, keadilan restoratif, pendampingan, perlindungan identitas, serta pembatasan perampasan kemerdekaan anak.

Jangan Menghadapi Perkara Anak Tanpa Pendampingan Hukum

Persoalan hukum yang melibatkan anak memiliki prosedur dan perlindungan khusus. Kesalahan memahami proses sejak tahap awal dapat berdampak terhadap hak anak maupun kepentingan korban.

Karena itu, ketika seorang anak dipanggil, diperiksa, ditangkap, atau berhadapan dengan proses hukum, keluarga sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau pendapat orang di sekitar.

Pendampingan advokat atau pemberi bantuan hukum dapat membantu keluarga memahami posisi hukum, hak anak, prosedur pemeriksaan, kemungkinan penerapan diversi, serta langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai perkara yang dihadapi.

Labura Law Firm memandang persoalan hukum anak harus ditangani secara hati-hati, profesional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perkara memiliki fakta dan karakteristik berbeda sehingga langkah hukum tidak dapat disamaratakan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak bukan berarti mengabaikan korban atau menghapus pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, hukum harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kepentingan korban, pertanggungjawaban anak, dan masa depan anak sebagai bagian dari generasi bangsa.

Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak. Dan memahami hak tersebut merupakan langkah awal agar proses hukum berjalan secara adil, manusiawi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)

You might also like
Lembaga Bantuan Rakyat

LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.

labura Don't show again Yes, Contact Us!
WA Admin