LABURA.NET | Menerima surat panggilan dari kepolisian sering kali membuat seseorang panik. Tidak sedikit orang yang langsung beranggapan bahwa surat tersebut merupakan tanda dirinya telah dinyatakan bersalah atau akan segera ditahan.
Anggapan tersebut tidak tepat.
Dalam proses hukum pidana, surat panggilan kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Seseorang dapat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi maupun karena memiliki hubungan dengan suatu perkara yang sedang dalam proses penyidikan.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seseorang menyikapi panggilan tersebut secara tepat, memahami status hukumnya, mempersiapkan dokumen atau bukti yang relevan, serta mengetahui hak dan kewajibannya.
Apalagi, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum acara pidana yang baru. UU tersebut menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Prinsip pertama yang harus dipahami masyarakat adalah sederhana: dipanggil polisi bukan berarti telah dinyatakan bersalah.
Penentuan seseorang bersalah atau tidak merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika menerima surat panggilan, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya sebagai pelaku tindak pidana. Sebaliknya, jangan pula mengabaikan panggilan tersebut.
Sikap yang paling tepat adalah membaca surat secara teliti, memahami untuk kepentingan apa pemanggilan dilakukan, siapa yang memanggil, kapan pemeriksaan dilaksanakan, di mana pemeriksaan dilakukan, serta dalam kapasitas apa seseorang dipanggil.
Hal ini penting karena status seseorang dalam proses hukum menentukan hak dan kewajiban yang melekat kepadanya.
Ketentuan mengenai pemanggilan juga telah diatur secara tegas dalam KUHAP baru.
Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.
Apabila tersangka atau saksi tidak datang, penyidik dapat melakukan pemanggilan sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.
Artinya, mengabaikan surat panggilan bukanlah pilihan yang bijaksana.
Masyarakat yang menerima panggilan seharusnya tidak langsung menghindar. Jika memang terdapat alasan yang sah dan patut sehingga tidak dapat hadir, alasan tersebut perlu disampaikan kepada penyidik.
Bahkan, Pasal 29 KUHAP baru mengatur bahwa apabila tersangka atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, apabila seseorang menghindari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya.
Karena itu, prinsipnya bukan “takut dipanggil polisi”, melainkan hadapi proses hukum secara sadar, tertib dan terukur.
Kesalahan yang cukup sering terjadi adalah seseorang datang ke kantor polisi tanpa mengetahui perkara yang berkaitan dengannya.
Padahal, persiapan sangat penting.
Sebelum hadir, periksa kembali surat panggilan. Perhatikan identitas, waktu dan tempat pemeriksaan, serta perkara atau kepentingan pemeriksaan yang dicantumkan.
Jika berkaitan dengan suatu transaksi, perjanjian, komunikasi, pembayaran, kepemilikan barang, pekerjaan, atau peristiwa tertentu, siapkan dokumen yang memang relevan dengan persoalan tersebut.
Dokumen seperti perjanjian, kuitansi, bukti transfer, percakapan, surat, foto, atau dokumen lain dapat menjadi bagian penting untuk menjelaskan suatu peristiwa secara utuh.
Namun, persiapan bukti bukan berarti seseorang boleh mengubah, menghilangkan, atau merekayasa fakta.
Justru sebaliknya, berikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan dialami.
Ketika diperiksa, jangan mencoba mengarang cerita hanya karena merasa takut.
Memberikan keterangan yang tidak benar dapat memperburuk persoalan hukum. Karena itu, apabila tidak mengetahui suatu peristiwa, seseorang sebaiknya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui. Jika lupa, sampaikan bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti.
Jangan menjawab berdasarkan asumsi hanya untuk menyenangkan pemeriksa.
Prinsipnya adalah jujur, konsisten dan sesuai fakta.
Untuk saksi, KUHAP baru juga menegaskan bahwa keterangan saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun atau dalam bentuk apa pun.
Ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan tidak boleh dipahami sebagai ruang untuk memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai kehendak pihak tertentu.
