LABURA.NET | Penipuan online semakin mudah terjadi seiring dengan tingginya aktivitas masyarakat di media sosial, aplikasi percakapan, marketplace, hingga layanan transaksi digital. Modusnya pun beragam, mulai dari jual beli fiktif, akun palsu, investasi bodong, undian palsu, pekerjaan palsu, hingga permintaan transfer dengan berbagai alasan.
Ketika seseorang menyadari dirinya menjadi korban, reaksi pertama yang muncul biasanya panik. Tidak sedikit korban kemudian menghapus percakapan, memblokir akun pelaku, atau bahkan kehilangan bukti karena menganggap komunikasi tersebut sudah tidak berguna.
Padahal, jangan buru-buru menghapus chat, bukti transfer, profil akun, nomor telepon, email, maupun unggahan yang berkaitan dengan dugaan penipuan online.
Bukti digital justru dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana suatu peristiwa terjadi dan membantu proses penanganan hukum.
Dalam perkara yang berawal dari komunikasi elektronik, jejak digital dapat membantu menggambarkan rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
Misalnya, korban menerima penawaran barang melalui media sosial. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening atau metode pembayaran, korban melakukan transfer, tetapi barang tidak pernah dikirim. Dalam situasi seperti ini, percakapan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku dapat membantu menjelaskan hubungan antara penawaran, pembayaran, dan kerugian yang dialami.
Karena itu, korban sebaiknya tidak hanya menyimpan satu screenshot.
Simpan percakapan dari awal sampai akhir, termasuk identitas akun, nomor telepon, username, tautan profil, penawaran, instruksi pembayaran, bukti transfer, serta komunikasi setelah pembayaran dilakukan.
Semakin lengkap rangkaian bukti yang tersedia, semakin mudah pula kronologi suatu peristiwa untuk diperiksa.
Secara hukum, informasi elektronik bukan sesuatu yang dapat begitu saja diabaikan.
Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024, menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Artinya, dalam perkara yang memiliki unsur digital, percakapan elektronik, dokumen elektronik, maupun hasil cetaknya dapat memiliki relevansi pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penting dipahami bahwa screenshot saja tidak otomatis membuat seseorang pasti menang dalam perkara hukum. Keaslian, konteks, keterkaitan dengan peristiwa, serta cara memperoleh dan mempertahankan bukti tetap perlu diperhatikan.
Karena itu, jangan melakukan perubahan atau manipulasi terhadap bukti yang dimiliki.
Istilah “penipuan online” pada dasarnya menggambarkan modus atau sarana yang digunakan. Penentuan pasal pidana tetap bergantung pada fakta dan unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.
Dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana penipuan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menyasar orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, apabila modus penipuan dilakukan melalui WhatsApp, media sosial, marketplace atau sarana elektronik lainnya, fakta digital yang ditinggalkan pelaku dapat menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan tindak pidana tersebut.
Tetapi perlu digarisbawahi: tidak setiap transaksi yang gagal atau setiap utang yang belum dibayar otomatis merupakan penipuan.
Harus dilihat apakah sejak awal terdapat tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penggunaan identitas palsu, atau keadaan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Dalam praktik hukum, pembedaan antara sengketa perdata dan dugaan tindak pidana sangat penting.
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan korban adalah menghapus chat setelah uang ditransfer.
Padahal, percakapan sebelum transfer dapat membantu menjelaskan apa yang ditawarkan, apa yang dijanjikan, bagaimana pelaku meyakinkan korban, serta bagaimana transaksi tersebut berlangsung.
Percakapan setelah transfer juga tidak kalah penting.
Misalnya, pelaku menjanjikan barang akan dikirim setelah pembayaran. Kemudian korban berkali-kali menanyakan pengiriman, tetapi mendapatkan berbagai alasan. Rangkaian komunikasi tersebut dapat membantu memberikan gambaran mengenai peristiwa yang sedang diperiksa.
Karena itu, jangan memilih hanya beberapa bagian percakapan yang dianggap penting. Simpan keseluruhan konteksnya.
Korban dugaan penipuan online dapat segera mengamankan beberapa jenis bukti, antara lain:
1. Screenshot percakapan dari awal hingga akhir.
2. Bukti transfer atau pembayaran, termasuk tanggal, waktu, nominal, dan tujuan transaksi.
3. Profil, username, nomor telepon, email, atau identitas akun yang digunakan.
4. Iklan, postingan, katalog, atau unggahan yang digunakan untuk menawarkan barang atau jasa.
5. Tautan atau URL yang berkaitan dengan akun, iklan, maupun transaksi.
6. Rekaman komunikasi lainnya, apabila memang tersedia dan diperoleh secara sah.
7. Catatan tanggal dan waktu kejadian.
8. Kronologi tertulis sejak kontak pertama sampai korban menyadari adanya dugaan penipuan.
9. Bukti komunikasi mengenai permintaan pengembalian uang atau penyelesaian masalah.
Dokumen dan data tersebut sebaiknya disimpan dengan baik dan tidak diedit secara sembarangan.
Ketika korban menyadari telah tertipu, pelaku terkadang masih mencoba melakukan pendekatan.
Bisa saja korban dijanjikan bahwa uang akan dikembalikan apabila membayar “biaya administrasi”, “pajak”, “biaya pencairan”, “biaya keamanan”, atau alasan lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, korban harus berhati-hati.
Jangan mengirim uang tambahan hanya karena pelaku menjanjikan uang sebelumnya akan dikembalikan.
Simpan seluruh komunikasi tersebut karena dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu dianalisis.
Keinginan untuk memperingatkan orang lain setelah menjadi korban merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, tindakan membagikan nomor telepon, foto, alamat, identitas, atau data pribadi seseorang secara sembarangan juga dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Karena itu, langkah yang lebih aman adalah mengamankan bukti, menyusun kronologi, dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Jangan sampai korban penipuan justru menghadapi persoalan hukum baru karena menyebarkan data pribadi tanpa dasar yang tepat.
Perkara penipuan online tidak selalu sesederhana mengumpulkan screenshot kemudian membuat laporan.
Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kronologi, hubungan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku, aliran pembayaran, isi komunikasi, identitas digital, serta unsur hukum yang mungkin terpenuhi.
Pendampingan hukum juga dapat membantu korban memahami apakah persoalan yang dihadapi lebih tepat ditempuh melalui mekanisme pidana, perdata, atau langkah hukum lainnya.
Labura Law Firm memandang bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman hukum sejak awal, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan bukti elektronik.
Pendampingan bukan berarti menggantikan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan membantu masyarakat memahami posisi hukumnya, menata bukti, menyusun kronologi, dan menentukan langkah yang lebih terukur sesuai fakta.
Penipuan online meninggalkan jejak digital. Karena itu, ketika menjadi korban, jangan panik dan jangan terburu-buru menghapus bukti.
Simpan chat, bukti transfer, profil akun, iklan, nomor telepon, email, tautan, serta catatan kronologi.
UU ITE mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, sedangkan dugaan penipuan harus dianalisis berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 492 KUHP.
Yang paling penting, jangan memanipulasi bukti, jangan mengirim uang tambahan secara gegabah, dan jangan menyebarkan data pribadi secara sembarangan.
Jika menghadapi dugaan penipuan online dan membutuhkan penilaian terhadap bukti serta langkah hukum yang tepat, konsultasi dengan advokat atau pemberi bantuan hukum dapat menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum secara lebih terarah, profesional, dan berdasarkan hukum.
Penulis: (Jhohanes Situmorang, SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!