Hal yang tidak kalah penting adalah mengenai pendampingan hukum.
Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Selanjutnya, Pasal 32 mengatur bahwa dalam pemeriksaan terhadap tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama pemeriksaan berlangsung. Apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat, pendamping hukum dapat menyatakan keberatan, dan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pendampingan hukum bukan sekadar formalitas.
Pendampingan dapat membantu masyarakat memahami posisi hukumnya, menghindari kesalahan dalam memberikan keterangan, memastikan hak-haknya dihormati, serta membantu melihat persoalan secara lebih objektif.
Tidak otomatis.
Ini penting diluruskan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi hukum yang menyesatkan.
Menerima surat panggilan polisi bukan merupakan suatu pelanggaran hukum. Demikian pula, tidak setiap surat panggilan berarti penyidik telah melakukan pelanggaran.
Yang harus diperiksa adalah bagaimana proses pemanggilan dan pemeriksaannya dilakukan.
Apakah surat tersebut berkaitan dengan proses hukum yang jelas? Apakah identitas orang yang dipanggil benar? Apakah waktu dan tempat pemeriksaan jelas? Dalam kapasitas apa seseorang dipanggil? Apakah hak-haknya diberikan sesuai ketentuan? Apakah pemeriksaan dilakukan tanpa intimidasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar panik karena melihat kop surat kepolisian.
Dengan berlakunya KUHAP baru, perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, saksi, korban dan pihak lain dalam proses pidana menjadi salah satu materi penting yang diperkuat.
Tidak semua orang yang menerima surat panggilan harus langsung berperkara di pengadilan. Namun, konsultasi hukum dapat menjadi langkah yang sangat berguna, terutama apabila perkara yang diperiksa memiliki potensi konsekuensi pidana atau seseorang dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Konsultasi sebelum pemeriksaan dapat membantu seseorang memahami posisi hukumnya dan menentukan langkah yang tepat.
Terlebih lagi jika perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sengketa bisnis, transaksi keuangan, pertanahan, perjanjian, dugaan penipuan, penggelapan, kekerasan, atau persoalan hukum lain yang berpotensi berkembang menjadi perkara pidana.
Pendamping hukum juga dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun kronologi, mempersiapkan bukti yang relevan, serta memberikan pendampingan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Surat panggilan polisi seharusnya tidak dipandang sebagai akhir dari segalanya.
Sebaliknya, surat tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihadapi secara serius dan proporsional.
Tiga hal yang perlu diingat masyarakat adalah: jangan panik, jangan mengabaikan proses hukum, dan jangan memberikan keterangan yang tidak benar.
Baca surat panggilan dengan teliti. Pahami status dan kepentingan pemeriksaan. Persiapkan dokumen yang relevan. Hadir sesuai ketentuan atau komunikasikan alasan yang sah apabila berhalangan. Dan apabila perkara memiliki risiko hukum yang serius, pertimbangkan untuk memperoleh pendampingan dari Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Bagi masyarakat yang menerima surat panggilan polisi dan masih bingung mengenai langkah yang harus dilakukan, konsultasi hukum sejak awal dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum seseorang.
Labura Law Firm hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih terang, menilai posisi hukum berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia, serta memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, menghadapi proses hukum bukan tentang siapa yang paling takut atau paling berani. Yang paling penting adalah siapa yang memahami hak, kewajiban dan langkah hukum yang tepat.
Opini hukum ini bersifat edukasi umum. Penilaian hukum terhadap suatu perkara tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, status hukum dan ketentuan yang berlaku pada perkara konkret.
Dasar hukum utama:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya ketentuan mengenai pemanggilan dan hak atas bantuan hukum. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sepanjang berkaitan dengan profesi dan pemberian jasa hukum.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026 dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Penulis: (Jhohanes Situmorang SH)
LABURA adalah lembaga yang bekerja untuk memperluas akses masyarakat terhadap hukum, pendidikan hukum, penelitian, dan pengetahuan hukum.
Don't show again
Yes, Contact Us!